UU Pembenaran Zina Segera Disahkan

Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden (04/01/2022) meminta agar RUU-TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang sudah dirancang sejak tahun 2016 segera disahkan. Padahal kalangan agamawan dari awal menolak RUU-TPKS tersebut karena memberikan pembenaran terhadap zina dan LGBT. Sebuah bukti kebodohan para pemimpin Negeri ini yang hanya terfokus pada “kekerasan seksual” tetapi sengaja abai dari “penyimpangan seksual” yang nyata seperti zina dan LGBT.


Fakta sudah membuktikan, demikian juga ajaran agama khususnya Islam dari sejak awal sudah menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah asap dari api penyimpangan dan kebebasan seksual yang tidak dikendalikan oleh perundang-undangan. Mana mungkin asap bisa dihilangkan jika apinya tidak dipadamkan. Logika mayoritas pemimpin negeri ini di Pemerintahan dan DPR adalah logika yang aneh tersebut. Terdesak oleh kasus kekerasan seksual yang konon meningkat, maka kemudian ingin segera direm atau bahkan dihapuskan, tetapi api penyebab kekerasan seksual tersebut dibiarkan karena dalih susah disepakatinya. Penyimpangan seksual seperti zina dan LGBT tidak diatur dalam perundang-undangan khusus karena menurut sebagian masyarakat menyimpang, tetapi menurut sebagian besanya lagi tidak menyimpang. Logika mereka yang menilainya bukan sebuah penyimpangan karena zina dan LGBT dianggap tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Padahal jelas itu adalah api dari asap kekerasan seksual yang akhir-akhir ini ramai diberitakan.
Ini semua berpangkal pada paradigma sexual consent (kesepakatan seksual) yang menjadi logika umum masyarakat Barat. Urusan seks dianggap bermasalah kalau tidak ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibatnya dan itulah kekerasan seksual. Tetapi jika ada kesepakatan di antara yang terlibatnya seperti zina dan LGBT, ini dianggap tidak ada masalah karena dinilai tidak ada yang dirugikan. Padahal yang dirugikannya adalah masyarakat secara umum yang terganggu dengan kebiadaban akhlaq dan berpotensi memengaruhi masyarakat lainnya untuk berbuat biadab seksual yang sama. Seharusnya kekerasan seksual dilarang melalui perundang-undangan, dan penyimpangan seksual seperti zina dan LGBT pun dilarang melalui perundang-undangan. Akan tetapi ini kemungkinan besar masih jauh panggang dari api karena mayoritas masyarakat Indonesia hari ini sudah bodoh secara agama. Pola pikir mayoritas masyarakat hari ini mengutamakan teori-teori keilmuan sosial yang diproduk Barat dan nyata jahiliyyahnya. Akibatnya masyarakat menjadi dlal dan mudlil khususnya dalam penanganan kasus penyimpangan seksual ini.
Menilik sejarah awalnya, RUU TPKS ini diusulkan oleh kalangan aktivis pembelaan hak perempuan pada tahun 2012. Kemudian pada tahun 2014 Draf RUU P-KS mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL), yang memang dikenal berlatar belakang pemikiran sekuler. Ketika tahun 2016 sudah dimasukkan ke DPR, perdebatan alot kemudian terjadi dari tahun ke tahunnya sampai akhir 2021 karena dari unsur masyarakat kalangan agamawan banyak yang menyatakan penolakannya. Intinya penolakan mereka terpusat pada pembenaran RUU TPKS ini atas praktik zina dan LGBT yang ditentang oleh semua agama. Sampai akhir 2021 satu fraksi belum bersikap yaitu Fraksi Golkar, dan satu fraksi yang tegas menyatakan penolakannya yakni Fraksi PKS.
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, pada 2019 silam mengatakan mereka sangat berkomitmen memberantas kejahatan seksual. PKS ingin ada perubahan nama RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. “Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri,” tegas Jazuli dalam keterangannya, Kamis (7/2/2019).
“Istilah ‘Kejahatan Seksual’ lebih memenuhi kriteria ‘darurat kejahatan seksual’ yang sedang terjadi di masyarakat, lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah ‘Kekerasan Seksual’, sehingga perlu untuk mengganti judul menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual,” sebut Jazuli.
Selanjutnya Jazuli memerinci kritik-kritik sejumlah definisi seperti yang tertuang dalam draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual:
a. Pelecehan seksual
Didefinisikan pada Pasal 12 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
“Definisi tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. (1) Bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT. (2) Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya. Jangan hal-hal tersebut sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT,” kata Jazuli.
b. Pemaksaan aborsi
Didefinisikan pada Pasal 15 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
“Definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur ‘memaksa orang lain’. Tingkat aborsi di luar nikah sangat tinggi, antara lain sebagai ekses perilaku seks bebas/seks di luar nikah. Untuk mencegah hal itu maka aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan yang sah secara medis) harus diatur terlebih dahulu dalam RUU,” kata Jazuli.
c. Pemaksaan perkawinan;
Didefinisikan pada Pasal 17 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
“Definisi ini bisa ditafsirkan sepihak terhadap kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak) sehingga memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orang tuanya yang menurut persepsinya ‘memaksa’ menikah. Padahal bisa jadi permintaan/harapan orang tua itu demi kebaikan anaknya,” sebut Jazuli.
d. Pemaksaan pelacuran;
Didefinisikan pada Pasal 18 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
“Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinahan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinahan menjadi tegas terlarang,” ucap Jazuli.
e. Perbudakan seksual;
Didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
“Definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah,” tegas Jazuli.
Akhir November 2021 silam, MUI sudah menegaskan sikapnya terkait Permendikbud yang juga berparadigma sexual consent. Fatwa MUI dari hasil Ijtima Ulama VII 9-11 November 2021 tersebut menegaskan:

Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

 
Jika Presiden mendesak agar RUU TPKS segera disahkan, sementara keberatan umat Islam diminta olehnya untuk dikesampingkan dahulu demi focus terlebih dahulu pada isu kekerasan seksual, berarti tinggal menghitung hari saja suara mayoritas akan menindas suara umat Islam. Bersiap-siap sabar saja dan tentunya tetap kritis untuk amar ma’ruf nahyi munkar.