Shalat

Paket Tayammum, Jama’, dan Qashar Ketika Safar

Ada teman yang berkata bahwa kalau sedang safar lalu shalat jama’ qashar maka tidak boleh wudlu, cukup dengan tayammum saja, karena kalau sedang safar maka diambil hukum safar semuanya. Tidak boleh setengah-setengah. Bagaimana menurut Ustadz? 0857-9417-xxxx

Nabi saw memang merutinkan qashar ketika safar. Tetapi tidak merutinkan jama’ ketika safar. Demikian halnya juga tidak merutinkan tayammum ketika safar melainkan ketika tidak ada air saja. Jadi fiqih safar tidak tepat dipukul rata. Yang tepat adalah dengan merujukkannya kembali pada sunnah Nabi saw. Jika sunnah Nabi saw ketika safar sebagaimana disinggung di awal, maka berarti qashar dirutinkan, jama’ tidak dirutinkan, dan tayammum tidak diamalkan melainkan ketika tidak ada air saja.

Keterangan bahwa Nabi saw tidak selalu jama’ ketika safar adalah penjelasan Ibn ‘Umar ra:

إِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

“Sungguh aku melihat Nabi saw apabila sedang bergegas dalam perjalanan beliau mengakhirkan maghrib dan menjama’ dengan ‘isya.” (Shahih al-Bukhari bab al-musafir idza jadda bihis-sair no. 1805; Shahih Muslim bab jawazil-jam’i bainas-shalatain fis-safar no. 1656)

Maka dari itu ketika Nabi saw ibadah haji, beliau menjama’ shalat hanya ketika di ‘Arafah (zhuhur dan ashar) dan Muzdalifah (maghrib dan isya). Sisanya Nabi saw shalat lima waktu diqashar tetapi tidak dijama’.

Demikian halnya dengan tayammum, semua dalil yang ditemukan menginformasikan bahwa Nabi saw ketika safar tetap berwudlu sepanjang menemukan air. Contohnya ketika pertama kali turun ayat yang memerintahkan tayammum sebagaimana diceritakan ‘Aisyah ra:

ثُمَّ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ اسْتَيْقَظَ وَحَضَرَتْ الصُّبْحُ فَالْتُمِسَ الْمَاءُ فَلَمْ يُوجَدْ فَنَزَلَتْ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آPaket Tayammum, Jama’, dan Qashar Ketika Safarمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ}

Tidak lama kemudian Nabi saw bangun dan waktu shubuh pun tiba. Lalu air dicari tapi tidak ditemukan. Maka turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat…) (Shahih al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab qaulihi fa lam tajidu ma`an fa tayammamu no. 4608).

Dalil lainnya misalnya hadits tentang air laut (Bulughul-Maram no. 1), dimana shahabat saat itu sedang safar dan membawa sedikit air. Nabi saw tidak menganjurkan kepadanya tayammum, melainkan tetap berwudlu dengan air laut. Demikian juga hadits tentang wudlunya Nabi saw dan para shahabat dari wadah air perempuan musyrik (Bulughul-Maram no. 25). Saat itu Nabi saw sedang safar dan tidak membawa air yang cukup. Nabi saw tidak tayammum dan menganjurkan tayammum, melainkan memerintahkan ‘Ali ra mencari air untuk berwudlu, sampai kemudian air tersebut ditemukan di seorang perempuan yang musyrik. Atau hadits Ibn Mas’ud tentang sisa air wudlu Nabi saw yang memancar dari balik jari jemarinya sehingga shahabat berwudlu darinya (Shahih al-Bukhari no. bab ‘alamat an-nubuwwah fil-Islam no. 3579). Disebutkan jelas oleh Ibn Mas’ud: kunna ma’a Rasulillah saw fi safar; kami sedang safar bersama Rasulullah saw. Lalu beliau bersabda: uthlubu fadllatan min ma`in; carilah air yang masih tersisa. Artinya Nabi saw tetap mencari dahulu air, dan semaksimal mungkin berwudlu dengan air. Termasuk hadits-hadits bab tayammum di Bulughul-Maram no. 139 dan 144. Baik shahabat ‘Ammar ibn Yasir yang sampai berguling-guling di tanah atau Abu Sa’id al-Khudri, kedua-duanya menginformasikan bahwa ketika safar tersebut tayammum ditempuh karena tidak menemukan air.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas diketahui bahwa jama’, qashar, dan tayammum ketika safar tidak satu paket. Qashar boleh dirutinkan; jama’ tidak dirutinkan melainkan ketika repot di perjalanan; dan tayammum tidak diamalkan ketika safar melainkan ketika tidak ada atau susah menemukan air saja. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

One Comment

  1. Artikelnya bagus mau tanya apa diperbolehkan satu kali tayamum utk sholat jamak qoshor…,Trims

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button