Ramadlan

Saatnya Menikmati al-Qur`an

Saatnya Menikmati al-Qur`an

Salah satu ukuran apakah seseorang layak diakui sebagai umat Nabi Muhammad ﷺ atau tidak adalah sejauh mana ia sudah mampu menikmati al-Qur`an dengan hatinya. Bulan Ramadlan sebagai bulan al-Qur`an ini sudah seyogianya dimanfaatkan oleh setiap muslim untuk melatih hatinya agar semakin menikmati al-Qur`an di setiap waktunya. Shaum, tarawih, tadarus, dan meraih lailatul-qadar adalah sarana-sarana latihannya. Mengabaikan semuanya berarti secara sadar tidak ingin menikmati al-Qur`an dan tidak ingin menjadi umat Nabi ﷺ.

Dalam surat al-Furqan—yang artinya al-Qur`an sebagai pembeda benar dan salah—Allah swt sudah memaklumatkan bahwa kriteria umat Nabi saw yang sah sebagai umat Nabi saw adalah yang selalu dekat dengan al-Qur`an. Mereka yang selalu menjauh dari al-Qur`an tidak akan diselamatkan oleh Nabi saw melalui syafaatnya karena mereka tidak sah sebagai umat Nabi saw:

وَيَوۡمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيۡهِ يَقُولُ يَٰلَيۡتَنِي ٱتَّخَذۡتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلٗا  ٢٧ يَٰوَيۡلَتَىٰ لَيۡتَنِي لَمۡ أَتَّخِذۡ فُلَانًا خَلِيلٗا  ٢٨ لَّقَدۡ أَضَلَّنِي عَنِ ٱلذِّكۡرِ بَعۡدَ إِذۡ جَآءَنِيۗ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِلۡإِنسَٰنِ خَذُولٗا  ٢٩ وَقَالَ ٱلرَّسُولُ يَٰرَبِّ إِنَّ قَوۡمِي ٱتَّخَذُواْ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ مَهۡجُورٗا  ٣٠

Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari al-Qur`an ketika al-Qur`an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Qur`an itu sesuatu yang tidak diacuhkan” (QS. Al-Furqan [25] : 27-30).

Nabi saw kemudian menegaskan dalam hadits:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

Bukan dari umat kami orang yang tidak “taghanni” dengan al-Qur`an (Shahih al-Bukhari bab qaulil-‘Llah wa asirru qaulakum no. 7527).

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari, menjelaskan dua makna utama taghanni yang ditegaskan Nabi saw dalam hadits di atas. Pertama, menikmati lantunan ayat al-Qur`an (dari kata ghina yang artinya nyanyian), dan kedua, menikmati kekayaan al-Qur`an (dari kata ghina yang artinya kaya). Akan tetapi mayoritas ulama, menurut dua ulama besar tersebut, menilai kuat makna yang pertama dan menilai lemah makna yang kedua. Meski demikian, Imam al-Bukhari justru mengakui kedua makna tersebut dalam kitab Shahihnya. Beliau menulis satu judul bab:

بَاب مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ وَقَوْلُهُ تَعَالَى {أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ}

Bab: Orang Yang Tidak “Taghanni” al-Qur`an dan Firman Allah Ta’ala {Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (al-Qur`an) sedang dia dibacakan kepada mereka? (QS. al-‘Ankabut [29] : 51)}.

Maksudnya, Imam al-Bukhari hendak berdalil dengan ayat al-‘Ankabut di atas bahwa makna “tidak taghanni” dalam hadits itu sama dengan “tidak merasa cukup” dalam ayat tersebut.

