Mengapa Dunia Tidak Ramah Perempuan?

Dunia yang tidak ramah perempuan adalah fakta yang tidak bisa dihindari sekaligus tidak bisa ditoleransi. Kalangan aktivis feminis selalu menilai penyebabnya karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa laki-laki atas perempuan. Padahal yang benar akibat kebejatan akhlaq laki-laki yang miskin pendidikan akhlaq. Sekaligus merupakan fakta bahwa dunia luar memang tidak ramah untuk perempuan sehingga mereka harus menjaga dirinya dengan baik ketika berhubungan dengan dunia luar.
Data global yang dilansir WHO (World Health Organization) pada 2024 menunjukkan sekitar 1 dari 3 (30%) perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan intim atau kekerasan seksual dari orang lain sepanjang hidup mereka. Sebagian besar kekerasan ini adalah kekerasan dalam hubungan intim. Di seluruh dunia, hampir sepertiga (27%) perempuan berusia 15-49 tahun yang pernah menjalin hubungan melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban dalam bentuk kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan intim mereka.
Laporan yang sama disampaikan oleh UN Women (Komisi Perempuan PBB) November 2025 silam. Sekitar 840 juta perempuan atau 1 dari 3 perempuan telah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan, kekerasan seksual dari non-pasangan, atau keduanya, setidaknya sekali dalam hidup mereka (30 persen perempuan berusia 15 tahun ke atas). Khusus untuk kekerasan seksual oleh orang selain pasangan, secara global 8 persen atau 263 juta perempuan berusia 15 tahun ke atas melaporkan pernah mengalaminya setidaknya sekali seumur hidup mereka.
Angka ini, yang tidak termasuk pelecehan seksual, sebagian besar tetap tidak berubah dalam dua dekade terakhir. Kemajuan dalam mengurangi kekerasan dalam rumah tangga sangat lambat selama dua dekade terakhir dengan penurunan tahunan hanya 0,2 persen. Perempuan yang mengalami kekerasan lebih cenderung menderita depresi, gangguan kecemasan, kehamilan yang tidak direncanakan, infeksi menular seksual dan HIV dengan konsekuensi jangka panjang.
Khusus untuk Indonesia, Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun 2025 yang dilaporkan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) pada Jumat (6/3/2026) melaporkan 376.529 kasus KBGtP. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Data ini bersumber dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, yakni fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, serta relasi kerja, dan perkawinan. Namun korban juga tercatat pada kelompok anak dan lanjut usia, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan.
Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan, “CATAHU 2025 kembali menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan, baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara. Data yang terhimpun menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan. Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.”
Namun, angka yang tercatat sesungguhnya belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa data ini mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi gender dan ketimpangan kuasa.
Sementara itu WHO menyoroti penyebab kekerasan terhadap perempuan itu yang paling utama adalah tingkat pendidikan yang rendah, pernah menyaksikan kekerasan dalam keluarga, gangguan kepribadian antisosial, penggunaan alkohol, dan baru kemudian menyebutkan norma masyarakat yang memberikan status lebih tinggi kepada laki-laki dan status lebih rendah kepada perempuan.
Pandangan yang menilai akar penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah ketimpangan gender (peran dalam keluarga dan masyarakat) antara laki-laki dan perempuan merupakan pandangan khas masyarakat Barat modern karena mereka mendapati budaya Barat klasik dan pertengahan, baik dari kalangan agamawan atau filosof mereka, jelas-jelas merendahkan perempuan. Akibatnya lahirlah pandangan antitesa yang membenci superioritas kaum laki-laki. Kebencian itu memaksa mereka untuk terus menyuarakan kesetaraan gender baik dalam rumah tangga ataupun di kehidupan masyarakat luas.
Semestinya fakta dari data di atas menyadarkan kaum perempuan bahwa bagaimanapun mereka tidak sama dengan laki-laki. Ketika mereka membenci kaum laki-laki dan menuntut hak yang sama dengan laki-laki maka yang akan terjadi adalah pertarungan dan perselisihan peran yang berujung pada ketertindasan perempuan. Meski bagaimanapun perempuan tidak diciptakan memiliki fisik yang sama dengan laki-laki. Ketika otak mereka selalu berpikir ingin setara dengan laki-laki maka itu akan selalu mendorong mereka untuk mengalahkan laki-laki namun hal itu mustahil terjadi. Malah yang banyak terjadi adalah kekerasan terhadap perempuan di mana-mana.
