Hewan

Hukum Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik

Bismillah, bagaimana hukumnya membunuh nyamuk atau serangga dengan raket listrik. Apakah termasuk membunuh dengan membakar yang dilarang oleh Nabi saw? 0813-2177-xxxx

Beberapa ulama kontemporer memfatwakan bahwa membunuh nyamuk atau serangga dengan raket listrik diperbolehkan karena tidak termasuk membakar, melainkan hanya membunuh dengan sengatan listrik saja. Tetapi yang terlihat jelas oleh kami, raket listrik itu adakalanya sampai membakar nyamuk dan serangga. Dengan sendirinya kebolehan itu jadi terbantahkan ketika faktanya bisa mendorong pada membakar. Sementara itu membunuh atau menyiksa dengan membakar, hukumnya haram, dikecualikan jika sebagai hukum qishash (hukum balas).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّهُ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي بَعْثٍ فَقَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw mengutus kami dalam satu pasukan. Beliau bersabda: “Jika kalian menangkap fulan dan fulan, bakar mereka dengan api.” Kemudian Rasulullah saw bersabda lagi (untuk meralat) ketika kami hendak berangkat: “Tadi aku perintahkan kalian membakar fulan dan fulan, tetapi api itu tidak boleh menyiksa dengannya kecuali Allah. Jika kalian menangkap mereka, bunuh saja langsung (jangan dibakar).” (Shahih al-Bukhari bab la yu’adzdzibu bi ‘adzabil-‘Llah no. 3016).

Terbaca dalam media digital As-Sunnah, bahwasanya Syaikh al-‘Utsaimin membolehkan membunuh dengan cara membakar. Menurut beliau, yang dilarang di atas hanya menyiksa dengan api, bukan membunuh. Sementara membunuh dengan api diperbolehkan berdasarkan hadits tentang seorang Nabi yang membakar satu sarang semut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً

Dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: “Ada seorang Nabi dari Nabi terdahulu yang istirahat di bawah satu pohon. Lalu ada seekor semut yang menggigitnya. Ia pun memerintahkan dibawakan perkakasnya, lalu dikeluarkan dari bawah sarang semut itu, kemudian memerintahkan agar sarangnya dibakar api. Allah lalu mewahyukan kepadanya: ‘Mengapa tidak hanya satu semut saja (jangan semuanya).” (Shahih al-Bukhari bab khams minad-dawab fawasiq no. 3319)

Menurut Syaikh al-‘Utsaimin, hadits di atas jelas membolehkan membunuh hewan dengan membakar, karena yang disalahkan oleh Allah swt hanya terlalu banyak yang dibakarnya, seharusnya satu semut yang menggigitnya saja. Akan tetapi penjelasan Imam an-Nawawi yang dikuatkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar justru membantahnya. Hadits di atas tidak bisa dijadikan rujukan karena itu berlaku sebagai syari’at pada zaman Nabi tersebut. Sementara pada syari’at Nabi Muhammad saw membunuh dengan membakar tersebut diharamkan berdasarkan hadits di awal. Pengecualian hanya ada pada pemberlakukan hukum qishash saja (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim dan Fathul-Bari). Tidak tepat juga Syaikh al-‘Utsaimin membatasi hadits di awal pada larangan menyiksa saja, sebab faktanya perintah Nabi saw di atas adalah untuk membunuh tokoh kafir, caranya dengan membakar. Setelah itu kemudian ada nasakh (ralat), membunuhnya jangan dengan membakar, bunuh saja dengan cara biasa, karena yang berwenang membunuh/menyiksa dengan cara membakar hanya Allah swt saja. Wal-‘Llahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button