Lebih jelasnya Imam al-Bukhari menuliskan satu hadits yang sama tapi dari dua sanad yang berbeda dengan mengutip penjelasan dua ulama tabi’in yang berbeda juga terkait hadits yang sama tersebut untuk menguatkan istidlal bahwa makna taghanni itu bisa menikmati lantunan bacaan atau menikmati kekayaannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ I أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَأْذَنْ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ وَقَالَ صَاحِبٌ لَهُ يُرِيدُ يَجْهَرُ بِهِ

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak menyimak sesuatu pun sebagaimana Dia menyimak Nabi saw yang “taghanni” al-Qur`an.” Berkata sahabatnya (‘Abdul-Hamid ibn ‘Abdir-Rahman): Maksudnya menjaharkan al-Qur`an (dengan bagus).

Sementara dalam sanad kedua, masih terkait hadits di atas, Imam al-Bukhari mengutip:

قَالَ سُفْيَانُ تَفْسِيرُهُ يَسْتَغْنِي بِهِ

Sufyan (ibn ‘Uyainah, w. 198 H) berkata: Maksudnya merasa cukup dengan al-Qur`an.

Mengutip penjelasan Ibnul-Jauzi dan Ibnul-Anbari, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan bahwa makna pertama taghanni itu adalah: (1) Membaguskan suara/tahsinus-shaut, (2) melantunkan dengan sedih/tahazzun, tidak boleh dengan suka ria dan riang gembira, dan (3) menikmati/taladzdzudz, istihla`, sebagaimana menikmati nyanyian. Jadi bukan umat Nabi Muhammad saw bagi siapa yang tidak membaguskan suara ketika membaca al-Qur`an, tidak dengan nada bersedih, dan tidak menikmatinya sebagaimana menikmati nyanyian pada umumnya. Untuk poin yang ketiga ini dan dikaitkan dengan makna “merasa cukup” di penjelasan berikutnya, sebagian besar ulama menegaskan bahwa al-Qur`an harus cukup dijadikan hiburan dengan meninggalkan nyanyian. Sebagaimana ditegaskan Allah swt dalam firman-Nya:

وَمَا عَلَّمۡنَٰهُ ٱلشِّعۡرَ وَمَا يَنۢبَغِي لَهُۥٓۚ إِنۡ هُوَ إِلَّا ذِكۡرٞ وَقُرۡءَانٞ مُّبِينٞ  ٦٩

Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Qur`an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan (QS. Yasin [36] : 69).

Sementara makna taghanni yang kedua mencakup: (4) merasa cukup/istighna`, dan (5) menyibukkan diri/tasyaghul. Maka setiap muslim yang tidak merasa cukup dan kaya dengan al-Qur`an sehingga masih sibuk mencari rujukan lain bahkan dengan mengenyampingkan al-Qur`an, maka orang itu bukanlah umat Nabi saw. Demikian halnya orang yang masih sibuk mencari kekayaan dunia dan tidak merasa cukup dengan kekayaan al-Qur`an dalam hatinya sehingga selalu mengorbankan kepentingan akhirat dan kesibukan menikmati al-Qur`an, orang itu pun bukan umat Nabi saw. Maka dari itu, taghanni juga mencakup makna tasyaghul (menyibukkan diri), karena konsekuensi orang yang merasakan kaya dengan al-Qur`an ia akan selalu terobsesi untuk mengejar-ngejar kekayaan al-Qur`an, sebagaimana orang-orang yang rakus kekayaan dunia menyibukkan dirinya dengan mengejar-ngejar dunia.

Imam at-Thabari menuliskan riwayat tentang makna “tidak cukup” dalam ayat al-‘Ankabut di atas. Ada beberapa orang datang membawa catatan-catatan yang bersumber dari penjelasan orang-orang Yahudi lalu memperlawankannya dengan keterangan dari Nabi saw. Maka Nabi saw bersabda:

كَفَى بِقَوْمٍ ضَلَالَة أَنْ يَرْغَبُوا عَمَّا جَاءَ بِهِ نَبِيّهمْ إِلَيْهِمْ إِلَى مَا جَاءَ بِهِ غَيْره إِلَى غَيْرهمْ، فَنَزَلَ

“Satu kaum cukup dinyatakan sesat ketika mereka tidak mementingkan apa yang dibawa Nabi mereka karena mementingkan apa yang dibawa orang selainnya kepada mereka.” Lalu turunlah ayat di atas (Fathul-Bari).

