Bulan Istimewa dalam Islam
Dari 12 bulan yang tersedia dalam satu tahun, ada beberapa bulan yang Allah swt istimewakan karena nilai-nilai istimewa yang dikandungnya. Beberapa di antaranya difirmankan langsung oleh-Nya, dan sebagian lainnya diwahyukan kepada Nabi-Nya yang dijelaskan kepada umat melalui hadits/sunnah.
Yang pertama tentu bulan Ramadlan. Allah swt menegaskan langsung keistimewaannya karena diturunkan padanya al-Qur`an. Bahkan malam pada saat turunnya 30 juz sekaligus ke langit paling bawah menjadi malam yang paling mulia (lailatul-qadar).
Bulan berikutnya yang istimewa adalah bulan-bulan haji karena pada bulan tersebut dilaksanakan haji mulai dari ihram sampai tahallul.
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ … ١٩٧
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (QS. al-Baqarah [2] : 197).
Bulan-bulan haji yang dimaksud adalah Syawwal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Khusus Imam Malik menyatakannya sampai akhir Dzulhijjah. Tetapi pendapatnya ini tidak diikuti oleh jumhur ulama karena pada tanggal 10 Dzulhijjah sudah tahallul. Meski demikian Imam Malik menjelaskan sampai akhir Dzulhijjah itu karena kalimatnya asyhur (hentuk jama’ yang minimalnya tiga). Jika hanya dua sepertiga bulan tidak sampai tiga bulan. Di samping itu maksud bulan haji sampai akhir Dzulhijjah itu adalah makruh mengamalkan umrah dari Syawwal sampai selesai Dzulhijjah meski tentu tahallul hajinya pada tanggal 10 Dzulhijjah. Akan tetapi ulama jumhur menegaskan bahwa dua sepertiga itu secara bahasa Arab sah untuk disebutkan bulan-bulan karena masuk kategori tiga bulan ketika dibulatkan. Terlebih faktanya ibadah haji sudah tahallul pada tanggal 10 Dzulhijjah (Tafsir Ibn Katsir).
Secara khusus bulan Syawwal diistimewakan oleh Nabi saw dengan shaum enam hari yang jadi pelengkap shaum Ramadlan.
Demikian halnya 10 hari pertama Dzulhijjah yang Nabi saw sebutkan sebagai waktu istimewa untuk diisi amal shalih apapun, termasuk shaum—meski tentunya dikecualikan tanggal 10 Dzulhijjah yang kedudukannya haram shaum.
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلَا الْجِهَادُ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ
“Tidak ada amal pada beberapa hari yang lebih baik daripada amal pada hari-hari ini (10 hari pertama Dzulhijjah).” Para shahabat bertanya: “Tidak juga dari jihad?” Beliau menjawab: “Jihad juga tidak, kecuali seseorang yang keluar hendak mengalahkan (musuh) dengan diri dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan satu pun dari keduanya.” (Shahih al-Bukhari kitab abwab al-‘idain bab fadllil-‘amal fi ayyamit-tasyriq no. 969).
Dalam riwayat at-Thayalisi sebagaimana dikutip al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari, redaksinya lebih jelas lagi menyebut 10 hari pertama Dzulhijjah:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ
Tidak ada amal pada beberapa hari yang lebih baik daripada amal pada 10 hari Dzulhijjah (riwayat at-Thayalisi dalam Fathul-Bari bab fadllil-‘amal fi ayyamit-tasyriq).
Bulan berikutnya yang istimewa adalah bulan-bulan Haram yakni Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Pada bulan-bulan ini diharamkan perang. Seberapa dahsyat berkecamuknya perang pun tetap harus berhenti dahulu pada bulan Haram. Maka dari itu Nabi saw menganjurkan kepada shahabat yang ingin memperbanyak shaum sunat untuk mengamalkannya pada bulan-bulan Haram saja sebab itu masa reses perang. Imam Abu Dawud, Ibn Majah dan al-Baihaqi menyetujui keshahihan hadits anjuran Nabi saw tersebut dan menuliskan satu tema “shaum bulan Haram” dalam kitab-kitab hadits mereka (Sunan Abi Dawud bab fi shaum asyhuril-hurum; bab shaum pada bulan-bulan haram; Sunan Ibn Majah bab shiyam asyhuril-hurum; bab shaum pada bulan-bulan haram; as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab fadllis-shaum fi asyhuril-hurum; keutamaan shaum pada bulan-bulan haram). Sabda Nabi saw kepada shahabat orang Bahili Irak:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ. وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
“Shaumlah pada bulan haram, lalu berhentilah. Shaumlah pada bulan haram, lalu berhentilah. Shaumlah pada bulan haram, lalu berhentilah.” sambil berisyarat dengan melipatkan tiga jarinya lalu melepaskannya lagi (maksudnya; shaum tiga hari, lalu buka tiga hari, shaum lagi tiga hari lalu buka lagi tiga hari—‘Aunul-Ma’bud. [Sunan Abi Dawud kitab as-shaum bab fi shaum asyhuril-hurum no. 2430]).
Secara khusus bulan Rajab disebutkan dalam hadits tentang shaum Sya’ban sebagai shaum yang biasa diamalkan oleh para shahabat. Hanya bulan Sya’ban saja yang sering diabaikan antara Rajab dan Ramadlan. Padahal pada bulan itu amal-amal disetorkan kepada Allah swt, maka dari itu Nabi saw merutinkan shaum Sya’ban bahkan hampir sebulan penuh.
