Zakat Emas dan Uang Disatukan

Ustadz maaf, kalu menghitung zakat mal, apabila mempunyai tabungan dan emas simpanan, apakah nishab zakatnya disatukan atau dihitung masing-masing? Terima kasih.
Zakat emas dan uang itu dalilnya sama, yakni ketentuan zakat dinar dan dirham. Dinar adalah uang emas dan dirham adalah uang perak. Jadi dinar dan dirham itu statusnya uang sekaligus emas/perak. Maka dari itu dalam konteks hari ini dimana uang terdapat juga dalam wujud kertas dan logam, statusnya sama dengan dinar dan dirham pada zaman Nabi saw. Menghitung zakatnya pun otomatis disatukan karena memang satu hakikat. Keduanya berlaku kewajiban zakat jika sudah nishab dan sudah lewat satu haul/tahun. Sebagaimana disabdakan Nabi saw:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Apabila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah lewat satu haul (satu tahun) maka padanya terdapat zakat lima dirham (2,5%). Dan engkau tidak berkewajiban apapun pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Maka apabila engkau memiliki uang dua puluh dinar dan telah lewat satu haul maka padanya zakat setengah dinar (2,5%), kemudian selebihnya sesuai dengan perhitungan tersebut (Sunan Abi Dawud kitab az-zakat bab fiz-zakat as-sa`imah no. 1575).
Ada ulama yang menghitung 1 dirham itu sama dengan 3 gram perak; jadi kalau nishabnya 200 dirham itu berarti senilai 600 gram perak. Sementara 1 dinar sama dengan 4,5 gram emas; jadi kalau nishabnya 20 dinar berarti senilai 90 gram emas. Ada juga ulama yang menilai 1 dirham itu 2,975 gram perak; jadi nishab 200 dirham berarti 595 gram perak. Sementara 1 dinar itu 4,25 gram emas; jadi nishab 20 dinar berarti 85 gram emas.
Kedua fatwa nishab zakat emas perak di atas statusnya sama-sama sebagai ijtihad. Tidak ada yang salah. Boleh dipilih salah satunya. Hanya memang yang lebih selamat adalah memilih yang lebih minimal yakni 85 gram emas.
Jadi kalau misalnya nishab zakat uang/emas simpanan itu 85 gram emas yang jika hitungan 1 gram nya Rp. 600.000,- berarti senilai Rp. 51.000.000,-, maka ketika anda mempunyai tabungan 21.000.000,- dan simpanan emas 50 gram misalnya, dan sudah lewat satu tahun, berarti anda harus sudah mengeluarkan zakat 2,5 % dihitung dari jumlah emas simpanan dan tabungan uang anda.
Zakat simpanan emas dan tabungan anda tersebut haram untuk dipisahkan hitungan nishabnya. Nabi saw pernah mengingatkan:
وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
Tidak boleh disatukan antara yang berpisah dan tidak boleh dipisahkan antara yang bersatu karena takut zakat (Shahih al-Bukhari bab la yujma’u baina mutafarriq no. 1450).
Contoh kasus dari hadits di atas misalnya nishab zakat kambing 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Maka bapak A dan B yang masing-masing mempunyai 40 ekor kambing sudah terkena kewajiban zakat masing-masing seekor kambing. Haram hukumnya bapak A dan B menyatukan kambingnya ketika dihitung zakat sehingga berjumlah 80 dan dihitung zakatnya jadi tetap 1 ekor. Demikian halnya jika bapak A mempunyai 40 ekor kambing dan bapak B 10 ekor kambing. Ketika hendak ditagih zakat, bapak A sengaja memberikan 1 ekor kambing kepada bapak B sehingga tidak wajib zakat.
Dalam konteks zakat uang dan emas simpanan juga sama, karena keduanya sama-sama satu hakikat, maka jangan dipisahkan. Menghitung zakatnya harus tetap disatukan. Wal-‘Llahu a’lam.