Membersihkan Pakaian Yang Digigit Anjing
Bagaimana jika pakaian kita digigit anjing; apakah najis dan bagaimana membersihkannya? Jika tangan kita ikut memegangnya apakah najis juga? Kalau tangan kita memegang benda yang lain apakah jadi najis juga? 0895-1963-xxxx
Status najis anjing disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits ‘Abdullah ibn al-Mughaffal ra yang mengharuskan wadah berair lalu airnya dijilat anjing untuk dicuci tujuh kali dan yang pertamanya dengan tanah (Shahih Muslim kitab at-thaharah bab hukmi wulughil-kalbi no. 674-679). Perbedaan pendapat hanya pada mana bagian mana saja yang najis dari tubuh anjing itu; apakah area mulutnya saja ataukah mencakup seluruh badannya? Yang lebih selamat (ihtiyath/wara’ menjauhi yang syubhat karena khawatir haram) memilih bahwa yang najis dari anjing seluruh badannya sebab bagian yang paling bersihnya saja yakni mulut sudah dikategorikan najis maka apalagi bagian tubuh yang lainnya.
Akan tetapi dalam hal mencucinya, maka mencuci tujuh kali plus dengan tanah pada awalnya itu dikhususkan pada wadah yang berisi air lalu diminum anjing, sebab hadits membatasi pada anjing yang walagha (menjilat minum air) pada wadah berisi air, dan ini bagian dari ta’abbudi yang tidak bisa diperluas atau dipersempit menurut selera kita. Adapun benda-benda selainnya yang kering, maka cukup dicuci biasa saja (Subulus-Salam dan Taudlihul-Ahkam).
Jadi jika merujuk pertanyaan anda di atas maka semua yang terkontaminasi dari jilatan anjing harus dicuci. Karena semuanya benda kering jadi dicuci biasa saja dengan air dan boleh ditambah dengan sabun. Tidak perlu sampai tujuh kali dan disertai tanah pada yang pertamanya.
Pengecualian hanya berlaku untuk hewan yang diterkam oleh anjing sebagai buruan untuk majikannya. Hewan tersebut tidak menjadi najis karena diterkam anjing karena ada pengecualian yang menunjukkan kebolehannya dalam al-Qur`an dan hadits.
يَسۡأَلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. al-Ma`idah [5] : 4).
Dalam hal ini, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan:
وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى طَهَارَة سُؤْر كَلْب الصَّيْد دُونِ غَيْره مِنْ الْكِلَاب لِلْإِذْنِ فِي الْأَكْل مِنْ الْمَوْضِع الَّذِي أَكَلَ مِنْهُ، وَلَمْ يَذْكُر الْغَسْل وَلَوْ كَانَ وَاجِبًا لَبَيَّنَهُ لِأَنَّهُ وَقْت الْحَاجَة إِلَى الْبَيَان. وَقَالَ بَعْض الْعُلَمَاء : يُعْفَى عَنْ مَعَضّ الْكَلْب وَلَوْ كَانَ نَجَسًا لِهَذَا الْحَدِيث
Hadits ini (tentang hewan yang diburu oleh anjing) dijadikan dalil sucinya air/makanan bekas jilatan/gigitan anjing pemburu dan tidak untuk anjing yang bukan pemburu, karena adanya izin untuk memakan bagian yang dimakan anjing. Hadits ini tidak menyebutkan keharusan mencucinya. Seandainya itu wajib pasti Rasul saw menjelaskannya karena saat itu adalah saat dibutuhkan penjelasan (dan ketika tidak dijelaskan menunjukkan bahwa itu tidak disyari’atkan—pen). Sebagian ulama lainnya menjelaskan: Dimaafkan bagian yang digigit anjing berdasarkan hadits ini meskipun anjing itu najis (Fathul-Bari bab at-tasmiyah ‘alas-shaid).