Hukum Kredit Melalui Pinjaman Online Bunga 0%

Bagaimana hukumnya meminjam kepada layanan pinjaman online seperti Akulaku atau Kredivo yang bunganya 0%, apakah statusnya tetap riba? 0852-6102-xxxx
Hal pertama yang harus diketahui, sudah banyak keluhan dari masyarakat yang terkecoh layanan pinjaman online sebagaimana banyak diberitakan di media sosial. Bunga 0% tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, misalnya untuk jangka waktu cicilan 1-3 bulan dan dengan nominal minimal Rp. 500.000,- misalnya. Ketika meleset dari batas waktu cicilan maka bunganya tetap diberlakukan berlipat-lipat bahkan sampai dua kali lipat pinjaman. Ada juga yang menyiasatinya dengan memberlakukan “biaya layanan”. Bunganya memang 0%, tetapi “biaya layanan”-nya sampai 97% yang jika dikalkulasikan dengan pajak tetap saja bayar pinjamannya jadi dua kali lipat.
Dalam konteks ini berarti status asalnya tetap saja riba. Hanya untuk model cicilan tertentu berlaku discount, yang discount ini diberlakukan dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Bahkan dosanya dua kali lipat karena ada penipuan atau pengecohan dengan memberlakukan “biaya layanan”. Jadi dosanya dua; menarik riba dan melakukan penipuan kepada masyarakat. Belum lagi ditambah yang ketiganya, yakni meneror dan mengancam ketika melakukan penagihan sehingga menyebabkan beberapa nasabahnya stress bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Hal kedua sebagaimana sudah menjadi kaidah baku dalam hukum Islam, sesuatu yang haram harus dijauhi sama sekali dan diingatkan orang lain untuk menjauhinya juga atau amar ma’ruf nahyi munkar. Bukan malah terlibat mendukungnya saling tolong menolong dalam dosa dan kemunkaran. Seandainya seseorang benar meminjam lewat pinjaman online tanpa bunga sama sekali, tetap saja statusnya sudah menjadi pendukung layanan pinjaman online yang riba tersebut. Termasuk mendorong masyarakat untuk terkecoh oleh jebakan-jebakan layanan pinjaman online. Padahal Allah swt sudah banyak mengingatkan:
لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٖ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ ٧٩
Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu (QS. al-Ma`idah [5] : 78-79).
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ … ٢
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS. al-Ma`idah [5] : 2).
Dalam hadits yang masyhur sudah diketahui bahwa Nabi saw melaknat semua yang terlibat dalam riba seberapa kecil pun porsi keterlibatan mereka. Menurut Nabi saw mereka semuanya sama karena telah bersama-sama menciptakan budaya dan sistem yang riba.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang memberinya (kreditur), pencatatnya, dan kedua pihak saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih Muslim bab la’ni akilir-riba wa mu`kilahu no. 2995)