Kekeliruan Nyata Kalender Muhammadiyah

Kekeliruan Nyata Kalender Muhammadiyah
Ustadz mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan Kalender Hijriyah Gloal Tunggal (KHGT) Muhammadiyah sehingga awal shaum Ramadlan dan kemungkinkan besar ‘Idul Fithri tahun ini kembali berbeda dengan umat Islam mayoritas? Pembaca Bulletin At-Taubah
Muhammadiyah mempunyai visi untuk menjadikan umat Islam di belahan bumi manapun satu kalender dalam kalender hijriyah. Standarnya adalah ketinggian hilal (awal bulan sabit) di atas ufuk di akhir bulan sebelumnya (tanggal 29) 5˚ dan jarak elongasi (jarak bulan matahari) minimal 8˚. Hilal yang memenuhi kriteria tersebut harus terjadi di satu belahan bumi manapun yang dampaknya akan berlaku untuk belahan bumi lainnya meski di belahan bumi lainnya tersebut masih mustahil terlihat hilal. Akan tetapi sayangnya visi tersebut bertabrakan dengan fakta syari’at dan sains.
Pertama, awal bulan Hijriyah itu standarnya bukan kalender yang harus disamakan harinya, melainkan hilal yang pasti terlihat. Konsekuensi logisnya akan ada satu belahan bumi yang sama hari dalam kalendernya tetapi akan mengawali bulan hijriyah yang berbeda, sebab pasti akan ada wilayah yang sudah terlihat hilal karena sudah tinggi hilalnya, dan ada wilayah yang belum terlihat hilal karena masih rendah atau bahkan di bawah ufuk. Sebagai gambaran, ketika di wilayah timur seperti Indonesia hilal masih rendah dan mustahil terlihat, sangat mungkin untuk wilayah barat seperti Timur Tengah dan Afrika hilal sudah tinggi dan pasti terlihat.
Dalil-dalil Nabi saw semuanya mewajibkan awal penentuan bulan Hijriyah didasarkan pada hilal yang pasti terlihat dan melarang sebaliknya. Bagi wilayah yang hilal tidak terlihat maka haram untuk ditentukan sudah masuk awal bulan Hijriyah, meski harinya sama dengan yang sudah masuk bulan Hijriyah.
Contohnya awal Ramadlan 1447 H. Di wilayah Indonesia hilal masih di bawah ufuk, bahkan belum “wujud” di atas ufuk bagi Muhammadiyah yang semula berpegang pada kriteria wujudul-hilal. Maka haram menentukan awal Ramadlan ketika di wilayah tersebut hilal belum terlihat bahkan belum “wujud” karena mengikuti wilayah lain sebelah baratnya yang sudah terlihat.
Kedua, penentuan kalender global tunggal seharusnya merujuk data sains yang lebih akurat dan lebih mutakhir yakni ketinggian hilal 3˚ dan elongasi bulan matahari minimal 6,4˚. Bukan 5˚ dan jarak elongasi bulan matahari minimal 8˚.
Ketiga, ambisi besar untuk menyatukan kalender Hijriyah sudah ada dari sejak dahulu dan tentunya harus melibatkan para pemegang kekuasaan (Pemerintah atau lembaga keulamaan seperti MUI) di setiap negara. Faktanya Muhammadiyah selalu memilih berbeda dari mayoritas umat Islam Indonesia yang selalu bergabung dalam sidang itsbat Pemerintah dan MUI, bahkan sampai lintas negara MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura). Jadi KHGT lebih menunjukkan ego sektarianisme bukannya semangat kebersamaan untuk mewujudkan kesepakatan.
Keempat, ambisi besar penyatuan kalender Hijriyah jangan jadi tujuan utama, sebab fakta dalilnya mengharuskan merujuk pada rukyat hilal di lapangan. Jadi seandainya kriteria ketinggian hilal 3˚ dan elongasi bulan matahari minimal 6,4˚ sudah disepakati oleh seluruh negara Islam, tetap saja dalam praktiknya harus rukyat hilal di lapangan. Ketika rukyat hilal di lapangan, sangat mungkin ada perukyat yang mengaku melihat dan disumpah, dan ada juga yang tidak melihat. Maka fiqihnya sampai saat ini masih terbagi dua dan masih sulit dikompromikan. Ada yang tetap harus merujuk kriteria imkanur rukyat 3˚-6,4˚ dan ada yang harus merujuk perukyat di lapangan. Konsekuensinya masih akan tetap ada perbedaan awal bulan Ramadlan di beberapa negara yang bahkan satu wilayah hari kalender seperti yang terjadi di Timur Tengah pada awal Ramadlan 1447 ini. Saudi Arabia menetapkan Rabu, 18 Februari, karena ada perukyat yang sudah merukyat hilal, sementara negara lainnya Kamis, 19 Februari, karena memang hilal masih mustahil terlihat. Menyikapi perbedaan ini solusinya harus disepakati terlebih dahulu apakah sumpah perukyat hilal bisa dibatalkan oleh kriteria imkanur rukyat 3˚-6,4˚ atau tidak. Bukan memaksakan diri dengan KHGT model Muhammadiyah yang bahkan memberlakukan awal bulan pada wilayah yang masih mustahil terlihat hilal dengan alasan harus satu hari yang sama. Wal-‘Llahu a’lam



