Kontemporer

Merayakan Ketidakmerdekaan

Bangsa Indonesia pada beberapa hari ini tengah mempersiapkan perayaan hari kemerdekaannya. Perayaan yang penuh dengan kemeriahan, hiburan, permainan, dan pentas musik. Perayaan yang sangat tidak pantas karena tidak sejalan dengan perjuangan orangtua-orangtua mereka yang sampai mengorbankan harta, tenaga, darah dan bahkan nyawa. Lebih tidak pantas lagi karena pengorbanan orangtua-orangtua mereka sebenarnya belum tuntas. Merdeka dari pemerintahan asing memang sudah, tetapi merdeka dari pengaruh asing masih jauh dari kenyataan. Jadinya yang dirayakan sebenarnya adalah ketidakmerdekaan.

Pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang memang sudah angkat kaki dari bumi Indonesia. Akan tetapi sistem penjajahan kolonial masih belum angkat kaki dari negeri Indonesia. Sampai saat ini, Indonesia masih memberlakukan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) warisan kolonial Belanda. Artinya penjajahan Belanda dalam wujud perudang-undangan hukum pidana masih bercokol di negeri tercinta ini.
Jika dahulu Belanda menjajah ekonomi dengan VOC, hari ini korporat-korporat asing yang menyengsarakan petani, peternak dan pedagang lokal. Korporat-korporat asing bekerja sama dengan pemerintah untuk menguasai sumber daya alam dan pasar-pasar modern. Sehingga rakyat belum sepenuhnya merdeka dari penjajah asing.
Dari sejak sebelum dijajah oleh Belanda atau Jepang, pendidikan yang diberlakukan untuk masyarakat Indonesia adalah pendidikan berbasis agama di pesantren-pesantren dan surau-surau. Islam—sebagaimana diuraikan secara ilmiah oleh Hamka dan Azyumardi Azra—sudah masuk ke Indonesia sejak abad ke-7 M, yang kemudian proses Islamisasinya mengalami akselarasi pada abad ke-12 sampai 16 M. Sejak abad 16 M ini—sebelum datangnya bangsa Eropa penjajah yakni Portugal dan Belanda—pendidikan yang dikembangkan adalah pendidikan berbasis agama di pesantren dan surau. Baru ketika Belanda masuk, dikenalkanlah sistem pendidikan sekolah yang tidak mengajarkan sama sekali pengajaran-pengajaran agama. Kenyataan ini yang mendorong dua reaksi dari kalangan umat Islam. Reaksi pertama memvonis haram menyekolahkan anak di sekolah-sekolah Belanda karena dinilai sebagai sekolah kafir. Ini dianut oleh mayoritas kyai dan ajengan pesantren. Reaksi kedua dengan aktif mengajar agama di sekolah-sekolah Belanda sekaligus membuat sekolah-sekolah tandingan atau bahkan pesantren-pesantren tandingan yang juga mengajarkan ilmu non-syari’at. Para perintisnya di antaranya KH. Ahmad Dachlan yang aktif mengajar di sekolah Belanda dan kemudian mendirikan sekolah-sekolah Muhammadiyah. Di Bandung perintisnya adalah M. Natsir yang mendirikan sekolah bernama Pendis (Pendidikan Islam) dan kemudian mengadopsikan perpaduan kurikulum umum-agama di pesantren-pesantren Persatuan Islam (Persis). Ada juga KH. Zarkasyi yang mendirikan pesantren modern Gontor di Ponorogo Jawa Timur.
Faktanya kemudian, pemerintah Indonesia lebih cenderung pada pengembangan lembaga pendidikan yang tidak berbasis agama, yang itu jelas sebagai warisan kolonial Belanda. Lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis agama memang dikembangkan juga oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, tetapi tidak sebesar perhatian dan dana yang digelontorkan untuk lembaga-lembaga pendidikan yang tidak berbasis agama. Ketika kurikulum 2013 yang berbasis pada karakter resmi diluncurkan, rezim pemerintahan yang baru malah tunduk pada tuntutan segelintir orang yang menilai kurikulum 2013 sebagai kurikulum yang agamis dan kuno karena kental nuansa abad pertengahan. Akhirnya kurikulum tersebut hanya dijalankan satu tahun saja dan kemudian dimuseumkan. Sebuah pertanda yang jelas bahwa penjajahan kolonial Belanda pada hakikatnya masih bercokol di dunia pendidikan Indonesia.
