Waris dan Wasiat untuk Anak Angkat

Seorang mayit meninggalkan seorang istri, dua anak perempuan, dan satu anak laki-laki? Apakah anak angkat mendapatkan waris? Ada wasiat dari almarhum bahwa warisan harus dibagi rata termasuk untuk anak angkat, apakah wasiat tersebut harus diamalkan? 0813-1942-xxxx
Anak angkat bukan ahli waris. Statusnya sebagai anak sah (yang berhak mendapatkan waris) dari orang tua angkatnya sudah dibatalkan oleh al-Qur`an surat al-Ahzab [33] : 4-5. Berikut kutipan dari ayat 4:
… وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِي ٱلسَّبِيلَ ٤
…Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) (QS. al-Ahzab [33] : 4).
Anak angkat hanya berhak mendapatkan wasiat dan itu pun tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan keseluruhan. Maka dari itu dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan dasar hukum oleh Pengadilan Agama pada Bab V Wasiat Pasal 209 disebutkan dengan tegas:
- …terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Ketentuan ini sudah menjadi syari’at berdasarkan sabda Nabi saw kepada Sa’ad ibn Abi Waqqash ra ketika hendak berwasiat agar dua pertiga atau setengah hartanya dishadaqahkan. Nabi saw menegaskan:
الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ
“Ya 1/3, dan 1/3 itu banyak.” (Shahih al-Bukhari bab ritsa`in-Nabiy saw Sa’d ibn Khaulah no. 1295)
Wasiat dari mayit agar harta waris dibagi rata untuk semua anaknya termasuk anak angkat tentunya tidak boleh dipenuhi karena jelas-jelas dosa melanggar syari’at. Terkait hukum waris ini Allah swt sudah mengancam:
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ ١٤
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan (QS. An-Nisa` [4] : 13-14).
Keluarga jangan merasa sungkan mengubah wasiat mayit ketika faktanya dosa. Allah swt sudah mengingatkan:
فَمَنۡ خَافَ مِن مُّوصٖ جَنَفًا أَوۡ إِثۡمٗا فَأَصۡلَحَ بَيۡنَهُمۡ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
Siapa yang khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Baqarah [2] : 182).
Ayat di atas juga berlaku jika wasiat sebanyak 1/3 untuk yang bukan ahli waris ternyata lebih besar daripada bagian yang didapatkan oleh ahli-ahli waris yang ada. Maka silahkan diubah saja karena nyata berat sebelahnya. Wal-‘Llahu a’lam.