Manusia Hanya Akan Kenyang dengan Tanah

Potret orang-orang kaya yang semakin kaya dan orang-orang miskin yang semakin miskin, semakin terang benderang. Dari mulai kalangan pengusaha, para pejabat, kaum selebritas, hingga kalangan agamawan tidak segan lagi memperlihatkan status sosial mereka yang serba mewah. Mereka tidak malu terlihat sebagai orang-orang yang tiada puasnya menambah terus kekayaan mereka. Padahal Islam sudah sering mengingatkan bahwa kekayaan adalah amanah untuk digunakan jihad fi sabilillah dan disantunkan kepada mereka yang membutuhkan. Nabi H juga sering mengingatkan perilaku tersebut sebagai dosa nyata yang harus dihentikan dengan taubat.
Laporan CELIOS (Central of Economic and Law Studies) tentang Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 yang dipublikasikan April 2026 silam semakin memperjelas jurang kesenjangan kaya-miskin rakyat Indonesia sampai tahun 2026 sekarang. Data hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa dalam periode 2019–2025 kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp. 2.508 triliun menjadi Rp. 4.651 triliun. Artinya lebih besar daripada APBN 2026 yang sebesar Rp. 3.842,7 triliun. Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia tersebut setara dengan kekayaan 55 juta orang Indonesia dan 1,4 kali lipat PDRB gabungan Pulau Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Bali, dan Sulawesi. Tanpa perubahan struktur ekonomi dan politik, pada tahun 2050, 50 orang terkaya di Indonesia akan punya kekayaan setara 111 juta penduduk indonesia.
Pada periode 2019 hingga 2022, kontribusi sektor energi dan ekstraktif terhadap total kekayaan berada di angka 39-46%. Hingga pada tahun 2026, proporsi harta 50 orang super kaya yang berasal dari sektor ekstraktif melonjak mencapai 57,8%. Artinya, para oligarki terus menumpuk kekayaan dari keuntungan besar, di mana lebih dari separuh kekayaan kelompok superkaya Indonesia berasal dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam seperti batu bara, sawit, dan nikel. Harta oligarki naik Rp. 13 miliar/hari, sementara upah pekerja hanya naik Rp. 2 ribu/hari.
Hasil penelitian CELIOS juga menunjukkan bahwa peningkatan kekayaan ini menular juga kepada pejabat eksekutif dan legislatif berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu daftar seluruh rincian aset, utang, dan kekayaan yang wajib dilaporkan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK). Kekayaan kumulatif 143 pejabat publik eksekutif dalam Kabinet Merah Putih pada tahun 2025 sebesar Rp. 30,3 triliun. Sementara total kekayaan 578 anggota DPR mencapai sekitar Rp. 26,7 triliun, dengan rata-rata sekitar Rp. 46 miliar per legislator. Itu pun dengan asumsi tidak semua dilaporkan, buktinya hanya 73 dari 143 pejabat publik dalam kabinet Merah Putih yang baru memperbarui pelaporan LHKPN. Hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan di puncak struktur ekonomi tak hanya dinikmati oleh pelaku bisnis swasta melainkan tampak juga dalam struktur kekuasaan politik.
CELIOS juga mencoba melakukan penghitungan sederhana. Jika data menunjukkan harta Presiden Prabowo Rp. 2,062 triliun berarti butuh waktu kerja selama 200 tahun bagi buruh untuk menyamai kekayaan Presiden RI.
Jika data menunjukkan harta Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka Rp. 27,9 miliar berarti butuh waktu 104 tahun yang diperlukan generasi muda untuk menyamai kekayaan Gibran Rakabuming Raka.
Jika data LHKPN Kapolri 2022 sebesar Rp. 9,26 miliar berarti butuh waktu 233 tahun yang dibutuhkan anggota Polri golongan bawah untuk menyamai kekayaan Kapolri, meski mengalami kenaikan pangkat secara bertahap.
Jika data LHKPN Panglima TNI 2023 sebesar Rp. 19,3 miliar berarti butuh waktu tugas 252 tahun bagi seorang tamtama untuk menyamai kekayaan Panglima TNI dengan kenaikan jenjang pangkat dan golongan secara bertahap.
Itu semua berdasarkan LHKPN, sebab kenyataannya banyak juga pejabat yang menimbun hartanya seperti tampak dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski LHKPN sebesar Rp. 18 miliar, tetapi hasil temuan tim Polri di rumahnya di Sentul saja sebesar Rp. 476 miliar.
Al-Qur`an sering menegaskan bahwa harta itu titipan Allah swt untuk sementara waktu (mustakhlaf), maka harus betul-betul dimiliki dan dikelola sesuai aturan pemilik sejatinya; Allah swt (QS. al-Hadid [57] : 7). Ajaran utamanya itu adalah muwasah (berbagi) meski tidak harus sampai musawah (berbagi sama rata). Harta yang diperoleh lewat usaha disalurkan zakatnya kepada mustahiq. Jika masih banyak faqir miskin dan anak yatim, ditambah dengan infaq dan shadaqah untuk mereka. Harta yang diperoleh lewat kekuatan militer (ghanimah), 20%-nya disalurkan kepada Pemerintah untuk disalurkan kepada fi sabilillah, keluarga Rasul saw yang haram mendapatkan zakat, anak-anak yatim dan kaum miskin, baik penduduk tetap atau pendatang (ibnus-sabil). Sementara harta yang diperoleh tanpa usaha militer (fai), 80%-nya—ada juga yang menyatakan seluruhnya—untuk fi sabilillah, keluarga Rasul saw yang haram mendapatkan zakat, anak-anak yatim dan kaum miskin, baik penduduk tetap atau pendatang (ibnus-sabil). Semua aturan ini Allah swt berlakukan dengan misi utama:
…كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ … ٧
… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu… (QS. al-Hasyr [59] : 7).