Dalam konteks hari ini mereka yang dalam urusan agama, sosial, ekonomi, politk, dan urusan kehidupan manusia lainnya masih selalu menjadikan Barat dan atau Timur selain Islam sebagai rujukan utama dengan mengenyampingkan al-Qur`an. Mereka pada umumnya para profesor, doktor, atau minimalnya para mahasiswa dan siswa yang belajar serius ilmu dari Barat atau Timur, tetapi tidak serius belajar ilmu al-Qur`an beserta penjelasannya dari Nabi saw dan para shahabat. Mereka ini jelas bukan umat Nabi Muhammad saw.

Penjelasan lainnya tentang “tidak cukup” yang terkait dengan nafsu yang selalu sengsara mengejar dunia, dijelaskan oleh Abu ‘Ubaid al-Qasim ibn Sallam (157-224 H) sebagai berikut:

مَنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِالْقُرْآنِ عَنْ الْإِكْثَار مِنْ الدُّنْيَا فَلَيْسَ مِنَّا أَيْ عَلَى طَرِيقَتنَا

Siapa yang tidak merasa cukup dengan al-Qur`an dari memperbanyak dunia, maka ia bukan dari umat kami, yakni tidak ada dalam jalan hidup kami (Fathul-Bari).

Lebih jelasnya dalam riwayat Abu ‘Awanah, Abu ‘Ubaid menjelaskan:

التغني، والاستغناء، والتعفف عن مسألة الناس، واشتغالهم بالقرآن وأن يكون في نفسه بحمله القرآن غنيًّا، وإن كان من المال معدمًا

Merasa cukup dan menahan diri dari meminta-minta kepada orang lain; selalu sibuk dengan al-Qur`an; dan hatinya selalu merasa kaya dengan “membawa” al-Qur`an, meskipun ia tidak memiliki harta (Mustakhraj Abi ‘Awanah no. 4310).

Bulan Ramadlan sebagai bulan al-Qur`an harus dimanfaatkan oleh setiap muslim untuk meningkatkan kadar “taghanni” al-Qur`an dalam dirinya; yakni sudah sejauh mana ia “menikmati” al-Qur`an, dan masih berapa tahap lagi ia harus terus meningkatkannya lagi.

Shaum Ramadlan yang mendidik mengosongkan perut pada intinya harus sampai mengosongkan nafsu makan dan nafsu dunia yang notabene berakar pada nafsu makan. Dunia hanya dijadikan sementara saja, tidak perlu dengan memakai nafsu. Nafsunya harus ditujukan pada akhirat. Dunia hanya sambilan dan selingan saja, bukan garapan utama.

Shalat tarawih akan menguji sudah sejauh mana setiap muslim menikmati lantunan bacaan al-Qur`an dalam shalat. Jika semakin lama semakin nikmat, maka itu pertanda umat Nabi saw. Jika sebaliknya, semakin lama semakin tidak nikmat, dan tidak mungkin ada kenikmatan jika membaca al-Qur`annya tergesa-gesa dan tidak boleh panjang, maka itu pertanda bukan umat Nabi saw.

Tadarus juga menguji sejauh mana komitmen ingin menjadi umat Nabi saw. Jika masih abai, berarti tidak ada keseriusan untuk menjadi bagian dari umat Nabi saw.

Puncaknya mengejar lailatul-qadar dengan i’tikaf dan minimalnya dengan menghidupkan malam. Jika masih selalu kalah oleh kesibukan dunia, meski itu berupa kesibukan mengisi ta’lim di berbagai masjid dan majelis, tetap saja itu berakar pada nafsu dunia yang tidak mengalah pada sunnah Nabi saw. Jika masih selalu demikian di 10 hari terakhir yang akan datang, maka resmilah sudah bukan sebagai umat Nabi saw. Wal-‘iyadzu bil-‘Llah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button