Makanan dan Minuman

Yang Haram Hanya Yang Diharamkan al-Qur`an?

Seringkali hadits-hadits yang jelas mengharamkan sesuatu seperti daging keledai jinak, hewan buas yang bergigi taring (anjing, harimau, singa, dan semacamnya), burung pemangsa yang bercakar tajam (elang, garuda, dan semacamnya), dan hewan-hewan lainnya yang diharamkan hadits, dipertentangkan dengan ayat al-Qur`an yang membatasi makanan/minuman haram pada empat saja; bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih untuk selain Allah, di antaranya QS. Al-An’am [6] : 145. Terkait hal ini, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan bahwa ayat 145 surat al-An’am [6] adalah ayat makkiyyah (turun di Makkah) sementara hadits-hadits yang mengharamkan madaniyyah (turun di Madinah). Ayat di atas hanya membatasi yang haram pada waktu ayat itu diturunkan. Sesudah ayat itu diturunkan masih ada lagi yang diharamkan, di antaranya khamr (diharamkan di Madinah) dan daging keledai jinak.

Terkait pendapat shahabat Ibn ‘Abbas yang (dianggap) menolak keharaman daging keledai berdasarkan QS. al-An’am [6] : 145 di atas, menurut Ibn Hajar, pendapat tersebut lemah dilihat dari dua aspek. Pertama, pernyataan tersebut bukan pernyataan langsung Ibn ‘Abbas, melainkan menurut Jabir ibn Zaid. Kedua, dalam riwayat Muslim jelas disebutkan bahwa Ibn ‘Abbas sendiri menyatakan dirinya tidak yakin apakah haramnya itu karena keterbatasan sarana angkut ataukah haram mutlak (Fathul-Bari kitab adz-dzaba`ih was-shaid bab luhum al-humur al-insiyyah).
Lebih jelasnya, berikut pendapat shahabat Ibn ‘Abbas yang dimaksud dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim:

قَالَ عَمْرٌو قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ حُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَقَالَ قَدْ كَانَ يَقُولُ ذَاكَ الْحَكَمُ بْنُ عَمْرٍو الْغِفَارِيُّ عِنْدَنَا بِالْبَصْرَةِ وَلَكِنْ أَبَى ذَاكَ الْبَحْرُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَرَأَ {قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا

‘Amr berkata: “Aku berkata kepada Jabir ibn Zaid bahwa orang-orang meyakini sesungguhnya Rasulullah saw telah melarang makan daging keledai jinak.” Jabir ibn Zaid menjawab: “Sungguh pendapat itu dikemukakan al-Hakam ibn ‘Amr al-Ghifari di Bashrah (Irak). Akan tetapi sang lautan ilmu, Ibn ‘Abbas, menolak pendapat tersebut seraya membacakan ayat: {Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan… (QS. al-An’am [6] : 145)} (Shahih al-Bukhari kitab adz-dzaba`ih was-shaid bab luhumil-humuril-insiyyah no. 5529).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لاَ أَدْرِى إِنَّمَا نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ كَانَ حَمُولَةَ النَّاسِ فَكَرِهَ أَنْ تَذْهَبَ حَمُولَتُهُمْ أَوْ حَرَّمَهُ فِى يَوْمِ خَيْبَرَ لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ.

Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Aku tidak tahu apakah Rasulullah saw melarangnya karena keledai jinak itu hewan tunggangan sehingga beliau takut hewan tunggangan ini habis dimakan, ataukah beliau memang mengharamkannya pada hari Khaibar, yakni daging keledai jinak ini?” (Shahih Muslim kitab as-shaid wadz-dzaba`ih bab tahrim akli lahmil-humuril-insiyyah no. 5129)
Pendapat Ibn ‘Abbas yang menyatakan “la adri; saya tidak tahu”, jelas tidak kuat dan tidak bisa dijadikan pegangan. Terlebih faktanya banyak shahabat yang meriwayatkan keharaman daging keledai jinak ini secara meyakinkan, di antaranya ‘Ali, Ibn ‘Umar, Jabir ibn ‘Abdillah, Ibn Abi Aufa, al-Bara, Abu Tsa’labah, Abu Hurairah, al-‘Irbadl ibn Sariyah, Khalid ibn Walid, Ibn ‘Amr, al-Miqdam ibn Ma’dikarib, Salamah ibn al-Akwa’, dan lainnya. Pendapat mereka tertulis jelas dalam diwan-diwan (kitab-kitab standar rujukan) Islam, dan merupakan pendapat yang dianut mayoritas shahabat dan tabi’in (Subulus-Salam). Sementara Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah menyatakan, sebagaimana dikemukakan Mujahid, Ibn ‘Abbas sudah mengikuti pendapat jumhur, yakni menyetujui keharaman daging keledai jinak, setelah ‘Ali ibn Abi Thalib menegur dan berdiskusi dengannya tentang keharaman daging keledai jinak ini (al-Albani dalam ta’liq Subulus-Salam)
Bahkan kalaupun Ibn ‘Abbas menyatakan keterbatasan hewan tunggangan yang jadi sebab diharamkannya, menurut Ibn Hajar, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak keharaman daging keledai jinak ini, sebab jika seperti itu tentu kuda pun akan diharamkan, mengingat statusnya sebagai hewan tunggangan lebih diperlukan. Sementara itu dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ

Dari Jabir ibn ‘Abdillah: “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang (makan) daging keledai jinak pada hari Khaibar, dan mengizinkan (makan) daging kuda.” (Shahih Muslim kitab as-shaid wadz-dzaba`ih bab fi akli luhumil-khail no. 5134)
Menurut Syaikh al-Albani, satu-satunya alasan keharaman daging keledai jinak yang bisa dipegang adalah sabda Nabi saw: fa innahu rijsun; karena itu kotor (Subulus-Salam ta’liq al-Albani). Dan itu sama dengan firman Allah swt dalam QS. al-A’n’am [6] : 145 yang menyebutkan salah satu alasan keharaman bangkai, darah, dan daging babi, yakni fa innahu rijsun; karena itu kotor. Maka dari itu tidak heran jika para ulama jumhur (mayoritas) sepakat akan keharaman daging keledai jinak ini.
Terlebih ada hadits lain yang mengingatkan umat Islam untuk tidak hanya berpegang pada al-Qur`an saja dalam hal halal-haram, melainkan juga harus merujuk pada hadits:

لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الأَمْرُ مِنْ أَمْرِى مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لاَ نَدْرِى مَا وَجَدْنَا فِى كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ

Jangan sampai aku temukan salah seorang di antara kalian bersandar di atas singgasananya, lalu ditanyakan kepadanya urusan yang aku perintah dan aku larang, tetapi malah menjawab: “Kami tidak tahu. Pokoknya yang kami temukan dalam kitab Allah, kami akan mengikutinya.” (Sunan Abi Dawud kitab as-sunnah bab fi luzumis-sunnah no. 4607)

أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا

Ingatlah, sungguh aku diberi kitab (al-Qur`an) dan yang semisalnya (sunnah) bersamanya (al-Qur`an). Ingatlah, telah dekat masanya seseorang yang kenyang perutnya duduk di atas singgasananya lalu berkata: “Kalian cukup berpegang pada al-Qur`an ini saja. Apa yang halal dalam al-Qur`an, maka halalkanlah. Dan yang haram dalam al-Qur`an maka haramkanlah.” Ingatlah, tidak halal bagimu daging keledai jinak, setiap hewan buas yang bergigi taring, dan barang temuan milik kafir yang terikat perjanjian damai, kecuali jika pemiliknya sudah tidak membutuhkannya (Sunan Abi Dawud kitab as-sunnah bab fi luzumis-sunnah no. 4606).
Kewenangan hadits menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram yang tidak ada dalam al-Qur`an difirmankan sendiri oleh Allah swt. Artinya Allah swt dan al-Qur`an membenarkan Nabi saw untuk mengharamkan yang haram yang tidak ada dalam al-Qur`an.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

…dan (Nabi saw) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…(QS. Al-A’raf [7] : 157).

Related Articles

Back to top button