Dalam bahasa lain agar tidak ada ketimpangan ekonomi yang parah, di mana orang-orang miskin dibiarkan menderita hanya karena ketidakadilan dari orang-orang kaya yang menguasai sebagian besar sumber daya yang hakikatnya “harta milik” Allah swt untuk menjadi harta kekayaan mereka saja.
Islam juga mengajarkan dalam tiga ayat al-Qur`an bahwa harta milik sendiri itu pada hakikatnya milik bersama (amwalakum; harta kalian bersama) yang tidak boleh dieksploitasi secara bathil, bahkan dengan melibatkan mafia-mafia hukum yang dalam konteks bahasa Arab berlaku secara umum untuk hukumah (pemerintah) atau yang dalam bahasa populernya oligarki. Bahkan khusus terhadap kaum sufaha (yang tidak cakap mengelola harta) meski mereka ditaqdirkan tidak cukup cakap untuk menjadi orang kaya, tetap harus diberikan penghidupan oleh orang-orang kaya di sekitar mereka.
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
Dan janganlah sebahagian kamu memakan “harta kamu” (sebahagian yang lain) di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS. al-Baqarah [2] : 188).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan “harta kamu” (sesamamu) dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. an-Nisa` [4] : 29).
وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٥
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, “harta kamu” (harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik (QS. an-Nisa` [4] : 5).
Lebih tegasnya Allah swt menyatakan bahwa adanya perbedaan kelas sosial kaya dan miskin itu merupakan kehendak-Nya agar semua manusia bisa bekerja sama, bahu membahu, dan bergotong royong dalam menjalani kehidupan, karena orang kaya butuh orang-orang miskin untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa mereka lakukan, demikian halnya sebaliknya.
… نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ ٣٢
…Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan (QS. az-Zukhruf [43] : 32).
Maka laknat Allah swt sangat nyata kepada mereka yang malah senang terus menerus menumpuk harta kekayaan tanpa menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Harta mereka akan dijadikan lempengan emas perak lalu dipanaskan dan disetrikakan ke sekujur tubuh mereka (QS. at-Taubah [9] : 34-35). Atau harta mereka akan ditindihkan di atas leher tubuh mereka (QS. Ali ‘Imran [3] : 180). Semakin banyak hartanya, semakin pedih juga siksanya.
Akan tetapi perilaku merusak ini akan terus menghinggapi nafsu manusia hingga tanah yang mengenyangkan mereka, yakni mati berkalang tanah. Nabi saw mengingatkan:
لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِيَ وَادِيًا مَلْئًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا وَلَوْ أُعْطِيَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا وَلَا يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
Seandainya anak Adam diberi satu lembah yang penuh dengan emas, ia pasti ingin memiliki yang kedua. Seandainya ia diberi yang kedua, ia pasti ingin yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi rongga anak Adam kecuali tanah. Dan Allah akan menerima taubat orang yang bertaubat (Shahih al-Bukhari bab ma yuttaqa min fitnatil-mal no. 6438).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari bahwa maksud “tidak ada yang dapat memenuhi rongga anak Adam kecuali tanah” adalah mati. Sementara sabda Nabi saw: “Allah akan menerima taubat orang yang bertaubat” menunjukkan bahwa nafsu harta itu adalah dosa. Orang yang meninggalkan nafsu pada harta disebut oleh Nabi saw sebagai orang yang bertaubat dari dosa tersebut.
Shahabat Ibn ‘Abbas dan Ubay semula mengira sabda Nabi saw di atas adalah ayat al-Qur`an saking berbobot kandungan nasihatnya. Terlebih temanya juga mirip dengan al-Qur`an yang selalu mengingatkan bahaya dunia. Perkiraan Ubay itu hilang setelah turun surat at-Takatsur yang mengingatkan bahwa manusia selalu baru ingat dari kelalaian bernafsu dunia setelah datang ke kuburan alias mati (Fathul-Bari).
عَنْ أُبَيٍّ قَالَ كُنَّا نَرَى هَذَا مِنْ الْقُرْآنِ حَتَّى نَزَلَتْ أَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ
Dari Ubay, ia berkata: “Kami semula mengira bahwa hadits ini termasuk al-Qur`an, hingga turun firman Allah: ‘Memperbanyak harta telah melalaikan kamu’.” (Shahih al-Bukhari bab ma yuttaqa min fitnatil-mal no. 6440. Penilaian Ibn ‘Abbas ditulis dalam riwayat no. 6437).



