Hukum Menjadi Makelar Penjual Rumah
Bismillah. Bagaimana hukum menjadi makelar/broker penjual rumah. Misal ada seseorang mau menjual rumah. Lalu ia meminta seseorang untuk menjualkan rumahnya. Harga yang ia minta misalnya 300 juta. Oleh makelar/broker dijual berapa itu terserah dia. Apakah yang demikian diperbolehkan? 08964453xxxx
Dalam hadits memang ditemukan larangan menjadi makelar/calo/broker yakni simsar. Akan tetapi simsar yang dilarang tersebut adalah simsar yang sepenuhnya menguasai harga dan menghilangkan hak khiyar (adu tawar harga) dari pemilik barang dan penjual. Pemilik barang tidak bisa menjual barangnya sesuai harga pasar, demikian halnya pembeli tidak bisa membeli barang dengan harga yang wajar sesuai harga pasar. Biasanya terjadi pada perdagangan hasil pertanian atau perkebunan. Dimana petani tidak bebas menjual harga sesuai mekanisme harga pasar, melainkan harus tunduk pada harga yang dipatok oleh makelar/calo/broker/spekulan. Sementara itu para pembeli juga tidak bisa membeli barang dengan harga yang wajar karena sudah dinaikkan sesuai selera makelar/calo/broker/spekulan. Misalnya ketika harga cabai merah melambung tinggi. Ternyata petani tidak menikmati harga yang berlebih, karena ia tetap menjual dengan harga murah sebagaimana sudah ditentukan oleh makelar. Pembeli pun tidak bisa membeli dengan harga wajar, karena sudah dipatok harganya yang tinggi oleh makelar. Dalam hal ini hadits menjelaskan:
وَعَنْ طَاوُسٍ عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺلَا تَلَقَّوْا اَلرُّكْبَانَ وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ? قَالَ: لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Dari Thawus, dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: “Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan, dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa.” Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa maksud sabda beliau ‘Janganlah orang kota menjual kepada orang desa?’”. Ibnu Abbas menjawab: “Janganlah menjadi simsar/makelar (perantara).” Muttafaq Alaihi dan lafazhnya menurut riwayat al-Bukhari (Bulughul-Maram no. 827).
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺلَا تَلَقَّوا اَلْجَلَبَ فَمَنْ تُلُقِّيَ فَاشْتُرِيَ مِنْهُ, فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ اَلسُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa dihadang, maka pasti sebagian barangnya dibeli. Tetapi jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia punya hak khiyar (adu tawar harga). Riwayat Muslim (Bulughul-Maram no. 828).
Jadi yang Nabi saw larang itu adalah simsar yang sampai menghalangi hak petani/pemilik barang dari khiyar (adu tawar harga).
Akan tetapi jika praktik makelar/broker tidak menghalangi hak khiyar dari pemilik barang, melainkan didasarkan pada asas ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan ‘an taradlin (saling ridla) tanpa ada saling menzhalimi, maka ini hukumnya halal, bahkan dianjurkan seiring dengan diperintahkannya ta’awun (QS. al-Ma`idah [5] : 2) dan ‘an taradlin (QS. an-Nisa` [4] : 29).
Praktik makelar yang anda tanyakan hemat kami termasuk dalam ta’awun dan ‘an taradlin. Tidak jauh beda dengan mudlarabah, dimana anda punya barang, lalu anda meminta bantuan seseorang untuk menjualkannya dan anda akan berikan persentase keuntungan dari harga barang yang terjual kepada orang yang menjualkannya tersebut.
Terkecuali jika kasusnya di satu daerah, misalnya, ketika anda akan menjual rumah maka anda dipaksa menjual lewat makelar yang berkuasa di daerah tersebut. Anda sama sekali tidak diperbolehkan menjual tanpa lewat makelar tersebut. Di samping itu, anda juga harus menjual sesuai harga yang sudah dipatok sang makelar, meski anda tahu sang makelar tersebut kemudian menjual dengan harga yang mendatangkan untung berlipat baginya. Makelar penjual rumah yang dijelaskan terakhir ini termasuk pada simsar yang diharamkan. Wal-‘Llahu a’lam.