Menikah Lagi sebelum Mengurus Perceraian

Ustadz mohon petunjuknya. Salah seorang keluarga saya yang sudah bercerai akan menikah lagi. Tapi ia belum mengurus surat perceraiannya. Ternyata calon mempelainya pun sama seorang janda yang belum mengurus surat perceraiannya. Apakah diperbolehkan bagi mereka untuk melangsungkan pernikahan? 0831-2039-xxxx

Surat perceraian yang anda maksud tidak termasuk syarat sah pernikahan duda dan atau janda. Sepanjang sudah dipastikan status calon mempelai istrinya bukan istri yang masih bersuami (muhshanat) maka ia boleh menikah kembali. Demikian halnya sepanjang calon mempelai istri itu sudah habis masa iddah dari perceraian sebelumnya, maka pernikahan sesudah masa iddah itu statusnya sah secara syari’at.

۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ …  ٢٤

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki… (QS. an-Nisa` [4] : 24).

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ …  ٢٢٨

Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haidl). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (QS. al-Baqarah [2] : 228).

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ …  ٤

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (QS. at-Thalaq [65] : 4).

Meski demikian administrasi surat perceraian itu tetap penting untuk diuruskan karena pernikahan yang baru tidak akan tercatat di Pemerintah jika administrasi perceraian yang sebelumnya belum tuntas. Pernikahan yang tidak tercatat ada banyak madlaratnya. Di antaranya tidak bisa memberikan hak catatan sipil kepada anak-anak yang kelak dilahirkan. Demikian halnya tidak bisa dibuatkan akta waris sebagai suami atau istri. Akta waris ini penting dalam kaitan nanti jika ada aset waris yang akan dijual atau diwakafkan. Hal yang sama berlaku dalam hal administrasi perceraian. Jika tidak diuruskan sampai tuntas, sangat mungkin ada orang zhalim yang akan memanfaatkan surat-surat yang masih belum diubah untuk menuntut hak yang bukan haknya. Misalkan anak dari mantan istrinya yang menuntut hak waris kepadanya sebagai mantan suami ibunya. Padahal status mereka bukan ayah dan anak karena si anak tersebut anak dari suami ibunya yang baru. Dalam hal pengurusan aset waris yang akan dijual atau diwakafkan pun seringkali terganjal oleh tidak adanya dokumen perceraian ketika faktanya satu pasangan suami istri sudah bercerai. Bahkan tidak sedikit aset wakaf yang tidak bisa disahkan sebagai aset wakaf hanya karena terganjal oleh akta waris yang tidak kunjung disahkan. Beberapa di antaranya urung diwakafkan, atau ada yang sudah diwakafkan tetapi kemudian diambil alih asetnya, baik itu sebagian atau seluruhnya, oleh orang-orang zhalim yang memanfaatkan dokumen arsip yang ada dan belum diubah sebagaimana mestinya.

Jika pernikahan ingin dilangsungkan segera, silahkan dilangsungkan saja. Tetapi harus ada komitmen yang kuat dari pasangan mempelai tersebut untuk mengurus administrasi perceraian mereka secepat mungkin, demi kemasalahatan bersama; kemaslahatan suami istri tersebut, keluarga besarnya, dan umat pada umumnya. Wal-‘Llahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *