Shalat

Bermakmum kepada Imam Yang Qunut Shubuh

Bermakmum kepada Imam Yang Qunut Shubuh

Seseorang yang tinggal di tengah-tengah jama’ah yang mengamalkan qunut shubuh setiap hari apakah lebih baik ikut berjama’ah shalat dengan mereka atau munfarid di rumah? Ketika imam qunut apakah sebaiknya ikut qunut shubuh atau cukup diam saja tanpa mengaminkan? 08221673-xxxx

Harus dibedakan antara kedudukan shalat berjama’ah lima waktu dengan qunut shubuh. Shalat berjama’ah lima waktu di masjid disepakati hukumnya wajib bagi lelaki atau minimalnya sunnat muakkadah (sangat dianjurkan), termasuk bagi perempuan dalam hal sunnahnya demi memperoleh pahala 27 kali lipat. Sementara qunut shubuh diperselisihkan keutamaannya, tetapi disepakati bukan sebagai rukun wajibnya sehingga tidak akan bathal shalat apabila tidak diamalkan. Perihal apakah sebaiknya dirutinkan atau tidak, maka ini termasuk ikhtilaf ijtihadiyyah yang masyhur di kalangan para ulama.

Bagi madzhab Syafi’i dan Maliki, qunut shubuh dianjurkan untuk dirutinkan. Hadits-haditsnya sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Khulashatul-Ahkam bab istihbabil-qunut fis-shubhi da`iman meski ada beberapa catatan kelemahan tetapi hadits-haditsnya saling menguatkan. Penilaian hadits-hadits qunut shubuh saling menguatkan ini dikemukakan oleh al-Hafizh al-Balkhi, Imam al-Hakim, al-Baihaqi, dan ad-Daraquthni. Meskipun demikian Imam an-Nawawi juga mengakui keshahihan hadits Thariq al-Asyja’i yang menyatakan bahwa qunut shubuh dirutinkan itu bid’ah. Tetapi menurut beliau hadits-hadits yang meriwayatkan itsbat (qunut shubuh itu ada) harus didahulukan dibanding hadits yang menyatakan nafi (qunut shubuh tidak ada), sebab riwayat yang itsbat ada ziyadah ilmi (kelebihan ilmu/berita yang tidak diketahui oleh riwayat yang nafi).

Akan tetapi para ulama dari madzhab lainnya, termasuk al-Hafizh Ibn Hajar dari madzhab Syafi’i sendiri, menilai bahwa hadits Anas ra yang menyebutkan tambahan Nabi saw merutinkan qunut shubuh itu sangat bermasalah. Dalam at-Talkhishul-Habir bab shifatis-shalat al-Hafizh Ibn Hajar menyatakan bahwa hadits Anas seputar qunut shubuh itu fa-khtalafat wa-dltharabat fa la yaqumu bi mitsli hadza hijjah (berselisih dan rancu, maka yang seperti ini tidak layak dijadikan hujjah). Al-Hafizh sebagaimana dituliskannya dalam Bulughul-Maram kemudian mengukuhkan hadits Thariq al-Asyja’i yang menyatakan qunut shubuh dirutinkan termasuk bid’ah.

Perbedaan ijtihad seperti ini sebagaimana Nabi saw nyatakan dalam hadits tentang ijtihad, tidak akan ada yang berdosa; yang benar mendapatkan dua pahala, sementara yang salah mendapatkan satu pahala. Jadi kalau anda tidak ikut qunut shubuh maka in sya`al-‘Llah pahalanya dua kali lipat daripada ikut mengamalkan qunut shubuh. Bahkan mengingat kedudukan qunut shubuh dirutinkan syubhat sebagaimana al-Hafizh Ibn Hajar singgung di atas maka perkara syubhat makruh untuk diamalkan.

Akan tetapi jika anda tidak mengamalkan shalat berjama’ah di masjid maka dosa menanti anda. Ancaman dari Nabi saw yang menyebutkan akan membakar rumah orang-orang yang tidak shalat ke masjid artinya ancaman yang keras dan termasuk berdosa jika mengabaikannya. Kepada orang buta pun Nabi saw tetap menyuruh datang shalat ke masjid selama masih mendengar adzan. Nabi saw menyebutkan la shalata; tidak sah shalat bagi yang tidak shalat berjama’ah ke masjid tanpa ada udzur syar’i (Bulughul-Maram bab shalatil-jama’ah wal-imamah).

Maka yang tepat anda tetap shalat berjama’ah ke masjid meski harus bermakmum setiap harinya kepada imam yang mengamalkan qunut shubuh. Ketika imam membaca qunut shubuh sebaiknya anda tidak mengikutinya. Kalaupun anda mengikutinya tidak berdosa hanya sebatas makruh saja. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button