I’tikaf Lebih Istimewa daripada ‘Umrah

I’tikaf Lebih Istimewa daripada ‘Umrah
Baik i’tikaf atau ‘umrah, kedua-duanya amal ibadah yang istimewa dan tidak perlu diperbandingkan. Kedua-duanya menghabiskan waktu sampai 10 hari, meninggalkan pekerjaan, jadwal mengajar/pengajian, keluarga, dan mengorbankan uang dan tenaga. Akan tetapi mayoritas umat Islam masih mementingkan ‘umrah daripada i’tikaf. Padahal durasi ‘umrah hanya 3 jam, sementara i’tikaf 240 jam. I’tikaf selalu Nabi ﷺ amalkan setiap tahun, sementara ‘umrah hanya empat kali.
Maka yang ideal tentunya i’tikaf plus ‘umrah. Oleh karena itu al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan hadits berkunjung ketiga masjid utama dalam bab i’tikaf di kitab Bulughul-Maram. Maksudnya diutamakan rihlah itu untuk i’tikaf di tiga masjid tersebut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ I عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ ﷺ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Tidak ditekankan rihlah/bepergian kecuali ke tiga masjid; al-Masjidul-Haram, Masjid Rasul saw, dan Masjidul-Aqsha.” (Shahih al-Bukhari bab fadllis-shalat fi masjid Makkah wal-Madinah no. 1189; Shahih Muslim bab la tusyaddur-rihal illa ila tsalatsah masajid no. 3450-3451).
Mengingat Nabi saw seumur hidupnya selalu i’tikaf di Masjid Nabawi, Madinah, dan tidak pernah di Masjidil-Haram, Makkah atau Masjidil-Aqsha, Palestina, maka yang diprioritaskan i’tikaf di Masjid Nabawi. Ini juga sekaligus petunjuk bahwa i’tikaf dalam pelaksanaannya tidak harus dan tidak dianjurkan berbarengan dengan ‘umrah. I’tikaf adalah ibadah yang terpisah dari ‘umrah. Sekalipun terpisah, kedua-duanya diamalkan dan diprioritaskan. Bukan hanya memprioritaskan salah satunya dengan mengabaikan yang satunya lagi.
Alasan bahwa i’tikaf berat karena harus meninggalkan pekerjaan selama 10 hari, maka jawabannya dengan pertanyaan mengapa untuk ‘umrah bisa meninggalkan pekerjaan 10 hari sementara untuk i’tikaf tidak bisa. Alasan bahwa i’tikaf harus mengorbankan jadwal mengajar dan pengajian selama 10 hari, jawabannya justru dengan i’tikaf jadwal mengajar dan pengajian itu lebih intensif lagi karena satu harinya bisa sampai 18 jam beraktifitas mengajar dan mengisi pengajian. Ditambah juga dengan jawaban pertanyaan yang sama mengapa untuk ‘umrah bisa meninggalkan jadwal mengajar dan pengajian 10 hari sementara untuk i’tikaf tidak bisa. Kalau masalah utamanya dengan ‘umrah akan bertambah penghasilan, sementara dengan i’tikaf tidak menambah penghasilan bahkan akan menggerus penghasilan, maka jelas faktor utamanya karena kurang tebal keimanannya. Dengan sendirinya dalih-dalih itu semua hanya sebentuk pengakuan sami’na wa ‘ashaina; kami tahu tetapi kami tidak mau menaati. Dikecualikan tentunya mereka yang tetap mengakui sami’na wa atha’na tetapi dengan tidak banyak berdalih cukup mengakui; ghufranaka Rabbana; mohon ampunannya wahai Rabb kami, karena ketidakmampuan kami. Akan tetapi pengakuan ini cocoknya bagi mereka yang memang tidak mampu ‘umrah sama sekali. Bagi mereka yang faktanya mampu ‘umrah, tetap pertanyaan yang akan diajukan mengapa untuk ‘umrah bisa memaksakan, sementara untuk i’tikaf tidak mau memaksakan. Mereka yang ‘umrahnya baru satu kali, sama juga pertanyaannya mengapa untuk sekali saja seumur hidup tidak mampu memaksakan diri mengamalkan i’tikaf.
Padahal Nabi saw seumur hidupnya hanya memaksakan diri ‘umrah empat kali, sementara i’tikaf rutin setiap tahun.
عَنْ أَنَسٍ I قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلَّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ عُمْرَةً مِنْ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مِنْ الْجِعْرَانَةِ حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ
Dari Anas ra, ia berkata: “Rasulullah saw ‘umrah empat kali ‘umrah, semuanya pada bulan Dzulqa’dah kecuali ‘umrah yang bersama hajinya, yaitu: [1] ‘umrah dari Hudaibiyyah pada bulan Dzulqa’dah (6 H), [2] ‘umrah pada tahun berikutnya (‘umrah qadla) pada bulan Dzulqa’dah (7 H), [3] ‘umrah dari Ji’ranah ketika beliau membagikan ghanimah Hunain (8 H, sesudah Fathu Makkah dan perang Hunain) pada bulan Dzulqa’dah, dan [4] ‘umrah bersama hajinya.” (Shahih al-Bukhari bab ghazwatil-Hudaibiyyah no. 4148; Shahih Muslim bab bayan ‘adad ‘umarin-Nabiy saw no. 3092).
