Ramadlan

Tarawih 4-4-3 Bathal Menurut Madzhab Syafi’i

Tarawih 4-4-3 Bathal Menurut Madzhab Syafi’i

Saya mendapatkan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya di Youtube bahwa shalat tarawih 4-4-3 bathal menurut madzhab Syafi’i. Bagaimana kedudukan sebenarnya? 0812-2399-xxx

Penilaian bathal atas tarawih 4-4-3 dari madzhab Syafi’i—jika memang benar demikian—tentunya adalah sebuah ijtihad dari para ulama, bukan bunyi dalil langsung dari Nabi saw dan shahabat karena memang tidak ditemukan demikian. Sebagai sebuah ijtihad, sebagaimana sudah jadi aturan umum dalam ajaran Islam, maka statusnya diperkenankan. Tetapi tidak serta merta akan membatalkan ijtihad ulama yang membolehkan tarawih 4-4-3. Al-Ijtihad la yanqudlu bil-ijtihad; satu ijtihad tidak bisa dinyatakan bathal oleh ijtihad lainnya.

Sebagaimana sudah kami ulas dalam tulisan tahun 2019 silam dengan judul “Tarawih Bukan 4-4-3 Saja” (https://attaubah-institute.com/tarawih-bukan-4-4-3-saja/) hadits ‘Aisyah ra yang menjelaskan pelaksanaan shalat malam Rasulullah saw di bulan Ramadlan dan luar Ramadlan 4-4-3 adalah shahih dan bisa diamalkan. Meski demikian, karena hadits ‘Aisyah ra yang menjelaskan shalat malam Rasulullah saw di bulan Ramadlan dan luar Ramadlan ada juga yang formasinya 8-1-2, 9-2, 10-1, 11 raka’at langsung; ada juga yang 13 raka’at dengan formasi 2-2-2-2-2-1 dan 8-5 maka bisa dipastikan formasinya tidak harus 4-4-3 saja. Bahkan mengingat hadits Nabi saw yang merupakan sabda Nabi saw langsung secara sharih (jelas, tegas) terkait shalat malam di bulan Ramadlan atau luar Ramadlan hanya 2-2-…—tanpa Nabi saw batasi berapa maksimal raka’atnya—dan witir 1 raka’at, maka para ulama umumnya menjelaskan bahwa yang terbaik itu mengembalikannya pada sabda Nabi saw langsung yakni 2-2-2-2-2-1 yang dijumlahkan jadi 11 raka’at. Jadi maksud 4-4-3 itu 2-2 istirahat, 2-2 istirahat, baru disambung witir 3 raka’at. Demikian maksud yang 8-1-2 berarti 2-2-2-2 istirahat, lalu 1 istirahat, kemudian 2 raka’at terakhir. Meski demikian melaksanakan langsung 4 atau 8 raka’at sekali salam pun tidak salah apalagi sampai dinyatakan bathal.

Jika dinyatakan bahwa madzhab Syafi’i menyatakan bathal shalat tarawih 4-4-3, yang kami temukan justru penjelasan dari Imam an-Nawawi—yang notabene ulama rujukan utama dalam madzhab Syafi’i—yang menyatakan kebolehannya. Ketika beliau menjelaskan hadits Ibn ‘Umar ra yang merupakan jawaban Nabi saw atas pertanyaan: “Bagaimana cara shalat malam itu?” Nabi saw menjawab: “Dua raka’at, dua raka’at. Jika kamu takut shubuh maka witirlah satu raka’at yang akan mewitirkan untukmu shalat yang sudah kamu kerjakan.” (Shahih al-Bukhari bab al-halq wal-julus fil-masjid no. 473. Hadits ini diriwayatkan di hampir semua kitab hadits), Imam an-Nawawi menegaskan:

هذا الحديث محمول على بيان الأفضل، وهو أن يسلم من كل ركعتين، وسواء نوافل الليل والنهار يستحب أن يسلم من كل ركعتين، فلو جمع ركعات بتسليمة أو تطوع بركعة واحدة جاز عندنا.

Hadits ini dipahami sebagai penjelasan yang lebih afdlal, yaitu salam di setiap dua raka’at, sama saja shalat sunat malam atau siang, dianjurkan salam di setiap dua raka’at. Seandainya menyatukan raka’at-raka’at itu dengan satu salam atau shalat sunat dengan satu raka’at saja, maka itu boleh menurut madzhab kami (Syafi’i) (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab shalatil-lail matsna-matsna).

Artinya, menurut Imam an-Nawawi, hadits di atas menjelaskan yang lebih utama itu 2 raka’at-2 raka’at. Tetapi jika mau langsung 4 raka’at sekali salam atau 8 raka’at sekali salam, maka itu boleh menurut madzhab Syafi’i. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button