Shalat

Qunut Nazilah Tidak Dinasakh

Banyak yang mempertanyakan amal qunut nazilah. Apakah masih tetap berlaku ataukah sudah dinasakh (digugurkan) oleh ayat QS. Ali ‘Imran [3] : 128? 08132175xxx

Ayat yang dimaksud redaksi lengkapnya adalah sebagai berikut:

لَيۡسَ لَكَ مِنَ ٱلۡأَمۡرِ شَيۡءٌ أَوۡ يَتُوبَ عَلَيۡهِمۡ أَوۡ يُعَذِّبَهُمۡ فَإِنَّهُمۡ ظَٰلِمُونَ ١٢٨

Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zhalim (QS. Ali ‘Imran [3] : 128).

Hadits yang menerangkan bahwa Nabi saw menghentikan qunut nazilah (qunut karena ada nazilah/bencana) diriwayatkan oleh al-Bukhari:

qunut nazilah

Dalam sanad Hanzhalah dan dituliskan sesudah riwayat di atas oleh Imam al-Bukhari, disebutkan bahwa yang dilaknat itu adalah Shafwan ibn Umayyah, Suhail ibn ‘Amr, al-Harits ibn Hisyam (Shahih al-Bukhari no. 4070). Mereka adalah yang melukai Nabi saw pada saat perang Uhud. Ketiga orang tersebut kemudian masuk Islam pada fathu Makkah tahun 8 H. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, tampaknya inilah rahasia mengapa Allah swt menegur Nabi saw dengan ayat di atas. Sebab nyatanya Nabi saw tidak tahu siapa yang akan disiksa dan diberi taubat. Faktanya yang semula dilaknat Nabi saw itu kemudian masuk Islam (Fathul-Bari).

Beberapa bulan berikutnya, pada awal tahun 4 H, terjadi lagi peristiwa nazilah. 70 orang qurra (ahli al-Qur`an) dibunuh di Bi`r Ma’unah oleh kaum Ri’l dan Dzakwan. Nabi saw pun kemudian qunut selama satu bulan mendo’akan laknat untuk para pembunuh mereka. Setelah turun ayat 128 dari surat Ali ‘Imran di atas, Nabi saw pun menghentikan qunut setelah satu bulan diamalkan. Di samping itu juga Nabi saw pernah mendo’akan keselamatan al-Walid ibn al-Walid dan dua rekannya yang berhasil kabur dari tawanan kafir Quraisy sekaligus mendo’akan bencana untuk kaum Mudlar agar mereka tidak mengganggu al-Walid dan dua rekannya. Qunut yang ini dilakukan selama 15 hari di bulan Ramadlan (dua peristiwa ini diriwayatkan oleh Anas ibn Malik dan Abu Hurairah dalam Shahih Muslim bab istihbabil-qunut fi jami’is-shalawat idza nazalat bil-muslimin nazilah; dianjurkan qunut pada semua shalat apabila turun bencana kepada kaum muslimin).

Al-Hafizh menjelaskan, kemungkinan ayat di atas turun dua kali; pada peristiwa perang Uhud dan pembantaian qurra di Bi`r Ma’unah (Fathul-Bari kitab tafsir al-Qur`an bab laisa laka minal-amr syai`).

Tegasnya, ayat di atas tidak melarang atau menasakh qunut nazilah, sebab ketika turun pada perang Uhud, Nabi saw melakukan lagi qunut untuk dua peristiwa lainnya. Menurut para ulama, teguran dalam ayat di atas hanya menegur agar qunut tidak dilakukan selamanya, sebab Allah swt yang lebih mengetahui siapa yang berhak disiksa atau diampuni. Sementara syari’at qunut nazilah-nya itu sendiri tetap ada. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button