Sahabat Nabi

Kekalahan Tidak Wajar Ibnuz-Zubair ra

Kekalahan Tidak Wajar Ibnuz-Zubair ra

 

Shahabat ‘Abdullah ibnuz-Zubair (1-73 H) ra pernah menjadi khalifah selama sembilan tahun (64-73 H). Kekhilafahannya berakhir dengan sangat tidak wajar. Shahabat yang mulia tersebut diserang dan dibunuh oleh pasukan mantan koalisi politiknya; Marwan ibn al-Hakam dan putranya. Meski dunia politik saat itu sarat dengan ketidakwajaran, akan tetapi umat Islam dengan bimbingan para ulama tetap mempertahankan kebersatuannya dengan menahan diri dan tidak ikut terlibat konflik yang berkepanjangan.

‘Abdullah ibnuz-Zubair adalah putra pertama az-Zubair ibnul-‘Awwam dengan Asma` binti Abi Bakar yang lahir pada tahun pertama hijrah. Ia adalah shahabat muda dari kaum muhajirin yang pertama kali lahir di Madinah. Ibunya, Asma`—kakak dari ‘Aisyah ra, ketika sibuk mengantarkan makanan ke Gua Tsur untuk Nabi saw dan Abu Bakar ra yang sedang bersembunyi dari kejaran kaum Quraisy pada waktu hijrah, saat itu sedang hamil tua untuk bayi pertamanya yang kelak lahir ketika awal datang ke Madinah dan dinamai ‘Abdullah ibnuz-Zubair.

Pada usia 7 tahun ia sudah disuruh berbai’at kepada Rasulullah saw oleh ayahnya, dan Rasul saw pun kemudian membai’atnya. Ia termasuk anggota panitia pembukuan al-Qur`an yang ditunjuk oleh ‘Utsman ibn ‘Affan dengan Zaid ibn Tsabit sebagai ketuanya dan beranggotakan lainnya Sa’id ibn al-‘Ash dan ‘Abdurrahman ibnul-Harits. Semasa menjadi Gubernur Makkah dan Khalifah, ‘Abdullah ibnuz-Zubair dikenal dengan bacaan shalatnya yang panjang dan dinyatakan mirip dengan kakeknya, Abu Bakar as-Shiddiq.

Pada masa kekacauan besar (al-fitnatul-kubra) yang berujung dengan terbunuhnya ‘Utsman ibn ‘Affan ra pada tahun 35 H oleh para pemberontak, ‘Abdullah ibnuz-Zubair bersama keluarga ‘Utsman yakni Mu’awiyah ibn Abi Sufyan dan Marwan ibnul-Hakam, termasuk para pembela yang gigih berjuang melawan para pengacau dan pemberontak. Maka dari itu ketika ‘Ali ibn Abi Thalib ra memindahkan ibu kota ke Kufah, Irak, dan tidak kunjung memproses penyidikan para pembunuh ‘Utsman ra yang notabene orang-orang Irak, baik ‘Abdullah ibnuz-Zubair ataupun Mu’awiyah-Marwan termasuk orang-orang yang memprotes kebijakan ‘Ali ra tersebut. ‘Abdullah ibnuz-Zubair bergabung dengan keluarga Abu Bakar; ‘Aisyah ra dan az-Zubair ibnul-‘Awwam beserta shahabat-shahabat lainnya datang ke Irak dan dihadang di Bashrah oleh pasukan ‘Ali ra. Peristiwa itu dikenal dengan peristiwa Jamal (unta) karena ‘Aisyah ra yang dituakannya saat itu menunggangi unta, bukan kuda. Peristiwa yang terjadi di Bashrah, Irak, pada tahun 36 H itu berakhir dengan dikalahkannya rombongan ‘Aisyah ra, tetapi kemudian ‘Ali ra melindungi mereka dan mengembalikan mereka ke Makkah dan Madinah dengan pengamanan.

