Prinsip Hidup Rumah Tangga Nabi ﷺ

Nabi Muhammad ﷺ membangun kehidupan rumah tangganya di atas prinsip kecukupan dan kesederhanaan. Meski beliau sebagai pemimpin Negara yang sangat mungkin memperkaya diri dan keluarganya, tetapi itu tidak dilakukan karena bertentangan dengan prinsip hidup mulia ini. Istri dan putrinya tidak berhak dan tidak boleh mengganggu prinsip hidup ini. Jika tidak berkenan, Nabi ﷺ mempersilahkan istri-istrinya bersedia diceraikan. Kekayaan berlebih bukan untuk dinikmati oleh keluarganya, melainkan untuk disalurkan di jalan Allah dan kepada mereka yang lebih berhak.
Shahabat Jabir ibn ‘Abdillah ra meriwayatkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَسْتَأْذِنُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَوَجَدَ النَّاسَ جُلُوسًا بِبَابِهِ لَمْ يُؤْذَنْ لأَحَدٍ مِنْهُمْ – قَالَ – فَأُذِنَ لأَبِى بَكْرٍ فَدَخَلَ ثُمَّ أَقْبَلَ عُمَرُ فَاسْتَأْذَنَ فَأُذِنَ لَهُ فَوَجَدَ النَّبِىَّ ﷺ جَالِسًا حَوْلَهُ نِسَاؤُهُ وَاجِمًا سَاكِتًا – قَالَ – فَقَالَ لأَقُولَنَّ شَيْئًا أُضْحِكُ النَّبِىَّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ رَأَيْتَ بِنْتَ خَارِجَةَ سَأَلَتْنِى النَّفَقَةَ فَقُمْتُ إِلَيْهَا فَوَجَأْتُ عُنُقَهَا. فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَقَالَ هُنَّ حَوْلِى كَمَا تَرَى يَسْأَلْنَنِى النَّفَقَةَ. فَقَامَ أَبُو بَكْرٍ إِلَى عَائِشَةَ يَجَأُ عُنُقَهَا فَقَامَ عُمَرُ إِلَى حَفْصَةَ يَجَأُ عُنُقَهَا كِلاَهُمَا يَقُولُ تَسْأَلْنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَا لَيْسَ عِنْدَهُ. فَقُلْنَ وَاللَّهِ لاَ نَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا أَبَدًا لَيْسَ عِنْدَهُ
Dari Jabir ibn ‘Abdillah ra, ia berkata: Abu Bakar minta izin bertamu kepada Rasulullah saw dan ia menemukan orang-orang sedang mengantri duduk di depan pintu rumah beliau dan belum mendapatkan izin masuk seorang pun dari mereka. Tetapi Abu Bakar kemudian diizinkan masuk. Kemudian datang ‘Umar dan minta izin masuk, ia pun diberi izin masuk. Ternyata ia melihat Nabi saw sedang duduk dikelilingi istri-istrinya dalam keadaan menahan pilu hati dan diam. ‘Umar berkata: “Aku akan berkata sesuatu yang membuat Nabi saw tertawa.” ‘Umar ra lalu berkata: “Wahai Rasulullah, seandainya anda melihat Bintu Kharijah (istri ‘Umar) meminta nafkah lebih kepadaku pasti aku akan berdiri kepadanya lalu aku tekan lehernya.” Rasulullah saw pun tersenyum dan bersabda: “Mereka yang di sekelilingku sebagaimana kamu lihat sedang meminta nafkah lebih kepadaku.” Abu Bakar kemudian menghampiri ‘Aisyah untuk memegang lehernya, demikian juga ‘Umar menghampiri Hafshah untuk memegang lehernya. Keduanya berkata: “Kalian berani meminta kepada Rasulullah saw yang beliau tidak miliki!?” Mereka menjawab: “Demi Allah, kami tidak akan meminta lagi kepada Rasulullah saw apapun selamanya yang beliau tidak miliki.”
