Pakaian, Makanan dan Minuman

Adab Tidak Menyisakan Air Kencing

Ustadz mohon maaf, saya dapat postingan di medsos seperti ini: “Selepas membuang air kecil, disunnahkan berdehem tiga kali supaya air kencing betul-betul sudah habis keluar. Setelah itu urutlah kemaluan dari pangkal ke ujung beberapa kali dengan menggunakan tangan kiri, sehingga tiada lagi air kencing yang tertinggal dalam saluran. Kemudian basuhlah dengan air sampai bersih.” Apakah benar yang disebutkan dalam postingan tersebut sunnah?
Apa yang anda tanyakan, ditulis haditsnya dalam Bulughul-Maram no. 112 sebagai berikut:

وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ

Dari ‘Isa ibn Yazdad, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaklah ia mengurut kemaluannya tiga kali.” Ibnu Majah meriwayatkannya dengan sanad yang lemah.

Menurut al-Hafizh Ibn Hajar dalam kitabnya at-Talkhishul-Habir bab al-istinja`, Abu Hatim berkata: Hadits ini mursal karena Yazdad bukan seorang shahabat. Ibn Hibban menyebutnya sebagai shahabat, tetapi itu dibantah oleh al-Bukhari dengan mengatakan: “Tidak shah.” Ibn ‘Addi mengategorikan dia dalam tabi’in. Ibn Ma’in berkata: “Isa dan ayahnya tidak dikenal.” Al-‘Uqaili berkata: “Ia tidak dirujuk dan tidak dikenal kecuali melalui dia.” An-Nawawi berkata dalam Syarh al-Muhadzdzab, para ulama sepakat hadits ini dla’if.

Meski al-Hafizh Ibn Hajar menilai hadits ini dla’if, tetapi beliau menyatakan:

وَأَصْلُ الِانْتِثَارِ فِي الْبَوْلِ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ فِي قِصَّةِ الْقَبْرَيْنِ اللَّذَيْنِ يُعَذَّبَانِ

Asal mengurut (dzakar) sesudah kencing ada dalam hadits Ibn ‘Abbas yang disepakati keshahihannya (berdasarkan standar al-Bukhari Muslim) tentang kisah dua penghuni kubur yang disiksa.” (at-Takhishul-Habir no. 141).

Maksudnya, beliau mengisyaratkan bahwa hadits di atas boleh diamalkan untuk memastikan air kencing di dzakar sudah habis dan tidak akan keluar menyusul sesudah kencing selesai (biasa disebut air wadi). Sebab orang yang kencingnya tidak bersih sempurna akan menjadi salah satu penyebab siksa kubur sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbas dalam riwayat al-Bukhari Muslim. Dalam salah satu riwayatnya disebutkan bahwa yang disiksa dalam kubur itu salah seorangnya:

وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ

Yang satunya lagi ia tidak membersihkan diri dari kencingnya (Shahih Muslim kitab at-thaharah bab ad-dalil ‘ala najasatil-baul wa wujubil-istibra` minhu no. 704).

Di sini tampak pilihan ijtihad Ibn Hajar yang memilih untuk tetap ikut madzhabnya, meski hadits yang dijadikan rujukannya dla’if. Pilihan ijtihad Ibn Hajar tersebut adalah berani menyatakan hadits ini dla’if, tetapi tetap mengakui ijtihad madzhab Syafi’i seputar mengurut dzakar sesudah kencing ini. Dasar ijtihadnya, meski hadits di atas dla’if, ada syahid (penguat)-nya yaitu hadits Ibn ‘Abbas yang shahih.

Madzhab Syafi’i memang mengajarkan adab mengurut dzakar sesudah kencing sebagaimana tertulis dalam kitab al-Muhadzdzab karya as-Syirazi dan al-Wajiz karya al-Ghazali. Ini didasarkan pada ijtihad Imam as-Syafi’i yang menyatakan:

وَيَسْتَبْرِئُ الْبَائِلُ مِنَ الْبَوْلِ لِئَلاَّ يَقْطُرَ عَلَيْهِ وَأُحِبُّ إِلَى أَنْ يَسْتَبْرِئَ مِنَ الْبَوْلِ وَيُقِيْمَ سَاعَةً قَبْلَ الْوُضُوْءِ ثُمَّ يَنْثُرُ ذَكَرَهُ قَبْلَ الْاِسْتِنْجَاءِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ

Orang yang kencing harus membersihkan air kencingnya agar tidak ada yang menetes lagi. Saya menganjurkan agar membersihkan air kencing, lalu berdiri sejenak sebelum wudlu, kemudian mengurut dzakarnya sebelum istinja. Setelah itu baru berwudlu (al-Umm 1 : 37).

Selain mengurut dzakar, dianjurkan juga berdehem agar air kencing sisanya keluar habis dan tidak menetes kemudian. Imam an-Nawawi menjelaskan: “Para ulama madzhab kami (Syafi’i) berkata bahwa adab ini, yakni mengurut dzakar dan berdehem atau lainnya, adalah mustahab/sunat. Seandainya ditinggalkan, lalu seseorang tidak mengurut atau memijit dzakar, tapi ia istinja (bersuci dengan air) setelah selesai kencing dan berwudlu, maka istinjanya sah dan wudlunya pun sempurna, karena yang asal tidak ada sedikit pun yang keluar dari dzakar.” (al-Majmu’ 1 : 106).

Related Articles

Back to top button