LGBT dalam Fatwa MUI

Umat Islam Indonesia sudah dari sejak tahun 1980 diberi panduan oleh MUI terkait kaum LGBT melalui fatwa-fatwanya. Fatwa-fatwa tersebut adalah suara asli umat Islam. Sementara suara-suara miring dari politisi muslim atau yang mayoritas di DPR itu bukan suara asli umat Islam. Isu LGBT itu sendiri sebagaimana isu kebebasan seksual adalah isu sentral dalam perang peradaban Islam vs Barat Sekuler. Haruskah umat Islam Indonesia kalah padahal MUI sudah memberikan panduan perangnya?
- Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan surat al-Nisa ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’. Ayat al-Qur`an yang dimaksud adalah: “…mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
- Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum dirubah.
- Seseorang khunsa (banci) yang kelaki-lakiannya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakiannya. Demikian pula sebaliknya, dan hukumnya menjadi positif.
Kemudian, pada tahun 1997, desakan untuk mengeluarkan fatwa terkait kaum waria ini mengemuka kembali seiring berdirinya ormas-ormas Himpunan Waria dan menjadi organisasi sayap dari partai politik pemenang Pemilu. Mereka bahkan mendesak Departemen Sosial untuk mengakui identitas mereka sebagai kodrat dari Tuhan. Akan tetapi MUI memberikan pandangannya sebagai berikut:
- Waria adalah orang laki-laki, namun bertingkah laku (dengan sengaja) seperti wanita. Oleh karena itu, waria bukanlah khunsa sebagaimana dimaksud dalam hukum Islam
- Khunsa adalah orang yang memiliki dua alat kelamin laki-laki dan perempuan atau tidak mempunyai alat kelamin sama sekali (Wahbah az-Zuhaili, alFiqh al-Islami wa Adillatuh,VIII:426)
Mengingat:
Hadis Nabi SAW, yang menyatakan bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama. Hadis menegaskan: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Nabi SAW melaknat laki-laki yang berpenampilan perempuan dan perempuan yang berpenampilan laki-laki” (HR. Bukhari).
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT., MEMUTUSKAN:
Memfatwakan:
-
- Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri
- Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.
Menghimbau kepada:
- Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial RI untuk membimbing para waria agar menjadi orang yang normal, dengan menyertakan para psikolog
- Departemen Dalam Negeri RI dan instansi terkait lainnya untuk membubarkan organisasi waria.
Pembedaan antara waria dan khuntsa dalam fatwa MUI di atas kemudian diperjelas lagi dalam fatwa “Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin” pada 27 Juli 2010. Dalam fatwanya ini MUI membedakan istilah “penggantian” dan “penyempurnaan” alat kelamin. Istilah penyempurnaan ditujukan untuk khuntsa yang memiliki kelamin ganda atau tidak mempunyai alat kelamin untuk disempurnakan sesuai dengan fungsi alat kelamin yang lebih dominan apakah itu laki-laki atau perempuan, maka hukumnya diperbolehkan. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
Sementara “penggantian” ditujukan kepada lelaki atau perempuan yang dengan sengaja mengubah alat kelaminnya melalui operasi kelamin. Yang seperti ini hukumnya haram. Konsekuensinya:
- Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syari terkait pergantian tersebut.
- Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.
Secara lebih tegas lagi MUI mengeluarkan fatwa tentang LGBT ditambah dengan sodomi dan pencabulan pada 31 Desember 2014. Dalam fatwa tersebut MUI mengeluarkan fatwa:
- Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syari
- Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
- Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
- Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman had dan/atau ta’zīr oleh pihak yang berwenang (Dalam konsiderannya dijelaskan: Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash. Sementara Ta’zir, adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman).
Lebih lanjut MUI memberikan rekomendasi kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
- Tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
- Hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawazir dan mawani (membuat pelaku menjadi jera. Selain itu, orang yang belum melakukannya menjadi takut untuk melakukannya).
- Memasukkan aktivitas seksual menyimpang ini sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
- Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.
Di samping peraturan perundangan-undangan, MUI juga mendesak DPR dan Pemerintah:
- Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
- Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
- Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Fatwa MUI di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah juga budaya bangsa Indonesia. Mengabaikannya berarti secara terang-terangan menghina al-Qur`an dan sunnah sekaligus nilai budaya bangsa Indonesia. Siapapun yang masih merasa sebagai umat Islam sudah seharusnya menjadikan agama Islam sebagai pedomannya. Bukan nilai-nilai sekularisme yang diajarkan Barat. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.