ثُمَّ اعْتَزَلَهُنَّ شَهْرًا أَوْ تِسْعًا وَعِشْرِينَ ثُمَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِ هَذِهِ الآيَةُ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ) حَتَّى بَلَغَ (لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا)
Nabi saw kemudian tidak pulang kepada istri-istrinya selama satu bulan atau 29 hari. Kemudian turun ayat ini: “Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu…” hingga “…kepada perempuan yang berbuat baik dari kalian pahala yang besar.”—QS. al-Ahzab [33] : 28-29 (Shahih al-Bukhari bab bayan anna takhyira-mra`atihi la yakunu thalaqan illa bin-niyyah no. 3763).
Firman Allah swt yang dimaksud dalam hadits di atas lengkapnya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٢٨ وَإِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡمُحۡسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجۡرًا عَظِيمٗا ٢٩
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (bekal yang cukup) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar.” (QS. al-Ahzab [33] : 28-29).
Berdasarkan perintah Allah swt dalam ayat di atas, Nabi saw kemudian menemui istrinya satu per satu dimulai dari ‘Aisyah ra, untuk memberikannya tawaran sebagaimana diarahkan ayat di atas. Akan tetapi baik ‘Aisyah ra ataupun istri-istri lainnya semuanya kompak menjawab memilih Allah dan Rasul-Nya dengan rela melepaskan glamoritas duniawi. Sebuah pertanda yang jelas bahwa Nabi saw tegas dengan prinsip hidupnya dan tidak bisa ditawar-tawar.
Hal yang sama pernah Nabi saw sampaikan juga kepada putrinya Fathimah ra ketika ia diberi tahu oleh ‘Ali ra bahwa Nabi saw memperoleh banyak hamba sahaya dan kebetulan saat itu Fathimah ra sedang membutuhkan pembantu rumah tangga. Nabi saw memberikan jawaban:
وَاَللَّه لَا أُعْطِيكُمَا وَأَدَع أَهْل الصُّفَّة تُطْوَى بُطُونهمْ لَا أَجِد مَا أُنْفِق عَلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَبِيعهُمْ وَأُنْفِق عَلَيْهِمْ أَثْمَانهمْ
Demi Allah, aku tidak akan memberi kepada kalian berdua sementara aku membiarkan Ahlus-Shuffah dalam keadaan perut kosong dan aku tidak punya sesuatu yang bisa aku nafkahkan kepada mereka. Maaf, aku akan jual para tawanan perang itu dan aku akan infaqkan hasilnya kepada Ahlus-Shuffah (Musnad Ahmad bab musnad ‘Ali ibn Abi Thalib no. 838).
Kepada ‘Ali dan Fathimah radliyal-‘Llah ‘anhuma Nabi saw mengajarkan:
أَلَا أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَسَبِّحَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَاحْمَدَا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua yang lebih baik dari pembantu? Apabila kalian hendak tidur bertakbirlah 33 kali, bertasbihlah 33 kali, dan bertahmidlah 33 kali. Ini lebih baik bagi kalian berdua daripada pembantu.” (Shahih al-Bukhari kitab ad-da’awat bab at-takbir wat-tasbih ‘indal-manam no. 6318).
Tentunya bukan berarti Nabi saw abai dari menafkahi keluarganya. Memberi nafkah keluarga itu hukumnya wajib, tidak sunat apalagi mubah. Tetapi Nabi saw memberi nafkah itu seukuran cukup dan sederhana. Tidak sampai hidup mewah sebagaimana umumnya para penguasa di zamannya hingga zaman sekarang.
‘Allamah Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah dalam pengantar kitabnya, Zadul-Ma’ad fi Hadyi Khairil-‘Ibad, menguraikan panjang lebar sisi kehidupan Rasulullah saw termasuk kepemilikan harta beliau. Menghimpun dari berbagai riwayat, diketahui bahwa Rasulullah saw memiliki rumah banyak tetapi al-hujurat; rumah-rumah kecil. Jika istri Rasulullah saw semuanya sembilan, dan hamba sahayanya empat orang, maka rumah Rasulullah saw setidaknya ada tiga belas. Nabi saw memiliki beberapa pembantu yang kesemuanya bersifat relawan; Anas ibn Malik, ‘Abdullah ibn Mas’ud, Bilal ibn Abi Rabah, ‘Uqbah ibn ‘Amir, Abu Dzar al-Ghifari, Aiman dan ibunya, Ummu Aiman.