Meski demikian ini tidak jadi pembenar bagi kaum laki-laki untuk menindas perempuan. Allah swt menempatkan laki-laki sebagai pemimpin kaum perempuan karena kelebihan penciptaan yang mereka miliki sehingga pantas menjadi pemimpin dan kewajiban memberi nafkah kepada kaum istri (QS. an-Nisa` [4] : 34). Jadi keunggulan laki-laki di atas perempuan itu sudah kodrat penciptaan ilahi, bukan karena budaya keterbelakangan yang anti-kemajuan. Kaum feminis yang selalu menuntut kesetaraan gender laki-laki dan perempuan jelas-jelas melanggar kodrat ilahi ini.
Pola relasi laki-laki pemimpin perempuan juga tidak berkonotasi penindasan sebagaimana dipikirkan kaum feminis, melainkan berkonotasi kepemimpinan, kepeloporan, pengayoman, bimbingan, sampai penjaminan hidup layak untuk kaum perempuan.
عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوِ اكْتَسَبْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Dari Hakim ibn Mu’awiyah al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apa hak kaum istri yang wajib dipenuhi salah seorang dari kami?” Beliau menjawab: “Memberinya makan ketika kamu makan, memberinya pakaian ketika kamu berpakaian atau berusaha, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menjauhinya kecuali sebatas di rumah (pisah ranjang, tidak sampai pisah rumah).” (Sunan Abi Dawud bab fi haqqil-mar`ah ‘ala zaujiha no. 2144)
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Bimbinglah kaum perempuan dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya, namun jika kamu membiarkannya maka ia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu bimbinglah kaum perempuan dengan baik. (Shahih al-Bukhari kitab an-nikah bab al-wushat bin-nisa` no. 5186; kitab ahaditsil-anbiya` bab khalqi Adam wa dzurriyyatihi no. 3331)
Maksud hadits di atas, perempuan itu memiliki emosi yang lembut sehingga diibaratkan tulang rusuk yang bengkok. Karakter ini tidak boleh dihadapi dengan pemaksaan karena hanya akan mematahkannya dan menjatuhkannya. Harus dihadapi dengan lembut juga sebagaimana halnya meminta atau memberi wasiat, bahkan dengan cara terbaik.
Meski dalam status sosial, gender perempuan di bawah laki-laki, tetapi dalam status orang tua, kaum perempuan lebih tinggi di atas laki-laki. Maka dari itu hadits Nabi saw yang menasihati seorang anak menyuruhnya untuk mendahulukan ibu, kemudian ibu, kemudian ibu lagi, baru kemudian ayah. Para ulama menjelaskan bahwa itu karena faktor kodrat seorang ibu yang harus menjalani hamil, melahirkan, menyusui, menyapih, sampai mengasuh dan mendidik anak-anak ketika suami mereka menjalankan kewajiban mencari nafkah. Jadi seorang perempuan dengan statusnya sebagai ibu lebih mulia daripada laki-laki.
Model hubungan gender yang diajarkan Islam di atas adalah keserasian gender, bukan kesetaraan gender, sebab sampai kapan pun kodrat penciptaan perempuan tidak mungkin bisa menyetarakan gender mereka dengan laki-laki. Ketika dipaksakan maka “pertempuran” kelas sosial akan selalu terjadi antara laki-laki dan perempuan, padahal faktanya perempuan tidak bisa mengalahkan laki-laki selain akan menjadi korban kekerasan.
Tentunya bukan berarti kaum perempuan tidak boleh berperan di tengah-tengah masyarakat. Islam sudah meneladankan dengan para shahabiyyah yang berprofesi mengajar seperti ‘Aisyah ra dan istri-istri Nabi lainnya; ada yang berdagang seperti Khadijah istri Rasul saw dan Zainab istrinya Ibn Mas’ud; ada yang berkebun dan berderma kepada masyarakat dengan hasil kebunnya seperti bibinya Jabir ibn ‘Abdillah; ada yang berternak seperti Ummu Aiman istrinya Zaid ibn Haritsah; ada yang ikut dalam peperangan seperti Ummu Sulaim, ibunya Anas ibn Malik, lalu ‘Aisyah, Hafshah, dan lainnya. Tetapi itu semua dijalani tanpa menghilangkan status mereka sebagai ibu bagi anak-anaknya dan istri bagi suami-suaminya. Demikian juga tanpa mengorbankan aurat mereka di hadapan laki-laki hidung belang sehingga mudah dijadikan mangsa mereka.
Kekerasan terhadap perempuan murni disebabkan minimnya pendidikan akhlaq pada kaum laki-laki. Meski demikian fakta ini harus disadari juga oleh kaum perempuan dengan menjaga diri mereka sebaik mungkin, terutama dalam hal penampilan, jangan sampai bergaul terlalu dekat dengan kaum laki-laki apalagi sampai memperlihatkan keistimewaan tubuhnya di tengah-tengah mereka. Itu sama saja dengan sengaja menghampiri anjing-anjing galak yang kelaparan tanpa pelindung sehingga mudah dijadikan mangsanya. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.



