Amplop Kiai Korupsi?

Ketua Umum Partai Politik Islam mempersoalkan tradisi memberikan amplop kepada Kiai setiap kali melakukan kunjungan ke daerah atau pesantren di salah satu acara yang diselenggarakan oleh KPK. Menurutnya, tradisi tersebut merupakan masalah: “This is the real problem that we are facing today,” ucapnya dalam forum itu. Setelah mendapatkan protes dan bahkan dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, ia kemudian memohon maaf. Tetapi belum jelas apakah ia mencabut pernyataannya tersebut ataukah tidak.

“Amplop Kiai” adalah kiasan dari pemberian hadiah uang untuk Kiai; seorang tokoh agama Islam yang disegani dan dihormati. Penyebutannya sebagai salah satu contoh dalam acara bertajuk pemberantasan korupsi telah mengidentikkannya dengan gratifikasi (pemberian hadiah) yang dikategorikan sebagai salah satu praktik korupsi.

Pada acara pembekalan ‘Politik Cerdas Berintegritas’ oleh KPK yang kemudian rekaman videonya viral, Suharso Manoarfa menceritakan pengalamannya saat bertandang ke pesantren besar saat masih menjadi Plt Ketua Umum PPP. Setelah didoakan oleh kiai, dirinya kemudian pergi. Lalu dirinya mengaku dihubungi melalui pesan singkat oleh seseoang yang mengingatkan agar Suharso memberikan titipan kepada kiai saat berkunjung. Menurut Suharso, hal tersebut menjadi kenyataan yang ia temukan di lapangan. “Sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, itu kalau salamannya itu nggak ada amplopnya Pak, itu pulangnya itu sesuatu yang hambar. This is the real problem that we are facing today,” ucap Suharso ketika itu (republika.co.id).

 

Bukan Gratifikasi

Padahal gratifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah pemberian dalam arti luas (meliputi pemberian uang, barang, rabat/discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Berdasarkan definisi di atas, sesuatu dinilai gratifikasi (sebagai bagian dari korupsi) jika diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan merupakan pemberian suap. Untuk memastikan suap atau tidak, maka ketentuan pada Pasal 12C mengatur setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, gratifikasi ini pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional, sehingga Pn/PN tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik (dpjb.kemenkeu.go.id).

Gratifikasi dalam Islam juga terlarang hukumnya. Ketika Ibnul-Lutbiyyah diberi tugas oleh Rasul saw untuk menagih zakat, tetapi ketika setor kepada Rasul saw ia membawa hadiah yang menurutnya dihadiahkan kepadanya oleh pemberi zakat, Rasul saw pun memerahinya:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا

Dari Abu Humaid as-Sa’idi, ia berkata: Rasulullah saw menugaskan seseorang untuk mengambil zakat Bani Sulaim, ia dipanggil dengan nama Ibnul-Lutbiyyah. Ketika ia datang dari tugasnya, ia malah menghitung-hitungnya. Ia berkata: “Ini harta kalian (zakat), sedangkan ini hadiah untukku.” Rasulullah saw menegurnya: “Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, dan apakah hadiah itu akan datang untukmu jika kamu benar!?” (Shahih al-Bukhari kitab al-hiyal bab ihtiyalil-‘amil li yuhda lahu no. 6979).

Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِىَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِىَ عَنْهُ انْتَهَى

Siapa di antara kalian yang kami beri pekerjaan, maka hendaklah ia datang kembali dengan membawa harta yang banyaknya dan yang sedikitnya. Maka apa yang diberikan kepadanya (oleh Rasul saw) dari harta itu, ambillah, dan apa yang tidak diberikan jangan ia mengambil (Shahih Muslim kitab al-imarah bab tahrim hadayal-‘ummal no. 4848).

Hadits terakhir ini sama mengatur keharusan melaporkannya kepada pihak berwenang yang kemudian nanti ditentukan oleh pihak berwenang mana hadiah yang boleh diambil oleh petugas tersebut dan mana yang tidak boleh.

Dalam konteks “amplop kiai” yang dipersoalkan Suharso di atas tentu tidak ada unsur korupsi atau gratifikasi, karena Kiai bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga tidak akan ada indikasi suap sebab tidak ada kaitannya dengan jabatan atau tugas tertentu. Dapat diindikasikan suap itu jika pemberiannya ditujukan kepada Suharso yang berstatus Ketua Umum parpol, anggota DPR, dan atau Menteri.

Teguran untuk memberi amplop kepada Kiai juga diduga kuat bukan dari Kiainya, melainkan dari orang-orang terdekatnya. Sudah menjadi budaya baik yang berlaku dari sejak lama jika ada seorang pejabat datang berkunjung ke satu daerah lalu ia memberikan hadiah kepada daerah yang dikunjunginya tersebut. Jika budaya baik ini luput dari pejabat tersebut maka tidak perlu merasa tersinggung jika seorang pejabat dikategorikan bukan sebagai pejabat yang baik. Mungkin itulah maksud teguran dari orang-orang terdekatnya. Inti dari pemberian hadiah itu pada dasarnya baik, apalagi dari pejabat kepada rakyatnya. Jika seorang pejabat tidak memberi kepada rakyatnya otomatis dikategorikan pejabat yang tidak baik. Untuk disebut pejabat yang pelit pun tidak jadi soal. Dalam hal tersebut apa yang salah dengan teguran untuk memberikan “amplop” kepada Kiai?

Tidak jauh beda dengan budaya baik seorang tamu memberikan amplop ke penyelenggara suatu undangan pernikahan. Kalau ia tidak memberikan amplop lalu ditegur, apakah itu berarti sudah ada budaya korupsi dalam pesta pernikahan tersebut? Logika ini hanya benar di kalangan orang-orang yang pelit saja. Memberi amplop kepada penyelenggara pesta pernikahan tidak wajib, tetapi tentu tidak baik jika ada tamu yang datang tetapi tidak memberi amplop.

 

Amplop Kiai sebagai Upah

Praktik memberikan “amplop kiai” yang sudah menjadi budaya baik juga ada dalam acara penyampaian ceramah atau tabligh. Selesai ceramah atau tabligh kemudian Kiai diberi amplop. Pemberian tersebut memang tidak wajib. Kiai pun jika tidak diberi amplop tidak boleh menagih. Akan tetapi tentu tidak baik jika seorang Kiai sudah berceramah tetapi panitia penyelenggara kemudian tidak memberikan amplop kepada Kiai. Nabi saw sendiri pernah bersabda ketika seorang shahabat diberi 30 ekor kambing karena sudah meruqyah dengan al-Fatihah:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sungguh, upah yang paling berhak kamu ambil adalah dari mengajarkan/meruqyahkan kitab Allah (Shahih al-Bukhari bab as-syarth fir-ruqyah no. 5737).

Maksud hadits di atas, jika seorang pengajar al-Qur`an mendapatkan upah, bahkan upah yang besar, maka itu hak yang paling berhak untuk diambil daripada hak-hak yang lainnya. Tetapi memang sebatas hak yang berhak diambil dan diterima, tidak sampai diperbolehkan menuntut upah, sebagaimana ditegaskan oleh para Nabi ‘alaihimus-salam:

وَمَآ أَسۡأَلُكُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ أَجۡرٍۖ إِنۡ أَجۡرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ  ١٠٩

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam (QS. as-Syu’ara` [26] : 109, 127, 145, 164, 180).

Wal-‘Llahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *