Potret Suram Buruh Pendidikan

Potret Suram Buruh Pendidikan
Sejatinya para pendidik dan tenaga kependidikan adalah para pejuang pendidikan. Tetapi di negeri yang setiap tahun memperingati hari pendidikan ini, para pendidik dan tenaga pendidikan diposisikan sebagai kaum buruh pendidikan yang identik dengan upah minimun bahkan lebih rendah dari kaum buruh secara umum. Negara dan umat Islam belum mampu memuliakan para pendidik sebagai para pejuang pendidikan. Para pendidiknya selalu istiqamah menjadi para pejuang, tetapi Negara dan umat Islam tidak kunjung terlihat nyata berjuang untuk para pendidik.
Dalam setiap kasus kebejatan moral generasi muda atau rendahnya nilai akademik siswa, kaum guru selalu dijadikan kambing hitam. Tetapi Negara, masyarakat, dan umat Islam secara khusus tidak pernah menyadari betapa beratnya tugas para guru menjalani peran sebagai pendidik di satu sisi dan kewajiban sebagai kepala rumah tangga yang wajib memenuhi kebutuhan pokok keluarganya di sisi lain.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, akhir Desember silam menyoroti peran kampus keguruan ketika menyoroti jebloknya hasil tes kemampuan akademik (TKA) siswa sekolah menengah atas. Menurutnya, capaian rendah itu tidak lepas dari bagaimana proses pembelajaran berlangsung. Mengingat mayoritas guru lulusan kampus keguruan, maka pihaknya berjanji akan mengevaluasi apa yang harus diperbaiki dari kampus-kampus keguruan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menyoroti rendahnya nilai TKA siswa sekolah menengah atas, kemungkinan akibat cara mengajar guru maupun materi buku pelajaran yang kurang tepat. Tapi ia menekankan pernyataannya tersebut bisa saja keliru. Ia berjanji akan mengevaluasi secara keseluruhan. Apalagi setelah diprotes keras oleh organisasi profesi guru.
Kalangan pendidik dan tenaga pendidikan pada dasarnya tidak akan menampik jika semua penyebab rendahnya nilai akademik dan moral siswa merupakan tanggung jawab mereka. Akan tetapi mereka juga berhak untuk menuntut hak dari Negara dan masyarakat, khususnya umat Islam sebagai kalangan masyarakat yang terdidik Islam, untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga mereka bisa lebih profesional menjalankan tugas mendidiknya. Sudahkah kebijakan anggaran keuangan Negara dan zakat/shadaqah mampu memenuhi hak-hak dasar kehidupan para pendidik itu? Jawabannya tentu tidak elok jika sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agama beberapa waktu lalu, bahwa para pendidik sudah sepatutnya berniat mengabdi saja, jangan mencari kekayaan. Jika ingin mencari kekayaan maka dengan menjadi pedagang saja. Pernyataan yang sudah diralat oleh Menteri Agama itu sendiri menunjukkan bahwa jawaban seperti itu tidak elok disampaikan, sebab faktanya sampai hari ini, meskipun hak dasar hidup para pendidik banyak yang tidak dipenuhi oleh Negara dan zakat/shadaqah, mereka tetap saja sabar mengabdi di jalan pendidikan.
Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga di Asia Tenggara, sudah lebih baik dalam memberi hak hidup layak untuk kaum guru. Mereka tidak diposisikan sebagai “buruh pendidikan” sebagaimana halnya di Indonesia yang cukup diberi upah minimum bahkan sangat minimum.
Besaran gaji guru di Indonesia sangat bergantung pada status kepegawaian dan institusi tempat mengajar. Guru pegawai negeri sipil (PNS) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok mereka berkisar Rp. 1,68 juta untuk golongan terendah hingga Rp. 6,37 juta per bulan. Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besarannya mulai Rp. 1,93 juta hingga Rp. 7,32 juta per bulan. PNS dan PPPK mendapatkan tambahan berupa tunjangan keluarga, pangan, sertifikasi, hingga tunjangan kinerja.
Bagi guru honorer, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 mencatat 74 persen guru honorer digaji di bawah UMK atau kurang dari Rp. 2 juta per bulan. Survei itu melibatkan 403 responden dari 25 provinsi. Pemerintah memang memberi insentif tahunan bagi guru non-aparatur sipil negara, tapi nilainya hanya Rp. 2,1 juta per tahun untuk guru formal dan Rp. 2,4 juta untuk guru PAUD non-formal.
Itupun sering terjadi keterlambatan pencairan gaji guru hingga berbulan-bulan. Sebagaimana disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), salah satu penyebabnya karena transfer dana pendidikan dari Pusat ke Provinsi mengalami penurunan dari yang semula 52,82 persen dari total anggaran pendidikan pada tahun 2024, menjadi 48,08 persen pada 2025 dan 34,33 persen pada tahun 2026. Padahal guru PPPK dan honorer sangat bergantung pada dana transfer Pusat tersebut. Pengurangan tersebut tidak terlepas dari kebijakan ugal-ugalan Pemerintah yang memaksakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih dengan anggaran fantastis.
Sementara itu, sebagaimana dilaporkan Tempo mengutip dari JobStreet, gaji guru di Singapura rata-rata sangat tinggi. Di wilayah Serangoon, guru menerima sekitar 3.650 dolar Singapura atau Rp. 46 juta per bulan. Di Bukit Timah, gaji rata-rata mencapai 5.250 dolar Singapura atau Rp. 66,8 juta.
Berikutnya di Vietnam, VnExpress mencatat pada Oktober 2024 pemerintah Kota Ho Chi Minh meningkatkan koefisien gaji pegawai negeri, termasuk guru, hingga 1,8 kali lipat. Dengan kebijakan itu, guru dapat memperoleh gaji hingga 40 juta dong Vietnam atau sekitar Rp 24,8 juta per bulan. Namun, guru baru di Vietnam hanya digaji 6,6 hingga 7,4 juta dong atau sekitar Rp 4,1 hingga 4,6 juta, lebih rendah dibanding rata-rata pendapatan pekerja Vietnam yang sebesar Rp 4,7 juta.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan Vietnam juga baru-baru ini mengusulkan peningkatan tunjangan guru hingga maksimal 80 persen, pemberian tunjangan bagi staf sekolah, serta pengaturan tunjangan khusus bagi tenaga pendidik yang ditugaskan sementara.
Di Malaysia, sebagaimana dilaporkan JobStreet, guru menerima gaji bervariasi antarwilayah. Di Perak Tengah, rata-rata Rp. 10,5 juta per bulan, sedangkan di Muar District mencapai Rp. 25 juta. Menurut laporan Free Malaysia Today, guru yang bertugas di daerah pedalaman mendapat tunjangan tambahan antara RM 500 hingga RM 1.500 atau sekitar Rp 1,9 hingga 5,8 juta, tergantung jarak tempuh ke sekolah.
Di Brunei Darussalam, berdasarkan data SeekTeachers dan Glassdoor, gaji guru berkisar BND 1.800 hingga BND 6.000 atau Rp. 22,9 juta sampai Rp. 76 juta, tergantung jenis sekolah. Guru di sekolah internasional mendapat bayaran tertinggi.
Di Thailand, dilansir dari JobStreet, gaji guru rata-rata 21 ribu hingga 35 ribu baht atau Rp 9,2 juta hingga Rp 17,7 juta per bulan. Guru di Bangkok memperoleh rata-rata Rp 13,9 juta, sedangkan di Chiang Mai hanya Rp 7,1 juta.
Gaji guru di Filipina berkisar 28.500 hingga 29.797 peso atau Rp 8,1 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan. Di Laos, menurut Paylab dan Glassdoor, gaji guru berkisar US$ 130 hingga US$ 300 atau Rp. 2,1 juta hingga Rp. 4,9 juta. Guru universitas rata-rata menerima Rp 4,5 juta, sedangkan guru sekolah dasar Rp 3,9 juta.
Glassdoor dan Cambodia Teaching Jobs mencatat, gaji guru di Kamboja berkisar US$ 800 hingga 2.500 atau Rp 13,1 juta hingga Rp 41 juta per bulan, tergantung pengalaman dan jenis sekolah. Menurut laman Teach Away, guru di Myanmar yang mengajar di sekolah negeri rata-rata menerima US$ 700 hingga 1.000 atau Rp 11,4 hingga 16,4 juta per bulan. Guru di sekolah internasional bisa memperoleh US$ 1.200 hingga 1.500 atau Rp 19,7 hingga 24,6 juta.
Sungguh merupakan perbandingan yang kontras dan mencerminkan ketidakbulatan niat Pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk memuliakan kaum guru sebagai para pejuang pendidikan. Padahal tuntunan syari’at yang mengatur hak bagi kaum guru ini sangat jelas.
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
Sungguh, upah yang paling berhak kamu ambil adalah dari mengajarkan/meruqyahkan kitab Allah (Shahih al-Bukhari bab as-syarth fir-ruqyah no. 5737).
Sabda Nabi saw di atas ditujukan untuk membenarkan seorang shahabat yang menerima hadiah 30 ekor kambing dari membacakan al-Fatihah. Jika satu ekor kambingnya Rp. 3 juta, berarti sekitar Rp. 90 juta dari membacakan al-Fatihah saja. Itulah gambaran selayaknya gaji seorang guru al-Qur`an.
Dalam konteks “pekerja” pun, Nabi saw sudah memberikan arahan sebagai berikut:
مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلاً فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ
Siapa yang jadi pekerja kami maka hendaklah ia memperoleh istri. Jika ia tidak punya pembantu, hendaklah ia memperoleh pembantu. Jika ia tidak punya rumah, hendaklah ia memperoleh rumah. Siapa yang memperkaya diri lebih dari itu maka itu termasuk menggelapkan atau mencuri (Sunan Abi Dawud bab fi arzaqil-‘ummal no. 2947).
Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan al-Khaththabi, ada dua pengertian: (1) Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak seukuran bisa menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah. Pekerja yang terbukti memperkaya diri secara ilegal, senyap-senyap, maka itu termasuk penggelapan atau pencurian. (2) Setiap pekerja yang belum menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah, harus diberi uang untuk menikah, diberi layanan pembantu, dan diberi fasilitas rumah selama ia bekerja, yang kesemuanya dalam akad hak guna pakai, tidak sampai hak milik (‘Aunul-Ma’bud bab fi arzaqil-‘ummal).
Tetapi ironinya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderalnya, Badri Munir Sukoco pada 23/04/2026, berniat menutup program studi pendidikan dan keguruan di berbagai Perguruan Tinggi. Alasannya jurusan pendidikan dan keguruan setiap tahunnya mengeluarkan 490.000 lulusan, sementara kebutuhan calon guru hanya 20.000. Maka terdapat oversuplai 470.000 orang yang dianggap “pengangguran terdidik”.
Padahal dalam dunia nyata mudah disaksikan masih banyak lembaga-lembaga pendidikan apalagi yang berbasis keagamaan, bahkan di wilayah perkotaan sekalipun, yang kekurangan tenaga pendidik, terlebih lagi di wilayah pedalaman. Akar masalahnya bukan pada oversuplai lulusan keguruan, melainkan pada ketidakmampuan Negara dan masyarakat memberikan kepastian hak yang layak bagi para pendidik sehingga melahirkan “pengangguran terdidik”. Lulusan tersebut tidak memilih menjadi pendidik, tetapi juga tidak mendapatkan lowongan kerja di wilayah selain pendidikan karena kemacetan pertumbuhan ekonomi negeri ini. Bahkan yang sudah menjadi guru pun banyak yang mengundurkan diri saking terhimpit kesulitan ekonomi. Meski tentunya masih lebih banyak yang istiqamah bertahan di jalan pengabdian. Inilah potret suram kaum “buruh pendidikan”. Wal-‘Llahul-Musta’an.