Sementara Mu’awiyah yang saat itu menjabat Gubernur Suriah memperlihatkan perlawanannya dengan menerima bai’at khalifah dari penduduk di sana. Mu’awiyah didukung oleh Marwan dan keluarga ‘Utsman lainnya. Mengingat tidak boleh ada khalifah kedua yang dibai’at sesudah ada khalifah pertama yang sah, maka ‘Ali ra memimpin langsung pasukan menuju Suriah untuk mengingatkan Mu’awiyah dan keluarganya. Dua pasukan itu kemudian bentrok di Shiffin, daerah dekat sungai Eufrat, Suriah pada tahun 37 H. Perang saudara tersebut berakhir dengan perjanjian damai yang ternyata tidak menguntungkan ‘Ali ra hingga kewafatan beliau pada tahun 40 H.

Sejarah kemudian mencatat bahwa sebagian besar umat Islam membai’at al-Hasan ibn ‘Ali ra untuk menjadi khalifah, sementara Mu’awiyah ra juga masih belum melepaskan bai’at khalifah dari rakyatnya. Maka al-Hasan kemudian mengalah dan menyerahkan khilafah kepada Mu’awiyah ra, sehingga umat Islam saat itu hanya memiliki seorang khalifah yang sah yakni Mu’awiyah ibn Abi Sufyan ra.

Benih konflik muncul lagi pada masa akhir kekhilafahan Mu’awiyah ketika ia mengangkat putranya, Yazid ibn Mu’awiyah, sebagai putra mahkota. Pada saat Yazid dibai’at setelah Mu’awiyah wafat, mulailah perselisihan keluarga ‘Utsman dengan ‘Abdullah ibnuz-Zubair ra terjadi. ‘Abdullah ibnuz-Zubair, al-Husain ibn ‘Ali ibn Abi Thalib, dan ‘Abdullah ibn ‘Umar ra beserta para shahabat lainnya enggan berbai’at karena pembai’atan Yazid tidak melalui musyawarah. Yazid yang saat itu memiliki panglima perang yang mahir dan kejam, al-Hajjaj ibn Yusuf (40-95 H), kemudian memaksa siapapun yang menolak bai’at untuk segera berbai’at kepadanya. Di antara yang memiliki kekuatan politik saat itu adalah al-Husain ibn ‘Ali yang bergabung dengan rakyat Irak dan ‘Abdullah ibnuz-Zubair yang merupakan Gubernur Makkah. Sementara shahabat lainnya memilih tawaqquf (menahan diri) dan tidak melakukan gerakan perlawanan. Sejarah kelam kemudian tercatat; al-Husain ibn ‘Ali ra dan keluarganya diserang dan dibunuh oleh pasukan al-Hajjaj di Karbala, Irak, pada tahun 61 H. Sementara penyerangan kepada ‘Abdullah ibnuz-Zubair tidak berhasil sehingga Yazid wafat pada tahun 64 H, lalu digantikan oleh putranya, Mu’awiyah yang juga wafat enam bulan berikutnya (ada juga riwayat yang menyebutkan 40 hari).

Pada tahun 64 H, setelah Yazid dan putranya wafat, serta belum ada pengangkatan khalifah oleh Mu’awiyah putra Yazid karena ia mati sebelum memiliki keturunan, maka ‘Abdullah ibnuz-Zubair kemudian dibai’at oleh penduduk Makkah, Madinah, Yaman, Mesir, Khurasan, Irak dan sebagian Syam sebagai Khalifah. Semula Marwan ibnul-Hakam (2-65 H, keluarga ‘Utsman yang paling senior saat itu) juga ikut berbai’at. Akan tetapi setelah ia bersekongkol dengan ‘Ubaidullah ibnuz-Ziyad (28-67 H), Gubernur Bashrah yang terusir dari Bashrah, maka keduanya sepakat untuk menyerang kembali ‘Abdullah ibnuz-Zubair sebagaimana halnya Yazid dahulu. Al-Hajjaj pun masih diandalkan untuk menjadi panglima perangnya. Konflik Marwan, Ibnuz-Ziyad, dan Ibnuz-Zubair ini dicatat atsarnya dari Abu Barzah al-Aslami ra oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab idza qala ‘inda qaum syai`an tsumma kharaja fa qala bi khilafihi (apabila berkata di hadapan satu kaum sesuatu, tetapi kemudian berkata lain lagi setelah keluar) no. 7112. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar judul tarjamah/bab dari Imam al-Bukhari tersebut ditujukan kepada Marwan ibnul-Hakam dan Ibnuz-Ziyad yang semula menyatakan setia kepada Ibnuz-Zubair tetapi kemudian melawannya (Fathul-Bari).