Nabi saw memiliki sembilan pedang, tujuh baju besi anyaman besi, enam baju besi perisai tubuh, dan tiga buah tameng/perisai, yang kesemuanya biasa beliau pakai dalam perang. Nabi saw memiliki tujuh ekor kuda, lima ekor bighal (peranakan kuda keledai), tiga ekor keledai, empat ekor unta tunggang, 45 ekor unta ternak, 100 ekor kambing ternak yang setiap kali bertambah dengan kelahiran anak kambing yang baru maka akan disembelih kambing lainnya yang sudah cukup umur, dan tujuh ekor kambing betina yang dipinjamkan (manihah; hak milik induknya tetap milik Nabi saw) kepada Ummu Aiman. Maka dari itu, Nabi saw setiap tahun selalu qurban minimal dua ekor kambing yang besar dan pernah juga seekor sapi oleh beliau sendiri, tidak dibagi tujuh dengan orang lain.
‘Umar ibn al-Khaththab ra pernah menjelaskan:
إِنَّ اللَّهَ كَانَ خَصَّ رَسُولَهُ ﷺ بِخَاصَّةٍ لَمْ يُخَصِّصْ بِهَا أَحَدًا غَيْرَهُ قَالَ (مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ) فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَ بَنِى النَّضِيرِ فَوَاللَّهِ مَا اسْتَأْثَرَ عَلَيْكُمْ وَلاَ أَخَذَهَا دُونَكُمْ حَتَّى بَقِىَ هَذَا الْمَالُ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْخُذُ مِنْهُ نَفَقَةَ سَنَةٍ ثُمَّ يَجْعَلُ مَا بَقِىَ أُسْوَةَ الْمَالِ.
“Sesungguhnya Allah awj memberikan kekhususan kepada Rasul-Nya saw dengan satu kekhususan yang tidak diberikan kepada seorang pun selainnya.” ‘Umar membacakan ayat fai/rampasan perang yang perangnya tidak jadi karena musuh lari (QS. al-Hasyr [59] : 6-7). “Rasulullah saw lalu membagikan di antara kalian harta Banin-Nadlir. Demi Allah beliau tidak pernah mendahulukan dirinya di atas kalian, tidak pernah pula mengambilnya sebelum kalian, sehingga harta ini ada sisanya. Rasulullah saw mengambil darinya nafkah untuk satu tahun kemudian menjadikan harta sisanya sebagai harta milik bersama (Shahih Muslim bab hukmil-fai` no. 4676).
Terlihat jelas bahwa beliau saw tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga, bahkan hingga cukup satu tahun ke depan. Tetapi sebelum itu, Nabi saw mempersilahkan dahulu umatnya mengambil bagian mereka terlebih dahulu. Yang selebihnya juga tidak Nabi saw gunakan untuk fasilitas pribadi dan keluarganya, melainkan menjadi milik bersama yang semua rakyat memiliki hak dan akses yang sama terhadap harta tersebut.
Nabi saw sering memberikan nasihat kepada istrinya dan kaum ibu-ibu pada umumnya:
لَا تُوكِي فَيُوكَى عَلَيْكِ لَا تُحْصِي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
Janganlah kamu mengikat (hartamu), nanti hartamu akan diikat (disempitkan). Janganlah kamu hitungan, nanti Allah akan hitungan kepadamu (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab at-tahridl ‘alas-shadaqah no. 1433).
لَا تُوعِي فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ
Janganlah kamu mewadahi (hartamu), nanti Allah akan mewadahi (menghentikan) kepadamu. Tuangkanlah semampumu (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab as-shadaqah fi ma-istatha’a no. 1434).
Wal-‘Llahu a’lam



