Pemerintahan

Beruntung Masih Ada Aktivis Masyarakat Sipil

Perjuangan para aktivis pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar untuk pendidikan rakyat membuahkan hasil. MK memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena tidak terkait langsung pendidikan. Di saat Pemerintah dan wakil rakyat tidak berpihak kepada rakyat; di saat organisasi masyarakat juga tidak berpihak kepada masyarakat, beruntung masih ada aktivis masyarakat sipil yang membela rakyat dan mengoreksi kemunkaran anggaran pendidikan.

Masyarakat sipil, sebagaimama dijelaskan UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), merujuk pada kumpulan organisasi non-pemerintah, kelompok masyarakat, dan asosiasi yang beroperasi secara independen dari negara dan pasar. Masyarakat sipil mendorong keterlibatan warga, mempromosikan keadilan sosial, dan memperjuangkan kepentingan publik. Masyarakat sipil sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan ketahanan masyarakat.

Sejatinya organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga pers juga bagian dari masyarakat sipil. Akan tetapi sayang peran mereka semakin tumpul dalam membela kepentingan rakyat, karena seringkali menjadi kepanjangan tangan kekuasaan dan malah membela kepentingan penguasa ketika berhadapan dengan rakyat. Maka dari itu lembaga-lembaga tersebut sering tidak dimasukkan dalam lingkaran masyarakat sipil, kecuali hanya sedikit sekali dari mereka.

Sejatinya pula partai politik merupakan mandataris rakyat yang lahir dan bekerja untuk rakyat karena dibentuk untuk mewakili rakyat dan mendapatkan mandat dari mereka. Akan tetapi mayoritasnya sudah tertarik ke dalam lingkaran oligarki (kelompok tertentu yang dominan dalam kekuasaan), sehingga bukan lagi bekerja untuk membela kepentingan rakyat di hadapan kekuasaan, melainkan bekerja membela kepentingan penguasa di hadapan rakyat.

Bahkan Pemerintah sendiri dan seluruh jajarannya yang diberi nama Aparatur Sipil Negara seharusnya bekerja sepenuh waktu untuk rakyat. Mereka dibayar dan bekerja dengan menggunakan uang rakyat. Akan tetapi seringkali mereka tidak bisa jadi tumpuan harapan rakyat, karena uang rakyat malah dihamburkan untuk menyukseskan obsesi mereka sendiri dan mengorbankan kepentingan rakyat. Di antara yang sering disorot oleh masyarakat sipil hari ini program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/07), di Ruang Sidang Pleno MK, MK memutuskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan: “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny sebagaimana diberitakan website resmi MKRI.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp. 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik. “Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah sebagaimana dikutip dari iNews.

Sebagaimana dijelaskan langsung oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah, sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp. 724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp. 769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp. 71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp. 268 triliun.

Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp. 268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp. 255,5 triliun dan Rp. 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. “Dari anggaran program BGN sebesar Rp. 255,5 triliun, sebesar Rp. 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Para aktivis masyarakat sipil memprotes kemunkaran alokasi anggaran pendidikan ini karena dengan sebab kebijakan tersebut banyak guru dan dosen yang hidupnya sudah tidak sejahtera semakin tidak sejahtera lagi. Banyak program pendidikan yang tidak berjalan karena anggarannya tersedot untuk MBG yang sebagian besarnya dinikmati oleh para pengusaha dan pekerja SPPG. Sementara itu kegiatan ril pendidikan dan para praktisinya tidak berdaya. Harapan masyarakat untuk menikmati pendidikan gratis dan berdaya saing pun semakin pupus, padahal ternyata anggarannya ada dan mungkin dijalankan. Sebagaimana diakui sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 183,4 triliun untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis pada tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta (kompas.com 10/07/2025).

Para aktivis masyarakat sipil hari ini menambah daya dobrak gerakannya dengan membentuk Kabinet Bayangan. Sebagaimana dijelaskan dalam portal resminya, kabinetbayangan.id hadir sebagai formulasi baru koalisi masyarakat sipil untuk melakukan kritik yang lebih serius—bukan berdasarkan sentimen, melainkan melalui narasi tanding yang berbasis bukti (evidence-based).