Sementara i’tikaf Nabi saw dijelaskan oleh ‘Aisyah ra sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadlan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian setelah itu istri-istri Nabi beri’tikaf. (Shahih al-Bukhari kitab al-i’tikaf bab al–i’tikaf fil-‘asyril-awakhir no. 1922).
Semua itu Nabi saw amalkan demi memuliakan malam yang mulia dan meraih kemuliaannya.
إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ
Sungguh aku i’tikaf dari 10 hari pertama untuk mencari malam itu (Lailatul-Qadar), lalu aku beri’tikaf lagi di 10 hari pertengahan. Kemudian aku diberitahu bahwasanya dia ada di 10 hari terakhir (Shahih Muslim kitab as-shaum bab fadlli lailatil-qadri no. 2828).
Jika hendak dibandingkan kadar pahalanya, shalat di Masjidil-Haram itu senilai dengan 100.000 kali shalat di masjid lainnya. Jika satu hari lima kali shalat dan dalam satu tahun ada 354 hari berarti pahalanya senilai dengan 56 tahun lebih. Sementara i’tikaf untuk meraih lailatul-qadar pahalanya lebih dari 1.000 bulan yang jika dibagi 12 berarti minimal 83 tahun. Itu pun kadar minimalnya karena Allah swt menegaskan lebih baik dari 1.000 bulan, berarti lebih dari 83 tahun. Maka dari itu tidak heran jika Nabi saw merutinkan i’tikaf saking istimewanya pahalanya.
Terkait sikap Nabi saw yang merespon lailatul-qadar dengan merutinkan i’tikaf seperti itu, Ibnul-‘Arabi mengatakan:
إِنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
“I’tikaf itu sunnah muakkadah (yang sangat dianjurkan).”
Ibn Bathal berkata:
فِي مُوَاظَبَة النَّبِيّ ﷺ مَا يَدُلُّ عَلَى تَأْكِيدِهِ
“Rutinnya Nabi saw i’tikaf menjadi dalil bahwa i’tikaf itu muakkad (sangat dianjurkan).”
Imam Ahmad berkata:
لَا أَعْلَمُ عَنْ أَحَد مِنْ الْعُلَمَاءِ خِلَافًا أَنَّهُ مَسْنُونٌ
“Saya tidak tahu ada seorang ulama pun yang menyatakan berbeda bahwa i’tikaf adalah sunnah.” (Fathul-Bari bab al-i’tikaf fil-‘asyril-awakhir). Sementara itu az-Zuhri, seorang ulama Tabi’in berkata:
عَجَباً مِنَ النَّاسِ، كَيْفَ تَرَكُوا الْاِعْتِكَافَ وَرَسُوْلُ اللهِ ﷺ كَانَ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَيَتْرُكُهُ، وَمَا تَرَكَ الْاِعْتِكَافَ حَتَّى قُبِضَ
“Sungguh aneh orang-orang ini, bagaimana mungkin mereka meninggalkan i’tikaf. Padahal untuk amal sunat yang lain Rasul saw adakalanya mengamalkannya dan meninggalkannya. Tetapi untuk i’tikaf, Rasul saw tidak pernah meninggalkannya sampai wafatnya.” (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 2 : 611 mabhats: ta’rif al-i’tikaf wa masyru’iyyatuhu).
Bagi mereka yang betul-betul tidak mampu i’tikaf, tidak perlu berkecil hati, masih ada peluang meraih pahala besar lailatul-qadar tersebut dengan menghidupkan malamnya saja, sebagaimana halnya istri-istri Nabi saw yang notabene tidak ada yang i’tikaf tetapi tetap disuruh Nabi saw untuk bangun malam dan menghidupkan malam.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Nabi saw apabila telah masuk 10 hari terakhir Ramadlan, mempererat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadri bab al-‘amal fi al-‘asyr al-awakhir min ramadlan no. 2024 dan Shahih Muslim kitab al-i’tikaf bab al-ijtihad fil-‘asyril-awakhir min syahri Ramadlan no. 2844).
Bahkan bagi yang tidak mampu 10 malam, Nabi saw perkenankan tujuh malam, lima malam ganjil, atau minimalnya tiga malam ganjil.
الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى
Carilah lailatul-qadar pada 10 hari terakhir. Jika salah seorang di antaramu lemah atau payah, maka jangan sampai terlewatkan pada yang tujuh hari tersisanya (Shahih Muslim bab fadlli lailatil-qadr wal-hats ‘ala thalabiha no. 2822 dari hadits Ibn ‘Umar).
تَحَرُّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Carilah lailatul-qadar pada hitungan ganjil dari 10 hari terakhir bulan Ramadlan (Shahih al-Bukhari kitab fadlli lailatil-qadar bab taharri lailatil-qadri fil-witr minal-‘asyril-awakhir no. 2017; Musnad Ahmad bab hadits ‘Aisyah no. 24489).
فَالْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ
Maka carilah ia pada hari ke-9, ke-7, ke-5 [dari 10 hari terakhir Ramadlan] (Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab raf’i ma’rifah lailatil-qadr li talahin-nas no. 2023 dari hadits ‘Ubadah ibn as-Shamit).