Setelah Marwan wafat pada tahun 65 H, kepemimpinan di Suriah dipegang oleh putranya, ‘Abdul-Malik ibn Marwan (26-86 H). Ia masih mengistruksikan al-Hajjaj untuk menyerang Ibnuz-Zubair di Makkah. Puncaknya terjadi pada 1 Dzulhijjah 72 H di mana pasukan al-Hajjaj berhasil mengepung Makkah sampai enam bulan berikutnya. Hingga pada tanggal 17 Jumadil-Ula 73 H ‘Abdullah ibnuz-Zubair beserta 240 pasukannya dibunuh di Masjidil-Haram oleh pasukan al-Hajjaj dan kemudian jenazah Ibnuz-Zubair disalib di sebuah batang pohon kurma di salah satu bukit Makkah. Imam Muslim meriwayatkan atsar tentang kekalahan tidak wajar Ibnuz-Zubair dalam rangkaian hadits Asma` yang menceritakan sabda Rasul saw tentang orang jahat dari Bani Tsaqif sebagai berikut:

عَنْ أَبِى نَوْفَلٍ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ عَلَى عَقَبَةِ الْمَدِينَةِ – قَالَ – فَجَعَلَتْ قُرَيْشٌ تَمُرُّ عَلَيْهِ وَالنَّاسُ حَتَّى مَرَّ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَوَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَبَا خُبَيْبٍ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَبَا خُبَيْبٍ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَبَا خُبَيْبٍ أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ كُنْتُ أَنْهَاكَ عَنْ هَذَا أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ كُنْتُ أَنْهَاكَ عَنْ هَذَا أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ كُنْتُ أَنْهَاكَ عَنْ هَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنْ كُنْتَ مَا عَلِمْتُ صَوَّامًا قَوَّامًا وَصُولاً لِلرَّحِمِ أَمَا وَاللَّهِ لأُمَّةٌ أَنْتَ أَشَرُّهَا لأُمَّةٌ خَيْرٌ. ثُمَّ نَفَذَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَبَلَغَ الْحَجَّاجَ مَوْقِفُ عَبْدِ اللَّهِ وَقَوْلُهُ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَأُنْزِلَ عَنْ جِذْعِهِ فَأُلْقِىَ فِى قُبُورِ الْيَهُودِ. ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى أُمِّهِ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ فَأَبَتْ أَنْ تَأْتِيَهُ… فَأَخَذَ نَعْلَيْهِ ثُمَّ انْطَلَقَ يَتَوَذَّفُ حَتَّى دَخَلَ عَلَيْهَا… أَمَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حَدَّثَنَا أَنَّ فِى ثَقِيفٍ كَذَّابًا وَمُبِيرًا. فَأَمَّا الْكَذَّابُ فَرَأَيْنَاهُ وَأَمَّا الْمُبِيرُ فَلاَ إِخَالُكَ إِلاَّ إِيَّاهُ, قَالَ فَقَامَ عَنْهَا وَلَمْ يُرَاجِعْهَا