Dalam sistem parlementer, Shadow Cabinet adalah praktik politik formal di mana oposisi membentuk kabinet bayangan untuk menjalankan fungsi kontrol dan menjadi sparing partner Pemerintah. Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, fungsi kontrol tersebut seharusnya dijalankan oleh parlemen/DPR-DPD. Ketika fungsi itu mandek, maka inisiatif membentuk kabinetbayangan.id menjadi langkah darurat yang harus dicoba.

Kabinet Bayangan bertujuan agar Pemerintah memiliki sparing partner yang sepadan agar mereka lebih serius mengelola negara. Kabinet Bayangan menghendaki publik teredukasi mengenai bagaimana seharusnya kebijakan publik dikelola. Rakyat harus berdaya, memiliki kanal untuk bersuara, dan memegang kendali atas jalannya pemerintahan.

Respon positif bermunculan dari mayoritas rakyat Indonesia, sebab itulah yang tidak ada dan diharapkan selama ini. Apalagi dari umat Islam sendiri yang dari lubuk hatinya sudah menyadari bahwa gerakan amar ma’ruf nahyi munkar harus tetap hadir di tengah-tengah masyarakat. Ayat-ayat al-Qur`an banyak mengingatkan bahwa penyebab kehancuran satu kaum itu ketika kaum penguasa-pengusahanya (oligarki) bersikap sewenang-wenang dalam mengelola urusan masyarakat tetapi tidak ada yang melakukan amar ma’ruf nahyi munkar kepada mereka.

وَإِذَآ أَرَدۡنَآ أَن نُّهۡلِكَ قَرۡيَةً أَمَرۡنَا مُتۡرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيۡهَا ٱلۡقَوۡلُ فَدَمَّرۡنَٰهَا تَدۡمِيرٗا  ١٦

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya (QS. al-Isra` [17] : 16).

فَلَوۡلَا كَانَ مِنَ ٱلۡقُرُونِ مِن قَبۡلِكُمۡ أُوْلُواْ بَقِيَّةٖ يَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡفَسَادِ فِي ٱلۡأَرۡضِ إِلَّا قَلِيلٗا مِّمَّنۡ أَنجَيۡنَا مِنۡهُمۡۗ وَٱتَّبَعَ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مَآ أُتۡرِفُواْ فِيهِ وَكَانُواْ مُجۡرِمِينَ  ١١٦ وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهۡلِكَ ٱلۡقُرَىٰ بِظُلۡمٖ وَأَهۡلُهَا مُصۡلِحُونَ  ١١٧

Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang mewujudkan perbaikan (QS. Hud [11] : 116-117).

Di saat partai politik, wakil rakyat, organisasi masyarakat, dan lembaga pers tidak memerankan diri sebagai ulû baqiyyah; lembaga yang kuat dan bertahan dalam mencegah fasad (kerusakan) dan menjadi gerbong mushlihun; penggerak ishlah (perbaikan) di tengah-tengah masyarakat, al-hamdu lil-‘Llah masih ada para aktivis masyarakat sipil lainnya yang memerankan peran itu. Sebab jika sudah tidak ada sama sekali, sebagaimana ditegaskan ayat-ayat di atas, kehancuran bangsa dan umat hanya tinggal menunggu waktu saja. Nabi saw sendiri menegaskan:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوْهُ يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ

“Sesungguhnya manusia itu, apabila mereka melihat kemunkaran lalu mereka tidak mengubahnya, maka hampir sekali Allah meliputi mereka dengan siksa.” (Shahih Ibn Hibban dzikr al-bayan bi annal-muta`awwil qad yukhthi`u fi ta`wilihi no. 305).

قِيْلَ أَنَهْلِكُ وَفِيْنَا الصَّالِحُوْنَ قَالَ نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ

Ditanyakan (oleh Zainab): “Apakah kami akan binasa padahal di tengah-tengah kami ada orang-orang shalih?” Beliau menjawab: “Ya, apabila banyak yang jeleknya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab qaulin-Nabiy wailun lil-‘arab min syarrin qad-iqtaraba no. 6650)

Wal-‘Llahul-Musta’an.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button