قال أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ لَمْ أَرَكَ تَصُوْمُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُوْرِ مَا تَصُوْمُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبَ وَ رَمَضَانَ وهو شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Usamah ibn Zaid bertanya: “Wahai Rasulullah, kenapa aku tidak melihat anda shaum pada satu bulan sebagaimana shaum anda pada bulan Sya’ban?” Nabi saw menjawab: “Itu adalah bulan yang dilupakan oleh orang-orang, ada di antara Rajab dan Ramadlan, padahal pada bulan itu amal-amal diangkat kepada Rabbul-‘alamin, maka aku sangat ingin ketika amalku diangkat aku sedang dalam keadaan shaum.” (Sunan an-Nasa`i kitab as-shiyam bab shaumin-Nabiy bi abi huwa wa ummi no. 2357. Imam al-Albani menilainya hasan, disebabkan seorang rawi, Tsabit ibn Qais, yang shaduq yahim [jujur, tetapi kadang keliru]. Adapun rijal lainnya tsiqat [terpercaya]. Dalam Musnad Ahmad bab hadits Usamah ibn Zaid no. 20758; Sunan Abi Dawud no. 2436, Sunan at-Tirmidzi no. 747, dan Sunan an-Nasa`i 4 : 201-204, dijelaskan oleh Nabi saw bahwa Sya’ban ini sama halnya dengan Senin dan Kamis, dimana pada waktu itu amal-amal hamba diangkat dan Nabi saw ingin sedang dalam keadaan shaum).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ … وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: “…Aku tidak pernah melihat beliau shaum satu bulan pun yang lebih banyak daripada Sya’ban. Beliau shaum Sya’ban hampir keseluruhannya, hanya sedikit hari saja beliau tidak shaum.” (Shahih Muslim kitab as-shiyam bab shiyamin-Nabiy fi ghairi Ramadlan no. 2778).
Kebiasaan shahabat shaum Rajab disebutkan dalam dialog Asma` dengan Ibn ‘Umar ra sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ وَكَانَ خَالَ وَلَدِ عَطَاءٍ قَالَ أَرْسَلَتْنِى أَسْمَاءُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَتْ بَلَغَنِى أَنَّكَ تُحَرِّمُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةً الْعَلَمَ فِى الثَّوْبِ وَمِيثَرَةَ الأُرْجُوَانِ وَصَوْمَ رَجَبٍ كُلِّهِ. فَقَالَ لِى عَبْدُ اللهِ أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ رَجَبٍ فَكَيْفَ بِمَنْ يَصُومُ الأَبَدَ…
Dari ‘Abdullah maula Asma`, ia adalah paman putra ‘Atha`, ia berkata: Asma` menyuruhku untuk menemui ‘Abdullah ibn ‘Umar dan menanyakan kepadanya mengapa ia mengharamkan sambungan sutra pada pakaian laki-laki, memakai kain pelana unta/kuda berwarna merah, dan shaum Rajab sebulan penuh. ‘Abdullah (ibn ‘Umar) berkata kepadaku (‘Abdullah maula Asma`): “Adapun yang kamu sebutkan tentang Rajab, maka bagaimana bagi yang shaum sepanjang hidupnya… (Shahih Muslim bab tahrim isti’mal ina adz-dzahab wal-fidllah no. 5530).
Hadits di atas menunjukkan kedua shahabat itu biasa mengamalkan shaum Rajab dan menilai aneh pihak-pihak yang mengatakan statusnya haram.
Secara khusus bulan Muharram juga disebutkan dalam hadits sebagai bulan istimewa di mana shaum sunat pada bulan tersebut terbaik sesudah shaum Ramadlan. Shaum Muharram yang dimaksud adalah shaum sepanjang bulan Muharram sesuai kemampuan. Diutamakan shaum 9-10 Muharram atau yang disebut tasu’a ‘asyura.
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Shaum yang paling utama sesudah Ramadlan adalah shaum pada bulan Allah al-Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu adalah shalat malam (Shahih Muslim kitab as-shiyam bab fadlli shaumil-Muharram no. 2812).
Dari keterangan al-Qur`an dan hadits yang dipaparkan di atas bisa disimpulkan bahwa bulan istimewa yang harus ditingkatkan ibadah pada bulan-bulan tersebut adalah Muharram, Rajab, Sya’ban, Ramadlan, Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Sementara Shafar, Rabi’ul-Awwal (Mulud), Rabi’ul-Akhir, Jumadal-Ula, Jumadal-Akhirah tidak ditemukan satu dalil pun yang menyebutkan keistimewaannya sehingga harus diistimewakan dengan amal ibadah, apalagi ibadah-ibadah atau ritual-ritual khusus yang tidak diajarkan Nabi saw. Taat sepenuhnya kepada Allah dan Rasul-Nya tentu harus menjadi pilihan utama siapa pun. Sangat tidak dibenarkan menanamkan keyakinan-keyakinan yang tidak berdasar bahwa bulan-bulan tertentu istimewa dan harus diistimewakan dengan ritual-ritual peribadatan tertentu. Wal-‘Llahu a’lam.