Zakat, Infaq dan Shadaqah

Zakat Rumah Kontrakan

Bismillah, Ustadz maaf mau bertanya, kalau mengontrakkan rumah atau bisnis kos-kosan, apakah ada zakatnya? Kalau ada, bagaimana teknis mengeluarkannya? 08121888xxxx

Harta jenis apapun yang merupakan hasil kasab (usaha/bisnis/profesi) terkena kewajiban infaq/zakat berdasarkan dalil-dalil berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS Al-Baqarah [2] : 267)

مَنِ اِسْتَفَادَ مَالًا, فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ اَلْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ

Siapa memperoleh harta dari usaha/pekerjaan, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun berada di pemiliknya (Sunan at-Tirmidzi kitab az-zakat bab ma ja`a la zakata ‘alal-malil-mustafad no. 631-632).

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari Ibn ‘Umar secara marfu’ (dinyatakan sebagai sabda Nabi saw) dan mauquf (sebatas pernyataan Ibn ‘Umar). Hadits yang marfu’ dla’if karena ada rawi ‘Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam.

Sementara yang mauquf shahih. Dikuatkan juga oleh atsar-atsar dari shahabat lainnya. Sehingga Imam Malik, as-Syafi’i, Ahmad ibn Hanbal, Ishaq ibn Rahawaih, dan lainnya menyatakan bahwa hadits ini bisa dijadikan hujjah (Sunan at-Tirmidzi).

Al-Hafizh Ibn Hajar dalam kitab Talkhish menjelaskan bahwa atsar shahabat yang menguatkan hadits Ibn ‘Umar di atas adalah atsar Abu Bakar, ‘Aisyah dan ‘Ali radliyal-‘Llahu ‘anhum yang diriwayatkan al-Baihaqi. Sehingga beliau menyatakan: “Wal-atsar tu’adldliduhu fa yashluhu lil-hujjah; atsar-atsar tersebut menguatkannya sehingga bisa dijadikan hujjah.” (at-Talkhishul-Habir bab shadaqah al-khulatha` no. 821) Imam as-Shan’ani menjelaskan, sebab memang pernyataan para shahabat terkait satu hukum syari’at tidak mungkin berasal dari ijtihad pribadi, melainkan pasti berdasarkan petunjuk Nabi saw (Subulus-Salam).

Meski demikian, tidak dipungkiri ada sebagian ulama yang bersikukuh menilai hadits Ibn ‘Umar di atas dla’if, sehingga hukumnya hanya dirujukkan pada ayat surat al-Baqarah di atas. Konsekuensi hukumnya, tidak ada nishab (batasan minimal jumlah harta yang terkena kewajiban zakat) dan haul (wajib zakat setelah lewat satu tahun). Status hukumnya hanya sebagai infaq saja, tetapi tetap wajib seperti zakat. Adapun besarannya kembali pada ketentuan minimal zakat harta 2,5% dari penghasilan yang diperoleh.

Akan tetapi, mengingat hadits di atas shahih dan disepakati oleh para shahabat juga para ulama madzhab/hadits berikutnya untuk dijadikan hujjah, maka berarti harta yang dijadikan kasab itu ada yang terkena nishab dan haul sebagaimana sudah Nabi saw jelaskan di berbagai hadits (yakni zakat emas perak, peternakan, dan pertanian), ada juga yang sebatas terkena haul, yakni di luar yang sudah Nabi saw jelaskan.

Bisnis rumah kontrakan yang anda tanyakan sebatas terkena haul. Hitungan zakatnya 2,5% dari penghasilan yang diperoleh, merujuk pada dalil pokok zakat harta emas dan perak. Meski demikian, Nabi saw membolehkan mengeluarkan zakat diawalkan walau belum masuk nishab atau haul (seperti disabdakan berulang-ulang pada hadits zakat ternak). Dan ini tentu lebih selamat mengingat bisnis rumah kontrakan hari ini banyak yang memberlakukan pembayaran bulanan, ditambah adanya pertimbangan fatwa ulama yang mewajibkan infaq harta tanpa memberlakukan nishab dan haul. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button