Shalat

Shalat Jum’at Dua Shift

Assalamu ‘alaikum, Pa Ustadz. Saya bingung mencari pekerjaan karena kebanyakan meninggalkan shalat Jum’at. Untuk mencari pekerjaan yang non-shift sangat jarang dan sedikit. Bagaimana hukumnya bagi laki-laki yang meninggalkan shalat Jum’at karena terkendala pekerjaan seperti itu? Ada yang bilang tidak apa-apa asal bisa shalat Zhuhur. Ada juga yang bilang shalat Jum’at lagi di jam yang berbeda. Mohon pencerahannya. 08532002xxxx

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 28 Juli 2000 M tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Bunyi fatwa tersebut adalah:

  1. Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
  2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.

Fatwa ini keluar terkait pertanyaan yang sama dengan pertanyaan yang saudara kemukakan, yakni terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya non-stop 24 jam. Jika berhenti maka akan menimbulkan mafsadat/kerusakan besar dan para pekerja kehilangan sumber kehidupannya. Maka pekerjaan seperti ini, menurut MUI: “merupakan salah satu ‘uzur syar’i yang membolehkan untuk tidak salat Jumat”. Kedudukannya berarti sama dengan orang sakit dan musafir, yang kembali pada kewajiban shalat Zhuhur.

MUI menyatakan tidak sah pelaksanaan shalat Jum’at dua gelombang/shift karena menilai hal tersebut sebagai suatu bid’ah. Menurut MUI:
“Sebagai suatu ibadah, bentuk maupun tata cara pelaksanaan salat Jumat harus mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam (syari’ah) serta dipraktikkan Rasulullah.”
“Sejak masa Nabi sampai dengan abad kedua puluh Masehi, masalah pelaksanaan salat Jumat dua gelombang belum pernah dibicarakan atau difatwakan oleh para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak dibenarkan dan tidak dapat dipandang sebagai masalah khilafiyyah.”

Meski demikian, mengganti dengan shalat Zhuhur ini tentu hanya pilihan terakhir. Masih mungkin ditempuh langkah-langkah lain di antaranya: Pertama, mendesak pimpinan perusahaan untuk mempekerjakan perempuan, lelaki non-muslim, atau karyawan yang berstatus musafir pada waktu shalat Jum’at.

Kedua, mendatangi shalat Jum’at pada bagian akhirnya saja sebagai masbuq, meski tidak mengikuti khutbah Jum’at dari awal. Dengan kata lain keluar dari tempat kerja sesaat untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan masbuq. Ini sesuai dengan sabda Nabi saw:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى, وَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

Siapa yang hanya mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at atau shalat lainnya, maka tambahlah raka’at sisanya, dengan itu sudah sempurna shalatnya. (an-Nasa`i, Ibn Majah dan ad-Daraquthni meriwayatkannya, redaksi matan riwayat ad-Daraquthni, dan sanadnya shahih. Bulughul-Maram no. 473)

Related Articles

Back to top button