Kontemporer

Merayakan Agustusan Haram ?

Ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama dalam menyikapi perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau biasa disebut Agustusan. Bagaimana semestinya umat Islam menyikapi ikhtilaf tersebut?

Ada ulama yang mengharamkan perayaan Agustusan dengan hujjah bahwa perayaan tersebut adalah perayaan hari ulang tahun/HUT RI. Merayakan ulang tahun jelas merupakan tasyabbuh; meniru peribadatan orang kafir. Nabi saw sendiri bersabda: man tasyabbaha bi qaum fa huwa minhum; siapa yang tasyabbuh dengan satu kaum, maka ia bagian dari mereka. Jika tasyabbuhnya dengan orang kafir, berarti termasuk bagian orang kafir.

Hujjah lainnya, perayaan termasuk kategori ‘id (hari raya). Sedangkan dalam Islam, ‘id itu termasuk bagian dari ibadah dan dibatasi hanya pada dua ‘id saja; ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha. Di samping dua hari raya ini, Islam tidak membenarkan adanya ‘id. Itu terbukti dengan penolakan Nabi saw pada dua hari raya yang biasa dirayakan penduduk Madinah di awal Nabi saw datang ke Madinah, yakni hari Nairuz dan Mihrajan. Kedua perayaan itu Nabi saw larang dengan sabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri.” (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab shalat al-‘idain no. 1136 dan Sunan an-Nasa`i kitab shalat al-‘idain no. 1567).

Argumentasi lainnya, merayakan Agustusan selalu disertai dengan kultus yang berlebihan pada Negara dan simbol-simbolnya seperti bendera dan lagu kebangsaan. Kultus yang semacam ini termasuk syirik, karena akan mengakibatkan pelakunya mengkultuskan benda dan perkara selain Allah swt melebihi penghormatan kepada Allah swt.

Di samping itu, perayaan Agustusan hampir pasti diisi dengan kegiatan-kegiatan pesta yang rentan dengan maksiat. Jangankan melakukan maksiat, mengamalkan sesuatu yang bukan maksiat tetapi akan mengantarkan pada maksiat pun, Islam melarangnya. Kalaupun perayaan Agustusan yang digelar tidak ada maksiatnya, tetapi hampir pasti akan membuka celah untuk memunculkan maksiat-maksiat, maka dari itu harus ditutup rapat-rapat (saddu dzari’ah).

Ulama lainnya memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, perayaan Agustusan tidak lebih hanya sebentuk amaliah duniawi yang digelar setiap tahun untuk mengingatkan generasi sekarang akan sejarah perjuangan bapak-bapak pendiri bangsa ini. Mereka adalah pahlawan-pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa dan hartanya demi merdeka dari penjajahan bangsa asing yang kafir. Perjuangan mereka untuk memerdekakan negeri ini adalah karena panggilan ajaran agama Islam untuk melawan penjajahan dan kristenisasi yang bersembunyi di balik penjajahan.

Perayaan Agustusan ini tidak didudukkan sebagai perayaan hari ulang tahun, karena memang jauh sebelum 17 Agustus 1945, Indonesia telah ada dan lahir. Perayaan Agustusan hanya sebatas perayaan hari kemerdekaan dari penjajahan bangsa asing. Ekspresi kebahagiaan pada hari ini tidak jauh beda dengan ekspresi kebahagiaan pada moment-moment duniawi lainnya yang biasa dirasakan oleh setiap manusia. Jika berbahagia pada hari yang istimewa diharamkan, maka berarti manusia haram berbahagia pada moment apapun. Jika demikian, berarti sudah mengharamkan yang halal.

Ada satu dalil yang mengisyaratkan bolehnya merayakan hari yang dianggap bersejarah, selama itu tidak dijadikan ritual ibadah (baca: bid’ah):

قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ ٱللَّهُمَّ رَبَّنَآ أَنزِلۡ عَلَيۡنَا مَآئِدَةٗ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدٗا لِّأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةٗ مِّنكَۖ وَٱرۡزُقۡنَا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ١١٤

Isa putra Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama” (QS. al-Ma`idah [5] : 114).

