Bismillah, apakah boleh berqurban dengan hewan betina yang tidak pernah mengandung? Mengingat Nabi saw selalu berqurban dengan hewan bertanduk?
Nabi saw memang tidak ditemukan riwayatnya pernah menyembelih hewan qurban betina. Tetapi itu tidak jadi dalil bahwa menyembelih hewan betina haram, sebab tidak ada larangan. Tidak juga ada perintah harus dengan hewan jantan, sehingga hukumnya tidak wajib, sebatas dianjurkan (mustahabb). Hanya memang Nabi saw pernah menganjurkan kepada yang hanya mempunyai seekor hewan betina untuk tidak memaksakan diri berqurban:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لِرَجُلٍ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلَّا مَنِيحَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn Al-‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada seseorang: “Aku diperintah untuk menjadikan hari qurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini.” Lalu orang itu bertanya: “Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali manihah (hewan betina yang sedang dipinjamkan untuk diambil susunya), apakah aku harus menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa jalla.” (Sunan an-Nasa`i kitab ad-dlahaya bab man lam yajid udlhiyyah no. 4365).
Menurut Imam as-Sindi, hadits ini jelas menunjukkan bahwa hewan yang sedang diambil manfaatnya dan itu satu-satunya, juga dikhawatirkan berhenti kemanfaatan tersebut jika hewan tersebut diqurbankan, maka sebaiknya tidak diqurbankan. Cukup dengan memotong rambut, kuku, kumis dan bulu kemaluan pemiliknya/yang semula akan qurban sebagai penggantinya (Sunan an-Nasa`i hasyiyah as-Sindi).
Pemerintah melalui Dinas Peternakan juga hari ini menginstruksikan agar hewan betina tidak diqurbankan demi menjaga pasokan hewan di dalam negeri. Alasan ini bisa dimengerti untuk dijadikan dasar agar hewan betina tidak diqurbankan.