Perempuan Non-Muslim Yang Haram Dinikahi

Saya pernah baca dalam al-Qur`an mengenai boleh tidaknya menikah dengan ahlu kitab. Ada yang membolehkan, terdapat di QS. al-Ma`idah : 5 dan ada yang tidak membolehkan, terdapat di QS. al-Baqarah : 221. Itu maksudnya gimana? Mohon terangkan dengan jelas agar saya paham mengenai ini. 08529476xxxx
al-Ma`idah [5] : 5 membolehkan seorang pria muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Ahli Kitab itu sendiri adalah penganut agama Yahudi dan Nashrani (Kristen/Katholik). Disebut Ahli Kitab karena mereka juga pernah menerima kitab dari Allah swt, yakni Taurah dan Injil, melalui Nabi Musa dan ‘Isa as. Tidak perlu ada batasan bahwa ahli kitab yang dimaksud adalah ahli kitab yang masih ada dalam ajarannya yang asli. Sebab di masa turunnya al-Qur`an, ayat-ayat al-Qur`an yang menyebutkan Ahli Kitab tertuju pada Ahli Kitab yang ada waktu itu dan sudah menjadi agama tersendiri yang menyimpang dari Islam, yakni Yahudi dan Nashrani (Kristen/Katholik). Ahli Kitab yang masih murni dalam ajarannya tidak akan disebut Ahli Kitab, melainkan muslim atau mu`min.
Akan tetapi syaratnya, pria muslim tersebut harus mampu mengislamkan istrinya yang Yahudi/Kristen sesudah mereka menikah. Dan ini sesuai dengan firman Allah swt: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. at-Tahrim [66] : 6). Ahli Kitab sendiri pasti masuk neraka (QS. al-Bayyinah [98] : 6). Kalau Allah swt memerintahkan seorang lelaki untuk menyelamatkan keluarganya dari api neraka, artinya mengislamkan mereka dengan sebenar-benarnya.
Sementara QS. al-Baqqarah [2] : 221 mengharamkan seorang pria muslim menikahi wanita musyrik. Yang dimaksud wanita musyrik adalah penyembah berhala selain penganut Yahudi dan Nashrani.
Satu lagi tentang menikahi non-muslim ini adalah QS. Al-Mumtahanah [60] : 10 yang mengharamkan perempuan muslimah dinikahi pria non-muslim, baik itu Ahli Kitab atau musyrik. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Mumtahanah [60] : 10).