Jangan Bentrokkan Jihad dan Hijrah

Jangan Bentrokkan Jihad dan Hijrah
Masih ada segelintir muballigh—bahkan sampai mendompleng identitas Salafi yang mulia—yang menyalahkan jihad HAMAS di Palestina sebagai bunuh diri dan mengorbankan masyarakat Palestina. Mereka menyatakan bahwa seharusnya kaum muslimin Palestina hijrah daripada melawan Israel yang kemudian menimbulkan banyak korban. Sebuah ketelanjangan dalam kesesatan berpikir untuk tidak disebutkan bermental pengecut.
Jihad dan hijrah adalah dua syari’at mulia yang masing-masingnya memiliki posisi penting dalam kelangsungan hidup umat Islam. Akan tetapi sesudah jihad disyari’atkan maka yang menjadi syari’at pokok adalah jihad. Jika jihad tidak mampu diamalkan, baru hijrah menjadi pilihannya. Tetapi jihad yang tidak mampu diamalkan itu berlaku bagi orang-orang lemah, orang buta, pincang, sakit, dan orang yang tidak punya bekal cukup untuk berperang (QS. at-Taubah [9] : 91-92 dan al-Fath [48] : 17). Yang termasuk dalam kategori orang-orang lemah ini adalah perempuan, anak-anak, dan orang yang sudah tua renta (sebagaimana dijelaskan hadits-hadits yang tidak mengizinkan mereka ikut jihad). Dalam konteks jihad yang fardlu kifayah yang diperbolehkan tidak ikut perang juga adalah al-qa’idun ghair ulid-dlarar; orang-orang yang bukan personil militer dan tidak memiliki kedaruratan seperti yang disebutkan sebelumnya seperti tenaga medis, pendidik, pekerja sosial, pedagang atau yang bergerak di bidang ekonomi, dan sebagainya (QS. an-Nisa` [4] : 95; At-Taubah [9] : 122). Dengan kata lain, jika sudah tidak ada lagi laki-laki yang bisa mengangkat senjata, maka hijrah yang menjadi pilihannya. Selama masih ada laki-laki yang bisa mengangkat senjata melawan kaum kafir penjajah, maka wajib melawan dengan senjata.
Penegasan bahwa syari’at jihad adalah yang utama, di antaranya sebagaimana diulas oleh al-Hafizh Ibn Katsir ketika menafsirkan perintah sabar, mengampuni, dan mengabaikan gangguan orang-orang kafir dalam QS. al-Baqarah [2] : 109 dan Ali ‘Imran [3] : 186.
وَقَوْلُهُ: {فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ} مِثْلَ قَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ} [آلِ عِمْرَانَ: 186]
Firman-Nya: {Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya—QS. al-Baqarah [2] : 109} sama dengan firman-Nya: {…Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan—QS. Ali ‘Imran [3] : 186}.
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عباس فِي قَوْلِهِ: {فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ} نَسَخَ ذَلِكَ قَوْلُهُ: {فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ} وَقَوْلُهُ: {قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٖ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ} [التَّوْبَةِ: 29] فَنَسَخَ هَذَا عَفْوَهُ عَنِ الْمُشْرِكِينَ. وَكَذَا قَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ، وَالرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ، وَقَتَادَةُ، وَالسُّدِّيُّ: إِنَّهَا مَنْسُوخَةٌ بِآيَةِ السَّيْفِ، وَيُرْشِدُ إِلَى ذَلِكَ أَيْضًا قَوْلُهُ: {حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ}
‘Ali ibn Abi Thalhah berkata dari Ibn ‘Abbas tentang firman-Nya: {Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya—QS. al-Baqarah [2] : 109} menghapus ayat itu firman-Nya: {Maka perangilah orang-orang musyrik di mana pun kalian bertemu mereka—QS. At-Taubah [9] : 5} dan firman-Nya: {Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk—QS. At-Taubah [9] : 29} Ayat ini menghapus keharusan memaafkan kaum musyrikin. Demikian juga penjelasan Abul-‘Aliyah, ar-Rabi’ ibn Anas, Qatadah, dan as-Suddi: “Ayat itu sudah dihapus dengan ayat pedang, dan sudah menunjukkan pada hal tersebut juga firman-Nya: {sampai Allah mendatangkan perintah-Nya}.
Al-Hafizh Ibn Katsir kemudian mengutip riwayat Ibn Abi Hatim dari Usamah ibn Zaid ra:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَصْحَابُهُ يَعْفُونَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْكِتَابِ، كَمَا أَمَرَهُمُ اللَّهُ، وَيَصْبِرُونَ عَلَى الْأَذَى، قَالَ اللَّهُ: {فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يتأوَّل مِنَ الْعَفْوِ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ بِهِ، حَتَّى أَذِنَ اللَّهُ فِيهِمْ بِقَتْلٍ، فَقَتَلَ اللَّهُ بِهِ مَنْ قَتَلَ مِنْ صَنَادِيدِ قُرَيْشٍ
Rasulullah saw dan para shahabatnya memaafkan kaum musyrikin dan Ahli Kitab sebagaimana diperintahkan Allah, demikian juga bersabar atas gangguan mereka. Allah berfirman: {Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu—QS. al-Baqarah [2] : 109} Rasulullah saw melaksanakan syari’at memaafkan sebagaimana Allah perintahkan kepada beliau, sampai Allah mengizinkan untuk membunuh (berperang), maka Allah mengizinkan membunuh siapa yang diizinkan-Nya dari musuh-musuh Quraisy (Tafsir Ibn Katsir surat al-Baqarah [2] : 109).
