Kontemporer

Pendidikan Karakter Harus Berawal dari Rumah

Tanggal 6 September 2017 silam, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87  Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini secara otomatis mengakhiri kontroversi sekolah lima hari @ 8 jam yang diinstruksikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Dalam Perpres ini ditegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter bukan hanya dalam pendidikan formal, melainkan juga dalam pendidikan nonformal dan informal.

Sejak era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, kesadaran Pemerintah untuk lebih serius menggarap pendidikan karakter sudah cukup menggembirakan, meski belum memuaskan sepenuhnya. Dimana puncak pencapaiannya adalah dengan dikeluarkannya Kurikulum 2013 yang memestikan semua kegiatan pendidikan bertumpu penilaiannya pada perubahan karakter yang lebih baik. Setelah sekitar 60 tahun merdeka, Pemerintah mulai menyadari bahwa arah pendidikan selama ini yang difokuskan pada profesi, keterampilan kerja, dan kecerdasan intelektual, tidak dapat menjadikan manusia yang seutuhnya. Sebab manusia seutuhnya itu bertumpu pada jiwa dan karakter. Maka pendidikan dalam bidang apapun tidak boleh mengabaikan pendidikan karakter.
Sebelum terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berikhtiar untuk meningkatkan pendidikan karakter melalui jalur pendidikan formal atau sekolah formal dengan kebijakan sekolah lima hari, setiap harinya 8 jam. Dimulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 16.00 sore diselingi oleh istirahat. Kontan saja beberapa praktisi pendidikan, termasuk dari ormas-ormas Islam menolak keras kebijakan Menteri ini karena dikhawatirkan akan mematikan madrasah-madrasah yang kegiatan belajarnya sore dan malam hari.
Keluarnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini menjawab kegelisahan beberapa praktisi pendidikan di atas. Dalam Perpres ini dinyatakan bahwa sekolah 5 hari bukan suatu kemestian. Sekolah bisa tetap menerapkan hari belajar 6 hari atau 5 hari dalam 1 (satu) minggu. Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah pun, menurut Perpres ini, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah harus mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Hal lain yang ditegaskan dalam Perpres ini adalah bahwa penguatan pendidikan karakter tidak hanya tertuju pada pendidikan formal saja, melainkan juga pendidikan nonformal dan informal. Pendidikan nonformal sebagaimana dijelaskan dalam Perpres ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Misalnya madrasah, ma’had, pesantren yang tidak menerapkan kurikulum formal dari Pemerintah, lembaga-lembaga kursus, dan lainnya. Sementara pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan formal pun tidak hanya pada kegiatan intrakurikuler (kegiatan belajar berdasar kurikulum formal dari Pemerintah), melainkan juga kokurikuler (kegiatan kesiswaan di dalam sekolah) dan ekstrakurikuler (kegiatan les di luar kurikulum formal).
Penegasan bahwa pendidikan tidak hanya tertuju pada pendidikan formal di sekolah atau perguruan tinggi sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi tampaknya, sebagaimana terbaca dari kontroversi sekolah lima hari ini, baik Pemerintah atau masyarakat sendiri masih terbatas melihat pendidikan sebagai pendidikan formal semata.
Padahal jika hendak jujur diakui, lahirnya para ulama dan ilmuwan besar dari sejak zaman dahulu, itu bukan dihasilkan oleh pendidikan formal, sebab memang pendidikan formalnya juga belum ada. Pendidikan di zaman dahulu adalah pendidikan nonformal dan informal. Pendidikan formal hanya produk zaman modern saja, meski tidak berarti bahwa pendidikan formal ini tidak meluluskan lulusan para ulama dan ilmuwan besar. Prof. Quraish Shihab yang menulis Tafsir al-Mishbah 30 juz adalah lulusan pendidikan formal. Dr. Yusuf al-Qaradlawi ulama fiqih internasional dan Dr. Wahbah az-Zuhaili penulis kitab Tafsir al-Munir 30 juz dan al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu sebanyak 10 jilid besar juga lulusan pendidikan formal. Akan tetapi A. Hassan penulis Tafsir al-Furqon, Buya Hamka penulis Tafsir al-Azhar, Syaikh al-Albani dan al-‘Utsaimin dua ulama pakar hadits dan fiqih tidak pernah menempuh pendidikan formal. Para shahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in yang merupakan ulama-ulama besar, mereka semua bukan lulusan lembaga pendidikan formal. Jadi sangat keliru jika memahami bahwa pendidikan sebatas pendidikan formal di sekolah saja.
Al-Qur`an dan hadits sendiri justru banyak menyoroti pendidikan yang bisa menanamkan karakter mulia itu harus dimulai dari rumah. Gurunya adalah para orangtua sendiri. Selama pendidikan yang disebut informal ini tidak diperhatikan jangan pernah berharap anak-anak akan menjadi generasi yang berkarakter mulia.
Seorang pendidik ideal yang diabadikan dalam al-Qur`an adalah Luqman (surat ke-31 ayat 12-19). Ia adalah seorang ayah yang memerankan diri sebagai guru sekaligus. Bukan guru yang mengajarkan matematika, IPA atau IPS, melainkan guru yang mengajarkan tauhid, selalu bersyukur/berbakti kepada Allah swt dan orangtua, shalat, amar ma’ruf nahyi munkar, sabar, berinteraksi dengan masyarakat dengan santun dan jauh dari sifat sombong.
Artinya, bahwa pendidikan karakter adalah tanggung jawab ayah sebagai pemimpin keluarga. Jika pendidikan ini dialihbebankan kepada sekolah, mana mungkin bisa. Faktanya guru di sekolah mustahil mampu mendidik dan memantau karakter anak didiknya sebanyak 20-40 orang dalam waktu 6 jam di sela-sela kesibukan menyampaikan materi pelajaran yang tertuju hanya pada kecerdasan saja, bukan karakter. Apalagi jika guru yang dimaksud adalah guru bidang studi yang hanya ada di kelas 2 jam saja.
Maka dari itu, ayat-ayat al-Qur`an banyak menyeru para ayah dan kaum bapak-bapak:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS. at-Tahrim [66] : 6).

وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ لَا نَسۡ‍َٔلُكَ رِزۡقٗاۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُكَۗ وَٱلۡعَٰقِبَةُ لِلتَّقۡوَىٰ ١٣٢

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu. Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa (QS. Thaha [20] : 132).
Nabi saw sendiri menyeru kaum bapak dalam hadits sebagai berikut:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka pada usia 10 tahun, dan pisahkan juga mereka dari tempat tidur mereka (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab mata yu`marul-ghulam bis-shalat no. 495. Hadits hasan shahih [al-Albani]).
Perintah kepada kaum bapak ini tentunya berlaku juga kepada kaum ibu. Sebab seorang ibu berstatus sebagai ra’iyah fi baiti zaujiha (pemimpin di rumah suaminya [Shahih al-Bukhari bab qu anfusakum wa ahlikum naran no. 5188]) dan harus hafizhah lil-gahib (mampu menjaga amanah suaminya ketika suami tidak ada—untuk mencari nafkah misalnya [QS. an-Nisa [4] : 34]). Apalagi jika seorang ibu itu sudah ditinggal wafat suaminya atau ditelantarkan suaminya. Pendidikan karakter kepada anak tetap saja wajib dijalankan. Teladannya ada pada istri ‘Imran (QS. Ali ‘Imran [3] : 35), Maryam binti ‘Imran dan istri Fir’aun (QS. at-Tahrim [66] : 11-12).
Jadi memang pendidikan itu bukan hanya 6 hari dalam satu minggu dengan setiap harinya 6 jam. Pendidikan itu 7 hari dalam satu minggu dan setiap harinya 24 jam. Jika hanya 6 jam saja anak-anak dititipkan dalam 6 harinya kepada sekolah, maka 18 jam sisanya dalam 6 hari ditambah 24 jam dalam satu hari liburnya, itu merupakan tanggung jawab orangtua. Mengabaikan pendidikan karakter di rumah, sama saja dengan merelakan anak-anak terjerumus ke jurang neraka. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

Related Articles

Back to top button