Hukuman untuk Pelaku Makar

Sebagai agama yang mengajarkan kewajiban untuk bersatu dalam pemerintahan yang sah (al-jama’ah), Islam tidak menoleransi sama sekali segala upaya makar. Setiap upaya yang dilakukan untuk menyerang atau menjatuhkan pemerintahan yang sah dan atau memisahkan diri dari wilayah pemerintahan yang sah, dalam hukum Islam dapat dijatuhi hukuman mati. Status pelakunya disebutkan oleh Nabi saw sebagai laisa minni; bukan umatku, dan disamakan statusnya dengan orang-orang Jahiliyyah. Para ulama mengategorikan mereka Ahlul-Bid’ah untuk membedakannya dari Ahlus-Sunnah.
Ajaran al-jama’ah atau keharusan bersatu di bawah pemerintahan yang sah merupakan ajaran pokok dalam Islam sehingga dijadikan identitas aqidah dalam istilah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Siapa yang melanggarnya disebutkan oleh Nabi saw sebagai laisa minni; bukan dari umatku. Kalau ia mati, Nabi saw tidak mangategorikannya mati syahid, melainkan mati seperti orang Jahiliyyah. Statusnya memang tidak sampai kafir, melainkan hanya fasiq saja.
يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ. قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan ada sesudahku pemimpin-pemimpin yang tidak memberikan petunjuk dengan petunjukku dan tidak bersunnah dengan sunnahku. Akan ada beberapa lelaki yang hati mereka hati setan dalam tubuh manusia.” Aku (Hudzaifah ibn al-Yaman ra) bertanya: “Apa yang harus aku lakukan wahai Rasulullah jika mengalami zaman tersebut?” Beliau menjawab: “Kamu tunduk dan patuh kepada pemimpin yang sah, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, tetap tunduk dan patuhlah.” (Shahih Muslim bab al-amr bi luzumil-jama’ah ‘inda zhuhuril-fitan no. 4891).
Terkait hadits di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan:
الْمُرَاد: الْأَمْر بَعْد عُمَر بْن عَبْد الْعَزِيز رَضِيَ اللَّه عَنْهُ … قَالَ الْعُلَمَاء : هَؤُلَاءِ مَنْ كَانَ مِنْ الْأُمَرَاء يَدْعُو إِلَى بِدْعَة أَوْ ضَلَال آخَر كَالْخَوَارِجِ وَالْقَرَامِطَة وَأَصْحَاب الْمِحْنَة. وَفِي حَدِيث حُذَيْفَة هَذَا : لُزُوم جَمَاعَة الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامهمْ ، وَوُجُوب طَاعَته وَإِنْ فَسَقَ وَعَمِلَ الْمَعَاصِي مِنْ أَخْذ الْأَمْوَال وَغَيْر ذَلِكَ فَتَجِب طَاعَته فِي غَيْر مَعْصِيَة
Yang dimaksud hadits di atas setelah periode ‘Umar ibn ‘Abdil-‘Aziz ra… Para ulama menjelaskan: Mereka adalah pemimpin-pemimpin pemerintahan yang menganjurkan bid’ah atau kesesatan lainnya seperti Khawarij, Qaramithah (sekte Syi’ah), dan pelaku mihnah (ujian keimanan dengan dasar kemakhlukan al-Qur`an yakni Mu’tazilah). Dalam hadits Hudzaifah ini terkandung pelajaran kemestian setia dengan pemerintahan kaum muslimin dan kepada pemimpinnya serta majib taat kepadanya meskipun ia fasiq dan mengamalkan maksiat seperti merampas harta dan lainnya, maka wajib taat kepadanya dalam hal yang bukan maksiat (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim).
Maksudnya demi menjaga keutuhan agama dan umat Islam, meski bagaimanapun bejatnya Pemerintah, umat Islam tetap harus setia mengikuti mereka. Bahkan meskipun pemerintahan yang dimaksud menganjurkan aqidah Khawarij, Syi’ah, dan Mu’tazilah. Atau kalau dalam konteks sekarang meskipun mereka menganjurkan sekularisme, kapitalisme, liberalisme, dan pluralisme. Atau mereka menindas rakyat melalui kebijakan ekonomi dan politik yang menyengsarakan. Tetapi tentunya dalam hal maksiatnya tidak boleh diikuti. Hanya sebatas setia mengikuti pemerintahan tanpa memberontak dan membuat makar. Sebab jika Pemerintahan itu digulingkan, dampak negatif pertumpahan darahnya akan lebih berbahaya untuk Islam dan umat Islam. Nabi saw menyebutkan mereka yang gugur karena pertikaian politik sebagai mati jahiliyyah, bukan mati syahid. Meski demikian, dalam hal maksiat, Pemerintah tetap wajib dikoreksi dan diluruskan oleh rakyat. Membiarkannya pertanda keimanan yang paling lemah. Apalagi jika sampai menjilat dan membela kemaksiatannya, maka termasuk melakukan maksiat yang sama.
مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِى يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلاَ يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِى لِذِى عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّى وَلَسْتُ مِنْهُ
Siapa yang keluar dari ketaatan dan memecah belah jama’ah (kesatuan umat dalam pemerintahan) lalu ia mati, maka matinya seperti jahiliyyah. Siapa yang berperang di bawah panji buta; ia marah karena fanatisme golongan, menyeru pada fanatisme golongan, atau menolong karena fanatisme golongan, lalu ia terbunuh, maka terbunuhnya seperti jahiliyyah. Siapa yang keluar menyerang umatku, menindas orang baik dan durhakanya, tidak peduli kepada orang mukminnya, dan tidak memenuhi perjanjian kafir mu’ahad (terikat perjanjian damai)-nya, maka ia bukan dariku dan aku bukan darinya (Shahih Muslim bab al-amr bi luzumil-jama’ah ‘inda zhuhuril-fitan no. 4892).
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memberontak kepada sulthan (pemerintah) meski sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha no. 7053; Shahih Muslim kitab al-imarah bab al-amr bi luzumil-jama’ah ‘inda zhuhuril-fitan no. 4879).
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْراً فَمَاتَ، إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memecah belah al-jama’ah (khilafah/kesatuan Negara) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah (Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy saw satarauna ba’di umuran tunkirunaha no. 7054; Shahih Muslim bab wujub mulazamah jama’atil-muslimin no. 3438, 3439).
Hukuman untuk setiap orang atau kelompok yang memecah belah jama’ah adalah hukuman dengan kekuatan bersenjata sehingga membuat mereka jera dan berhenti dari berbuat makarnya, bahkan jika itu harus sampai hukuman mati sekalipun.
إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ وَهْىَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ
Sungguh akan terjadi kekacauan dan huru-hara. Siapa yang ingin memecah belah urusan umat ini ketika ia bersatu, maka penggallah dengan pedang, jika terbukti demikian (Shahih Muslim bab hukmi man farraqa amral-muslimin wa huwa mujtami’ no. 4902).
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Siapa yang datang kepada kalian ketika urusan kalian bersatu di bawah kekuasaan seseorang, dan ia hendak membelah tongkat kalian atau memecah belah kesatuan kalian, maka bunuhlah (Shahih Muslim bab hukmi man farraqa amral-muslimin wa huwa mujtami’ no. 4904).
Terkait hadits-hadits di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan:
فِيهِ الْأَمْر بِقِتَالِ مَنْ خَرَجَ عَلَى الْإِمَام أَوْ أَرَادَ تَفْرِيق كَلِمَة الْمُسْلِمِينَ وَنَحْو ذَلِكَ. وَيَنْهَى عَنْ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ يَنْتَهِ قُوتِلَ. وَإِنْ لَمْ يَنْدَفِع شَرّه إِلَّا بِقَتْلِهِ فَقُتِلَ كَانَ هَدَرًا. فَقَوْله ﷺ: (فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ) وَفِي الرِّوَايَة الْأُخْرَى: (فَاقْتُلُوهُ) مَعْنَاهُ : إِذَا لَمْ يَنْدَفِع إِلَّا بِذَلِكَ
Dalam hadits ini terkandung perintah untuk memerangi setiap orang yang memberontak terhadap imam (pemimpin pemerintahan) atau ingin memecah belah kesatuan kaum muslimin atau semacamnya. Harus ada yang melarang dari hal itu. Jika tidak berhenti, maka diperangi. Jika tidak terhenti kejahatannya melainkan dengan membunuhnya, maka ia boleh dibunuh, dan keadaannya hadar (sia-sia, tidak bisa menuntut qishash), Maka sabda Nabi saw “penggallah ia dengan pedang” dan dalam riwayat lain “bunuhlah ia”, maknanya jika tidak akan terhenti kecuali dengan hukuman itu (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim).
Jadi hukuman mati itu pilihan akhir. Merujuk pada ketentuan umum bahwa selain tiga dosa yang menghalalkan hukuman mati; membunuh, zina sesudah menikah, dan murtad, seseorang yang harus dihukum mati wajib diberi waktu untuk bertaubat dahulu. Jika ia enggan bertaubat dan berhenti dari berbuat makarnya, baru boleh dihukum mati.
Wal-‘Llahu a’lam