Dari Abu Naufal: Aku melihat ‘Abdullah ibnuz-Zubair (disalib) di sebuah bukit kota (Makkah). Orang-orang Quraisy dan lainnya lewat ke sana, termasuk ‘Abdullah ibn ‘Umar. Ia berdiri di depannya dan berkata: “Keselamatan untukmu wahai Abu Khubaib (panggilan lain Ibnuz-Zubair). Keselamatan untukmu wahai Abu Khubaib. Keselamatan untukmu wahai Abu Khubaib. Sungguh demi Allah aku sudah melarang anda dari hal ini. Sungguh demi Allah aku sudah melarang anda dari hal ini. Sungguh demi Allah aku sudah melarang anda dari hal ini. Sungguh demi Allah sepanjang pengetahuanku anda ahli shaum, ahli shalat malam, dan menyambungkan hubungan rahim. Demi Allah, umat yang anda paling jeleknya sungguh umat terbaik.” Kemudian ‘Abdullah ibn ‘Umar beranjak pergi. Lalu sampai kepada al-Hajjaj berita tentang berdirinya ‘Abdullah ibn ‘Umar dan perkataannya. Ia lalu mengirim orang untuk menurunkannya dari batang salib, lalu dibuang di kuburan Yahudi. Kemudian al-Hajjaj mengirim orang kepada ibunya, Asma` binti Abu Bakar (untuk datang menemuinya), tetapi Asma` enggan datang menemuinya… al-Hajjaj mengambil sandalnya lalu pergi bergegas hingga masuk rumahnya… (setelah al-Hajjaj datang kepada Asma`, ia berkata:) “Sungguh Rasulullah saw memberi tahu kami bahwa di Bani Tsaqif akan ada pendusta dan orang jahat. Adapun pendusta, kami sudah melihatnya (al-Mukhtar ibn Abi ‘Ubaid, yang mengaku Nabi). Sementara orang jahat, aku tidak mengira kamu kecuali orang itu.” Al-Hajjaj lalu beranjak pergi dan tidak membalasnya (Shahih Muslim bab dzikr kadzdzab Tsaqif wa mubiriha no. 6660).

Al-Hajjaj yang dimaksud di atas adalah al-Hajjaj ibn Yusuf ats-Tsaqafi (40-95 H) berasal dari Bani Tsaqif, Tha`if, lalu bergabung dengan pasukan Yazid hingga khalifah-khalifah keturunan Marwan. Setelah berhasil mengalahkan Ibnuz-Zubair, ia diangkat menjadi Gubernur Makkah, Madinah, Tha`if. Kemudian ditugaskan untuk menaklukkan Irak dan berhasil, sehingga diangkat menjadi pemimpin di sana selama 20 tahun. Pada masa kepemimpinannya ia membangun kota baru, Wasith. Meski banyak jasanya untuk khilafah Islam tetapi tertutup oleh kekejemannya sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas (al-A’lam liz-Zarkali).

Dalam al-Isti’ab fi Ma’rifatil-Ashhab yang ditulis oleh Ibn ‘Abdil-Barr disebutkan riwayat bahwa ‘Urwah ibnuz-Zubair yang meminta kepada ‘Abdul-Malik ibn Marwan untuk menurunkan jenazah Ibnuz-Zubair dari tiang salib, dan kemudian ‘Abdul-Malik menyetujuinya serta menginstruksikan al-Hajjaj untuk segera menguburkannya. Jenazahnya kemudian dimandikan oleh Ibn Abi Mulaikah. Itu berarti bahwa jenazah Ibnuz-Zubair diturunkan setelah ada kritikan halus dari Ibn ‘Umar di atas, ditambah instruksi langsung dari ‘Abdul-Malik ibn Marwan atas permohonan adik Ibnuz-Zubair, yakni ‘Urwah ibnuz-Zubair yang juga merupakan seorang ulama besar di zaman itu.

Maksud ‘Abdullah ibn ‘Umar ra melarang Ibnuz-Zubair dari “hal ini” adalah dari melawan al-Hajjaj dan ‘Abdul-Malik dengan kekuatan senjata. Ibn ‘Umar menyarankan agar Ibnuz-Zubair menahan diri dan mengalah sebagaimana halnya dirinya dan para shahabat lainnya. Meski demikian, dalam al-Isti’ab fi Ma’rifatil-Ashhab disebutkan bahwa ibunya sendiri yakni Asma` binti Abi Bakar yang menyarankannya untuk terus melawan al-Hajjaj yang zhalim sampai titik darah penghabisan. Saran dari Ibn ‘Umar ra itu sendiri statusnya sebatas ijtihad, demikian juga pilihan dari Ibnuz-Zubair dan ibunya yang berstatus ijtihad. Sesama ijtihad meski nyata berbeda tidak ada yang perlu disalahkan. Dalam satu sisi apa yang dilakukan Ibnuz-Zubair harus diakui kebenarannya karena ia membela haknya sendiri yang hendak dirampas oleh keluarga Marwan (yang kemudian populer disebut Bani Umayyah. Merujuk pada Umayyah yang merupakan kakek buyut dari ‘Utsman ibn ‘Affan, Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, dan Marwan ibn al-Hakam).

Para ulama hadits sendiri seperti terlihat dari pilihan Imam al-Bukhari dan al-Hafizh Ibn Hajar di atas menyatakan bahwa yang benar adalah Ibnuz-Zubair. Imam Malik pun menyatakan demikian:

عَنْ مَالِكٍ، قَالَ: ابْنُ الزُّبَيْرِ كَانَ أَفْضَلَ مِنْ مَرَوَانَ. وَكَانَ أَوْلَى بِالأَمْرِ مِنْ مَرَوَانَ وَمِنَ ابْنِهِ

Dari (Imam) Malik, ia berkata: “Ibnuz-Zubair lebih baik daripada Marwan. Ia lebih berhak menjadi khalifah daripada Marwan dan putranya.” (al-Isti’ab 3 : 90).

Akan tetapi sejarah ini menjadibukti bahwa yang benar tidak selalu menang. Pemenang pertarungan politik itu umumnya mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan yang berlebih. Sementara yang benar dan tidak terlalu besar kekuatannya seringkali kalah. Meski demikian umat Islam saat itu mengikuti ijtihad ‘Abdullah ibn ‘Umar ra dan shahabat lainnya yang memilih bersabar menahan diri dan tidak ikut dalam konflik yang berkepanjangan. Bahkan setelah penguasa di wilayah Islam saat itu tidak ada lagi selain ‘Abdul-Malik ibn Marwan (26-86 H) mereka kemudian berbai’at kepada ‘Abdul-Malik mengikuti ‘Abdullah ibn ‘Umar yang memberikan teladan untuk berbai’at kepada ‘Abdul-Malik demi mengakhiri konflik, beberapa saat sebelum kewafatan Ibn ‘Umar pada tahun itu juga, 73 H.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ شَهِدْتُ ابْنَ عُمَرَ حَيْثُ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَى عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ كَتَبَ إِنِّي أُقِرُّ بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِعَبْدِ اللَّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى سُنَّةِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ مَا اسْتَطَعْتُ وَإِنَّ بَنِيَّ قَدْ أَقَرُّوا بِمِثْلِ ذَلِكَ

‘Abdullah ibn Dinar berkata: Aku menyaksikan Ibn ‘Umar ketika rakyat bersatu di bawah ‘Abdul-Malik ia berkata dalam suratnya: “Aku berikrar tunduk dan patuh kepada hamba Allah ‘Abdul-Malik pemimpin kaum mu`minin berdasarkan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya selama aku mampu. Dan sungguh putra-putraku berikrar hal yang sama.” (Shahih al-Bukhari kitab al-ahkam bab kaifa yubayi’ul-imamun-nas no. 7203).

Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button