Nabi saw melarang hari Nairuz dan Mihrajan dan kemudian menggantinya dengan ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha karena memang itu adalah dua hari raya orang kafir terkait penyembahan berhala dan dewa. Sementara hari kemerdekaan tidak ada kaitannya dengan kafir dan Islam. Maka kembali lagi pada niatnya; jika baik maka akan baik, tetapi jika buruk maka akan buruk pula perayaan tersebut. Jika niatnya mengingatkan generasi sekarang akan perjuangan generasi terdahulu dalam merebut kemerdekaan dari penjajah asing yang kafir, maka ini tidak bisa divonis buruk.
Terkait penghormatan pada bendera atau lagu kebangsaan tidak bisa divonis syirik begitu saja, sebab faktanya tidak sampai kultus, hanya penghormatan biasa. Bendera dan lagu kebangsaan itu hanya sebatas simbol dari keberadaan suatu negara. Negara itu artinya kesatuan rakyat di bawah satu Pemerintah yang dalam bahasa Islam adalah al-Jama’ah yang dipimpin Ulil-Amri. Mempertahankan al-Jama’ah dan menghormati Ulil-Amri jelas sebuah keharusan. Maka dari itu penghormatan kepada bendera dan lagu kebangsaan tidak lebih dari sekedar sebuah upaya mempertahankan al-Jama’ah dan Ulil-Amrinya. Tanpa itu benih-benih separatisme dan terorisme yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam akan mudah muncul di tengah-tengah masyarakat.

Dalam setiap peperangan yang diinstruksikan oleh Nabi saw, beliau selalu memerintahkan komandan perang untuk mempertahankan bendera (rayah) semaksimal mungkin sampai akhir hayat. Semua pasukan perang pun harus mengikuti komando dari bendera tersebut. Maka dari itu tidak heran jika dalam perang Mu`tah, mulai dari ‘Abdullah ibn Rawahah, Ja’far ibn Abi Thalib, sampai Zaid ibn Haritsah berjuang mati-matian mempertahankan bendera bahkan ketika lengan mereka tidak bisa menggemgamnya sekalipun. Kesetiaan kaum muslimin pada bendera tersebut, tentu bukan pada benderanya, melainkan pada simbol keberadaan al-Jama’ah dan Ulil-Amrinya. Tidak ada sama sekali kultus dari mereka yang sampai pada tingkat penyembahan. Artinya, penghormatan biasa/duniawi pada sebuah bendera atau lagu kebangsaan tidak serta merta menjadi kultus yang syirik. Selama didasari keyakinan itu hanya simbol dari al-Jama’ah dan Ulil-Amrinya semata, maka tidak masuk kategori syirik.

Terkait kemaksiatan yang selalu ada dalam setiap kesempatan, tidak perlu dengan memukul rata semuanya sebagai sumber kemaksiatan. Dalam zakat dan haji pun banyak celah-celah yang selalu dijadikan ajang kemaksiatan seperti korupsi. Apakah kemudian zakat dan hajinya harus diharamkan karena sudah menjadi pintu masuknya kemaksiatan-kemaksiatan? Jadi selama perayaan Agustusan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang edukatif/mendidik dan sportif tentu ini adalah perayaan yang positif untuk perkembangan mental sebuah generasi. Terkecuali jika perayaan Agustusan ini diisi dengan pentas musik yang menampilkan penyanyi-penyanyi pengumbar aurat, pesta miras, perjudian, perkelahian, dan semacamnya, itu semua jelas haramnya tanpa ada ikhtilaf.

Ikhtilaf di kalangan para ulama atas suatu hukum statusnya syubhat (samar). Disebut halal; tidak jelas halalnya karena ada yang mengharamkan. Disebut haram; tidak jelas haramnya karena ada yang menghalalkan. Masing-masing yang menghalalkan dan mengharamkan tersebut memiliki dalil-dalil dan hujjah-hujjah yang kuat. Sesuatu yang syubhat seperti ini Nabi saw perintahkan untuk dijauhi, agar benar-benar selamat dan bersih dari yang haram 100%. Jika melibatkan diri, maka pasti ada haram yang kena padanya meski entah berapa persennya.

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Maka siapa yang menjauhkan diri dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52).

Kecuali bagi mereka yang dlarurat; dipaksa oleh penguasa dan tidak punya pilihan lain untuk melarikan diri. Maka diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang menghalalkan, tentunya dengan tetap menjauhi hal-hal yang sudah disepakati haramnya seperti syirik, bid’ah, dan maksiat sebagaimana telah diuraikan di atas.
Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button