Yang paling kentara, piagam kemerdekaan yang resmi disusun oleh para founding fathers negeri ini adalah Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Teks lengkap piagam itu adalah:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, dengan berdasar kepada: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdul Kahar Muzakkir
H.A. Salim
Mr. Achmad Soebarjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin
Frasa “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, dengan berdasar kepada: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya…” kemudian diganti pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi “berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Presiden Soekarno meminta semua pihak untuk menerimanya dan tidak memperdebatkannya terlebih dahulu berhubung situasi masih darurat (revolutiegrondwet). Baru kemudian pada tahun 1958-1959 dasar negara kembali didiskusikan di Majelis Konstituante yang berakhir pada kebuntuan (deadlock). Sebab persyaratan Undang-undang Dasar yang harus disepakati oleh 2/3 anggota tidak terpenuhi. Sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menyatakan : (1) Pembubaran Konstituante, (2) Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan (3) Pembentukan MPRS. Dalam konsiderannya, Dekrit tersebut menyatakan: “berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
Sampai hari ini, syari’at Islam di Indonesia baru pada tataran KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dipraktikkan di peradilan agama yang mencakup pernikahan, waris dan wakaf. Atau pada implementasi ekonomi dan perbankan syari’ah, juga pendidikan Islam. Selebihnya dari itu masih banyak aspek syari’at Islam yang belum diimplementasikan dalam praktik kenegaraan ataupun kemasyarakatan bangsa Indonesia. Maka ikrar piagam kemerdekaan itu sebenarnya memberitahukan bahwa kemerdekaan hari ini belum sepenuhnya dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Di seluruh penjuru Indonesia, para pejuang kemerdekaan selalu mengibarkan panji perjuangannya di bawah bendera Islam demi melawan penjajah Belanda dan Jepang yang kafir. Sebut misalnya Cut Nyak Dien, Sisingamangaraja, Tuanku Imam Bondjol, Sultan Agung, Sultan Hasanudin, Pangeran Dipenogoro, sampai peristiwa 10 November 1945 yang kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan. Panji yang dikobarkan oleh Bung Tomo saat itu adalah panji jihad fi sabilillah. Disokong penuh oleh para Kyai, terutama KH. Hasyim Asy’ari pendiri NU. Maka sungguh sangat ironis jika perjuangan para pahlawan bangsa di bawah panji-panji yang mulia itu, kemudian dirayakan oleh generasi berikutnya dengan pesta pora, pentas musik, dan hiburan yang semuanya itu merupakan warisan para penjajah.
Al-Qur`an sendiri mengajarkan bahwa al-fath (kemerdekaan/kemenangan) itu baru sah jika orang-orang sudah berduyun-duyun masuk pada agama Allah (QS. an-Nashr [110] : 1-2).  Dalam surat al-Fath [48] di tiga ayat pertamanya, Allah swt menegaskan bahwa al-Fath itu erat dengan ampunan dosa, penyempurnaan nikmat agama, hidayah dan pertolongan Allah swt. Maka dari itu harus disambut dengan tasbih, tahmid, dan istighfar (QS. an-Nashr [110] : 3). Nabi saw sendiri, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Katsir, selalu menyambut kemenangan perang dengan shalat (syukur/al-fath). Maka jika pesta pora yang digelar, itu pertanda masih ada sisa-sisa keterjajahan oleh kolonial. Yang dirayakannya itu sendiri bukan kemerdekaan, tetapi ketidakmerdekaan. Wal-‘iyadzu bil-‘Llah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button