Shaum

Hukum Shaum Sunat pada Hari Jum’at

Mohon maaf Ustadz mau bertanya. Terkait shaum Dawud yang dilaksanakan bertepatan hari Senin, Rabu, lalu Jum’at, apakah ketika hari Jum’atnya itu harus disertai shaum sehari atau sesudahnya? 0896-3083-xxxx

Larangan shaum hari Jum’at berlaku pada shaum yang khusus dilaksanakan sebagai “shaum Jum’at” karena merasa hari Jum’at sebagai hari yang istimewa. Adapun melaksanakan shaum sunat tertentu seperti shaum Dawud yang kemudian bertepatan pada hari Jum’at maka itu tidak termasuk yang dilarang oleh syari’at karena memang bukan dilaksanakan karena faktor hari Jum’atnya, melainkan kebetulan jatuh pada hari Jum’at.

Dalam Bulughul-Maram bab shaum sunat, al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan dua hadits terkait larangan shaum Jum’at ini sebagai berikut:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam di antara malam-malam lainnya dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dengan shaum di antara hari-hari lainnya, kecuali dalam shaum tertentu yang sedang diamalkan oleh salah seorang dari kalian.” (Riwayat Muslim).

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seseorang dari kalian shaum pada hari Jum’at kecuali ia shaum satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.” (Disepakati keshahihannya [al-Bukhari dan Muslim])

Terkait dua hadits di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث الدَّلَالَة الظَّاهِرَة لِقَوْلِ جُمْهُور أَصْحَاب الشَّافِعِيّ وَمُوَافِقِيهِمْ، وَأَنَّهُ يُكْرَه إِفْرَاد يَوْم الْجُمُعَة بِالصَّوْمِ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ عَادَةً لَهُ، فَإِنْ وَصَلَهُ بِيَوْمٍ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ، أَوْ وَافَقَ عَادَةً لَهُ بِأَنْ نَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمَ شِفَاءِ مَرِيضِهِ أَبَدًا، فَوَافَقَ يَوْم الْجُمُعَة لَمْ يُكْرَهْ؛ لِهَذِهِ الْأَحَادِيث

Dalam hadits-hadits ini jadi dalil yang jelas bagi pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi’i dan yang sepakat dengan mereka bahwasanya dibenci menyengajakan pada hari Jum’at melaksanakan shaum, kecuali shaum yang sudah biasa dilakukan olehnya. Jika ia menyambungnya dengan satu hari sebelum dan sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan shaumnya misalkan bernadzar shaum pada hari ia sembuh dari penyakitnya selama-lamanya, lalu ternyata bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidak dibenci, berdasarkan hadits-hadits ini (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim).

Tegasnya, ada dua pengecualian dari mengamalkan shaum sunat pada hari Jum’at: Pertama, jika shaum tersebut shaum sunat yang disyari’atkan, seperti shaum Dawud, dan bertepatan dengan hari Jum’at. Kedua, jika disambung dengan sehari sebelumnya atau sesudahnya. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button