Hukum

Maksud Batasan Safar 19 Hari dalam Hadits

Jika kita sedang safar keluar kota dan tinggal di sana dalam waktu yang agak lama, apakah kita shalat jama’ qasharnya selama berada di sana atau hanya beberapa waktu saja? Saya pernah mendengar ada hadits yang membatasi lama waktu safar 19 hari. Bagaimana maksudnya? 08953650-xxxx
Harus dibedakan dahulu antara jama’ dan qashar. Kebolehan jama’ bukan hanya ketika safar, ketika tidak safar pun dibolehkan, tetapi hanya sesekali. Kebolehan jama’ dalam safar juga dianjurkan tidak selalu jama’, melainkan di saat-saat waktu sempit dan kegiatan sedang padat. Jika waktunya sedang senggang, maka sebaiknya tidak jama’, meski tetap diperbolehkan. Ibn ‘Umar ra menjelaskan:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

“Aku melihat Nabi saw apabila sedang bergegas dalam perjalanan beliau mengakhirkan maghrib dan menjama’ dengan ‘isya.” (Shahih al-Bukhari bab al-musafir idza jadda bihis-sair no. 1805; Shahih Muslim bab jawazil-jam’i bainas-shalatain fis-safar no. 1656)
Pernyataan Ibn ‘Umar ra bahwa Nabi saw menjama’ ketika “bergegas dalam perjalanan” menunjukkan bahwa jama’ itu pada umumnya ketika melakukan perjalanan, bukan ketika sedang menetap di satu tempat. Meski demikian ini juga bukan menjadi syarat yang wajib, sebab Nabi saw ketika perang Tabuk dan menetap di sana selama 20 hari shalatnya dijama’. al-Hafizh Ibn Hajar mengompromikan bahwa yang dijelaskan hadits perang Tabuk sebatas menunjukkan boleh, tetapi dalam standar kebiasaannya Nabi saw menjama’ shalat ketika sedang bergegas di perjalanan saja (Fathul-Bari bab idza-rtahala ba’da ma zaghatis-syams).
Terkait hadits safar 19 hari yang dimaksud adalah:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: “Nabi saw pernah menetap sementara (dalam salah satu safarnya) selama 19 hari mengqashar shalat. Maka kami (para shahabat) apabila safar (dan menetap sementara) selama 19 hari, kami mengqashar. Dan jika lebih dari itu, kami akan shalat tam (tanpa qashar).” (Shahih al-Bukhari bab ma ja`a fit-taqshir no. 1080).
Maksud pernyataan shahabat: “Kami apabila safar selama 19 hari,” menurut Ibn Hajar bukan berarti waktu lama safar secara keseluruhan, tetapi “menetap di satu tempatnya” selama 19 hari tersebut, sebab Nabi saw juga selama safar pulang pergi Makkah-Madinah dalam Fathu Makkah atau ibadah haji waktunya secara keseluruhan hampir satu bulan dan beliau tetap mengqashar shalat. Ini menurut al-Hafizh didasarkan pada hadits Ibn ‘Abbas ra di atas yang ada pada jalur riwayat Abu Ya’la:

إِذَا سَافَرْنَا فَأَقَمْنَا فِي مَوْضِع تِسْعَة عَشَر

“Apabila safar dan menetap sementara di satu tempat selama 19 hari.” (Fathul-Bari bab ma ja`a fit-taqshir).
Imam as-Syaukani dalam Nailul-Authar menjelaskan bahwa batasan maksimal menetap bagi yang safar dalam dalil, selain 19 hari di atas, adalah hadits Jabir yang menyebutkan 20 hari. Menurutnya ini harus dijadikan batasan maksimal seseorang dikategorikan safar. Tidak boleh lebih dari itu jika tidak ada dalilnya, sebab yang pokok bagi yang menetap di satu tempat itu statusnya muqim meski ia sedang safar. Hanya karena ada dalil maksimal 19-20 hari Nabi saw pernah qashar, maka sampai batas itu juga kebolehan mengqashar shalat ketika seseorang berada di satu daerah selain tempat tinggalnya. Selebihnya dari itu harus kembali tam (sempurna tanpa qashar) karena itulah aturan yang pokoknya (Nailul-Authar bab man aqama li qadla`i hajah wa lam yujmi’il-iqamah). Hadits Jabir ra yang dimaksud Imam as-Syaukani adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ أَقَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلاَةَ

Dari Jabir ibn ‘Abdillah, ia berkata: “Rasulullah saw tinggal di Tabuk selama 20 hari mengqashar shalat.” (Sunan Abi Dawud bab man aqama bi ardlil-‘aduw yaqshuru no. 1237).
Tentunya maksud 19-20 hari menetap di satu tempat itu adalah tempat yang tidak diniatkan untuk dijadikan tempat tinggalnya. Jika seseorang ditugaskan untuk tugas di luar kota selama satu tahun misalkan, maka sejak ia datang ke kota tersebut meski baru satu atau dua hari, sudah dikategorikan muqim. Tidak serta merta harus menunggu 19-20 hari terlebih dahulu kemudian baru menghentikan qashar. Jika memang jelas niatnya akan tinggal selama satu tahun maka itu sudah lebih dari batasan qashar.

Related Articles

Back to top button