Perintah untuk berperang itu yang pertamanya adalah QS. al-Hajj [22] : 39-40 sesaat sesudah Nabi saw hijrah.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ ٣٩ ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِم بِغَيۡرِ حَقٍّ إِلَّآ أَن يَقُولُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُۗ … ٤٠
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. al-Hajj [22] : 39-40).
Akan tetapi ini tidak jadi dalil harus hijrah dahulu kemudian berperang. Nabi saw berhijrah itu sesudah dipastikan ada wilayah yang siap menampung hijrah dan penduduk yang siap menolong (kaum Anshar) untuk kemudian mengumpulkan kekuatan guna berperang melawan kaum kafir. Sirah Nabi saw di periode akhir Makkah mencatatkan hal itu. Nabi saw mendatangi kabilah-kabilah Arab yang datang ke Makkah di musim haji menawarkan diri kepada mereka siapa kiranya dari mereka yang siap menolong beliau dan para shahabatnya. Sampai beliau sempat pergi ke Tha`if yang jaraknya cukup jauh dari Makkah untuk ukuran saat itu guna mencari pertolongan, meski kemudian malah ditolak dan diusir untuk segera keluar dari Tha`if. Dalam konteks Palestina hari ini, negara mana yang siap menampung pengungsi Palestina yang jumlahnya jutaan orang lalu siap bekerja sama menyerang Israel, sebagaimana halnya Muhajirin Anshar bahu membahu menyerang kafir Quraisy? Sudah 75 tahun Palestina dijajah Israel, negara-negara tetangga masih tidak mau membuka diri untuk para pengungsi apalagi mau berperang bersama rakyat Palestina melawan Israel.
Maka syari’at jihadlah yang harus diamalkan oleh rakyat Palestina hari ini. Sebagaimana sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya: Hukum Perang di Palestina (https://attaubah-institute.com/hukum-perang-di-palestina/), syari’at jihad ini berlaku bagi para mujahidin yang bisa berlatih dan kemudian bergerak melakukan penyerangan kepada kaum kafir meski dalam situasi terbatas. Nabi saw dan para shahabat juga dahulu ketika kekuatan mereka masih terbatas, jihad yang mereka amalkan jihad yang terbatas berupa penyerangan kepada rombongan pedagang Quraisy yang berangkat dan pulang dari Syam. Seseringnya Nabi saw mengirimkan sariyyah (pasukan terbatas yang dikomandani shahabat) dan hanya sesekali beliau turut memimpin penyergapan dan penyerangan. Dari sanalah kemudian terjadi penyerangan besar dari kafir Quraisy ke Madinah, mulai dari perang Badar, Uhud, sampai Khandaq. Pada perang-perang besar tersebut, Nabi saw sendiri yang langsung memimpinnya. Artinya Nabi saw tidak langsung menyerang pusat kekuatan militer kafir saat itu di Makkah. Selain karena mempertimbangkan tanah haram, juga mempertimbangkan kekuatan militer yang dimiliki belum cukup untuk itu. Hingga ketika dirasa cukup kekuatannya, baru kemudian Nabi saw menyerang langsung ke Makkah dan berhasil menaklukkannya.
Apa yang dilakukan HAMAS dan sayap-sayap militer lainnya di Palestina selama puluhan tahun sudah sesuai dengan syari’at jihad yang diteladankan Nabi saw. Ketika faktanya rakyat Palestina dijajah, ditindas, dan diusir dari tanah air mereka, terlebih lagi tidak ada kemungkinan bagi mereka untuk hijrah dan mencari kekuatan militer dari luar Palestina, maka sudah seharusnya para mujahidin melancarkan serangan jihad kepada Israel meski dalam skala terbatas. Menyerang militer Israel terdekat dan yang mungkin dijangkau, termasuk militer Israel yang berani masuk ke wilayah teritori mujahidin, meski belum mampu melakukan penyerangan balik ke jantung-jantung teritorial yang sekarang diklaim oleh Israel. Untuk alasan ini jangan pernah meratapi secara berlebihan para korban yang gugur atau dibantai oleh penjajah secara kejam. Itu adalah konsekuensi logis dari sebuah perjuangan jihad. Meratapi secara berlebihan, apalagi menyalahkan jihadnya itu sendiri, merupakan bentuk kemunafiqan yang masih bersemayam dalam hati.
وَلِيَعۡلَمَ ٱلَّذِينَ نَافَقُواْۚ … ١٦٧ ٱلَّذِينَ قَالُواْ لِإِخۡوَٰنِهِمۡ وَقَعَدُواْ لَوۡ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُواْۗ قُلۡ فَٱدۡرَءُواْ عَنۡ أَنفُسِكُمُ ٱلۡمَوۡتَ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ١٦٨
Dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafiq… Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: “Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh”. Katakanlah: “Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 167-168).
Wal-‘Llahul a’lam bis-shawab