Ustadz bagaimana kedudukan hukuman kebiri dalam pandangan syari’at Islam, apakah dibolehkan? Saat ini Pemerintah sedang menggodok aturan untuk pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual, salah satunya dengan kebiri. 0812-2033-xxxx
Kekerasan seksual masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary criminal) yang akan merusak kaum perempuan dan anak-anak. Dalam istilah fiqih Islam, kejahatan seperti ini disebut fasad. QS. al-Baqarah [2] : 205 menyebut salah satu bentuk fasad adalah menghancurkan harts dan nasl. Maknanya bisa ‘tanaman dan ternak’ atau ‘perempuan (yang disebutkan dalam ayat 223 sebagai harts/ladang) dan keturunan/anak-anak’. Hukuman untuk fasad dijelaskan dalam QS. al-Ma`idah [5] : 33 adalah salah satu dari empat, yaitu: (a) Hukuman mati, (b) disalib atau pasung seumur hidup, (c) dipotong tangan dan kaki secara silang, atau (d) diusir selamanya atau penjara seumur hidup.
Dengan demikian maka hukuman kebiri dikategorikan hukuman yang menyimpang dari yang sudah ditetapkan Allah swt. QS. al-Ahzab [33] : 36 melarang keras umat Islam untuk memilih hukum yang berbeda dengan yang sudah ditetapkan Allah swt. Jika alasannya darurat, maka selama hukuman yang sudah ditetapkan Allah swt dalam surat al-Ma`idah di atas masih mungkin diterapkan, bahkan lebih tepat dalam konteks pemberatan hukuman, maka alasan darurat tidak bisa diterima. Alasan darurat itu jika memang tidak ada jalan lain, sementara dalam hal ini masih ada jalan yang sudah Allah swt tetapkan, jadi tertolak dalih daruratnya.
Nabi saw sudah melarang adanya pengubahan organ tubuh, sementara kebiri akan mengubah organ tubuh atau fungsinya. Larangan Nabi saw yang dimaksud disampaikan oleh Ibn Mas’ud ra:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Dari ‘Abdullah (ibn Mas’ud), ia berkata: “Allah melaknat wanita yang bertato dan minta ditato, wanita yang dicabut bulu-bulunya, wanita yang diubah bentuk giginya agar indah, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (Shahih al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab wa ma atakumur-Rasul no. 4886, kitab al-libas bab al-mutafallijat lil-husni no. 5931, bab al-mutanammishat no. 5939, bab al-maushulah no. 5943, bab al-mustausyimah no. 5948; Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab tahrim fi’lil-washilah wal-mustaushilah no. 5695).
Nabi saw juga sudah melarang seorang lelaki berpenampilan perempuan atau sebaliknya. Sementara itu kebiri secara kimia akan mengubah hormon lelaki menjadi seperti perempuan. Ini tentu termasuk yang dilarang.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالَ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat perempuan yang tarajjul dan lelaki yang takhnits.” Sabda beliau: “Usir mereka dari rumah/kampung kalian.” Maka Rasulullah saw mengusir seorang dan ‘Umar pun demikian (Musnad Ahmad no. 1902. Syu’aib al-Arnauth: Shahih).
Masyarakat sekular memang masyarakat yang bingung dengan pikiran mereka sendiri. Di satu sisi mereka merasakan betul bahwa hukuman buatan mereka tidak berefek jera, tetapi di sisi lain mereka kebingungan hukuman apa yang menurut mereka masih ‘manusiawi’ tetapi bisa menimbulkan efek jera. Padahal hukuman kebiri yang mereka pikirkan pun sebenarnya tidak ‘manusiawi’. Seandainya saja mereka mau ikhlas menerima hukuman yang sudah diatur oleh Allah swt Sang Maha Mengetahui tentu mereka tidak harus bingung memikirkan hukuman tersebut. Bahkan dalam perspektif Islam, apa yang mereka gembar-gemborkan tentang harus adanya aturan hukuman khusus bagi kekerasan seksual hanya kesiangan belaka dan faktanya masih lebih ringan hukumannya dari yang sudah diatur oleh Islam. Wal-‘Llahu a’lam.