Makanan dan Minuman

Umat Harus Sadar Halal

Kesadaran umat untuk hanya mengonsumsi yang halal masih kurang. Itu ditandakan dengan masih banyak beredarnya produk-produk yang belum bersertifikat halal dan masih dibeli oleh masyarakat muslim. Padahal status halal bukan hanya tergantung pada zat poduknya saja, melainkan juga pada proses produksi yang harus bersih dari najis dan unsur-unsur yang makruh. Inilah yang dibahasakan al-Qur`an halalan thayyiban; yang halal pasti harus thayyib; yang tidak thayyib maka tidak halal.

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) menggelar kegiatan PERSIS Halal Forum pada 18 Oktober 2026 bertempat di Kantor PP. PERSIS, Jl. Perintis Kemerdekaan, Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut Mukernas V akhir November mendatang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran halal dari umat terkait dengan kebijakan Pemerintah yang akan mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha pada 2028. Regulasi Pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal tersebut, menurut PERSIS tidak akan berdampak besar jika umat Islam sendiri tidak kunjung sadar halal yang ditandakan dengan hanya mengonsumsi produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

Sebagaimana ditegaskan Ustadz Dr. Jeje Zaenudin, Ketua Umum PP. PERSIS, regulasi terkait sertifikasi halal itu tidak akan bermanfaat jika umat belum sadar halal. “Tanpa kesadaran, apa artinya regulasi? Regulasi memang menjadi payung hukum, tetapi kesadaran halal harus tumbuh dari diri kita sendiri,” tegasnya sebagaimana dilansir dari persis.or.id.

Ustadz Jeje menyatakan, “Penting bagi kita untuk memperhatikan makanan yang halal dan thayyib, bukan hanya halal, tetapi juga baik. Membeli dan menyajikan makanan itu bukan sekadar urusan konsumsi, tetapi juga ada tanggung jawab keimanan dan moral yang harus kita jaga.”

Standarisasi produk halal di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Berdasarkan regulasi tersebut, standarisasi halal mencakup lima aspek utama Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu:

Pertama, komitmen dan tanggung jawab. Adanya kebijakan halal dan tim manajemen halal yang jelas dari pelaku usaha.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong wajib suci dan tidak berasal dari unsur yang diharamkan seperti babi, darah, bangkai, khamr/alkohol memabukkan, atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat.

Ketiga, Proses Produk Halal (PPH). Lokasi, tempat, dan alat pengolahan harus higienis serta wajib terpisahkan secara fisik dari bahan atau produk yang tidak halal; bebas dari kontaminasi najis termasuk dari hal-hal yang makruh seperti asap rokok.

Keempat, produk akhir yang dihasilkan harus memenuhi kriteria halal dan tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Kecuali yang telah menjadi tradisi/umum seperti bakso, bakmi, bakwan, bakpao, dan bakpia, di mana arti asal “bak” itu daging babi, tetapi di Indonesia sudah tidak identik lagi dengan daging babi.

Kelima, pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan audit internal minimal 1 tahun sekali serta pelaporan berkala.

Artinya masyarakat muslim harus sadar bahwa suatu produk yang kelihatannya tidak ada unsur haram seperti kain atau obat herbal belum tentu halal—meski belum tentu juga haram, karena ada faktor-faktor lain yang bisa memengaruhi kehalalannya terutama dari unsur bahan tambahan dan proses pembuatannya yang belum dipastikan suci dari najis dan makruh. Maka statusnya syubhat; belum pasti halal dan haramnya. Demi menjaga kemurnian agama dan kehormatan diri, setiap muslim dituntut oleh Nabi saw untuk menjauhi semua hal yang syubhat. Mendekati yang syubhat, Nabi saw mengibaratkannya seperti penggembala kambing atau unta yang menggembala di dekat area terlarang atau di pinggir jurang yang berbahaya. Mau tidak mau pasti ada yang terjerumus ke dalamnya. Jika ingin selamat sepenuhnya, maka harus menjauhi area sekitarnya sama sekali.

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah yang syubhat (meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram. Seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang (seorang raja) dan hampir memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya setiap raja itu mempunyai daerah terlarang. Ingatlah, sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkannya. Ingatlah, sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal darah. Apabila dia baik maka akan baik pula seluruh jasad itu, dan apabila dia rusak maka akan rusak pula seluruh jasad itu. Ingatlah, dia itu adalah hati (Shahih Muslim bab akhdzil-halal wa tarkis-syubuhat no. 4718).

Al-Qur`an juga menegaskan berulang-ulang dalam berbagai ayatnya bahwa halal itu senyawa dengan thayyib (baik). Artinya sesuatu yang halal harus thayyib. Jika tidak thayyib berarti tidak halal, meski belum tentu haram karena baru sebatas makruh atau syubhat. Hanya yang pasti dia tidak masuk kategori halal. Dalam empat ayat diulang-ulang halalan thayyiban (QS. al-Baqarah [2] : 168; al-Ma`idah [5] : 88; al-Anfal [8] : 69; an-Nahl [16] : 114). Dalam tiga ayat lainnya juga Allah swt menegaskan:

…وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ … ١٥٧

“…menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. al-A’raf [7] : 157).

يَسۡأَلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ …  ٤

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik…” (QS. al-Ma`idah [5] : 4. Ayat semakna diulang pada ayat 5)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ  ٨٧

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS. al-Ma`idah [5] : 87).

Demikian halnya ketika Allah swt menjelaskan konsumsi yang haram, Dia swt jelas menyebutkannya kotor (rijs):

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ  ١٤٥

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-An’am [6] : 145).

Kesadaran ini harus dibangun secara simultan di tengah-tengah masyarakat muslim karena Allah swt menegaskan hanya mereka yang thayyib saja yang berhak masuk surga Allah swt (thayyibin dalam QS. an-Nahl [16] : 31-32 dan thibtum dalam QS. az-Zumar [39] : 73).

Nabi saw juga menegaskan bahwa orang yang beribadah khusyu sekalipun, selama hidupnya berjalin kelindan dengan yang tidak thayyib, maka ibadahnya itu mustahil diterima oleh Allah swt.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ : أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ (يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ) وَقَالَ (يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ). ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mu`min (seperti) apa yang telah Dia perintahkan kepada para rasul. Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Mahatahu apa yang kalian kerjakan [QS. Al-Mu`minun [23]: 51] Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu [QS. Al-Baqarah [2] : 172]. Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhan, wahai Tuhan,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan haram. Maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya (Shahih Muslim kitab az-zakat bab qabulis-shadaqah minal-kasbit-thayyib wa tarbiyatiha no. 2393).

Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button