Menggugat SKB Tiga Menteri

Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang penggunaan seragam di sekolah. Inti SKB itu memberikan kebebasan kepada siswa untuk memakai atau tidak memakai seragam yang sesuai ketentuan agama di sekolah negeri. Jadinya siswi SMA Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri berhak untuk tidak berjilbab. Padahal aturan berjilbab untuk siswi muslimah bagian dari pendidikan akhlaq mulia yang merupakan visi pendidikan nasional. MUI kemudian melancarkan protes, tetapi tiga Menteri tersebut sampai saat ini menganggap angin lalu taushiyah MUI tersebut.
Protes MUI kepada tiga Menteri yang mengeluarkan SKB tentang penggunaan seragam sekolah disampaikan melalui taushiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021. Dalam taushiyahnya tersebut MUI mengapresiasi sebagian kebijakan Pemerintah, tetapi juga memprotes kebijakan lainnya yang memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan yang diapresiasi oleh MUI adalah:
Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
Akan tetapi MUI juga memprotes kebijakan yang dikeluarkan SKB Tiga Menteri ini karena berdampak pada pembangkangan siswi muslimah dari menggunakan pakaian jilbab sebagaimana dituntunkan syari’at. Meski demikian, MUI tidak perlu mengetengahkan dalil-dalil syari’at kepada tiga Menteri, cukup dengan menggunakan landasan hukum Negara yakni UUD 1945. Berikut pernyataan MUI:
…
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
Ketiga, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, Pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlaq mulia terhadap peserta didik.
Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.
MUI menjelaskan lebih lanjut bahwa Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; serta ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga penanaman nilai-nilai (transfer of values) dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.
Selanjutnya terkait ancaman dari Pemerintah akan memberikan sanksi berupa penghentian semua bantuan dari Pemerintah untuk sekolah yang melanggar SKB Tiga Menteri ini, MUI sangat menyayangkannya karena tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya”.
Terakhir, MUI mengingatkan bahwa Pemerintah semestinya fokus mempersatukan semua elemen bangsa untuk menghadapi wabah Covid-19, bukan malah memecah belah kesatuan bangsa melalui SKB Tiga Menteri ini, sebab nyata sekali SKB Tiga Menteri ini mengekang kebebasan sekolah-sekolah untuk menerapkan pendidikan sesuai agama dan keyakinan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.
Dari jajaran Pemerintah Daerah yang berani tegas memprotes SKB Tiga Menteri adalah Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Walkot Pariaman, Sumatera Barat ini membeberkan alasan mengapa dirinya menolak SKB Tiga Menteri. Pertama, SKB itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian yang kedua, ia juga menilai SKB Tiga Menteri itu seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan lingkungan pendidikan. “SKB Tiga Menteri ini tidak cocok diterapkan karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” ujar dia. Alasan ketiga, SKB ini dianggap melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008. “Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen yakni mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non muslim memakai hijab di sini,” tutur dia. Menurut dia, persoalan aturan segaram sekolah cukup diatur oleh Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.
Keluarnya SKB Tiga Menteri di atas sebenarnya cerminan ideologi Pemerintahan Jokowi hari ini yang berhaluan sekuler. Sekularisme dalam pengertian modern bukan memusuhi agama atau mengenyahkan agama dari kehidupan masyarakat, melainkan membebaskan warga Negara dari tuntunan agama. Posisi Negara diyakini tidak boleh memihak pada satu agama tertentu. Hal ini sudah diajarkan dan didoktrinkan di dunia pendidikan Indonesia yang sudah tersekulerkan sebagai kebenaran yang sebenarnya. Dalihnya adalah keadilan, agar Negara tidak memihak kepada satu agama pun dan agar warga Negara diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan cara beragamanya tanpa intervensi Negara. Dalam ideologi yang dianut oleh masyarakat dewasa ini liberalisme dalam hal agama, yakni kebebasan untuk memilih agama dan cara beragama, adalah hak setiap orang yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, apakah itu sekolah, lembaga keagamaan, atau bahkan Negara. Pemaksaan satu cara beragama kepada warga Negara diyakini sebagai budaya primitif yang tidak sesuai dengan alam modern. Demikianlah ideologi sekularisme adanya (uraian lengkap bisa dirujuk buku penulis: Menangkal Virus Islam Liberal sub bahasan Trilogi Pemikiran Islam Liberal).
Ideologi sekularisme seperti itu jelas tidak akan pernah sesuai dan berkompromi dengan Islam, sebab Islam mengajarkan ketundukan kepada agama dan syari’at, bukan membebaskan pemeluknya dari agama dan syari’at. Islam mengharuskan umatnya sami’na wa atha’na bukan sami’na wa ‘ashaina. Pilihan untuk beragama seperti diajarkan Islam bukan lagi menjadi pilihan melainkan kewajiban yang harus ditunaikan. Tidak ada hak untuk mengelak, melainkan harus taat sepenuhnya. Islam tidak mengategorikan pilihan beragama sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, melainkan kewajiban asasi manusia. Islam hanya mengakomodir hak asasi beragama untuk masing-masing pemeluk agama tanpa ada pemaksaan, tetapi untuk pemeluk agama Islamnya sendiri pilihannya hanya sami’na wa atha’na, bukan sami’na wa ‘ashaina.
Jika dalam ranah keilmuan apa yang diajarkan Islam tersebut dianggap kuno dan primitif karena tidak memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih cara beragama yang diinginkannya, maka tinggal dibalik saja argumennya bahwa justru merekalah yang primitif (ala innahum humus-sufaha` wa lakin la ya’lamun). Bukankah orang-orang Barat juga memaksakan permberlakuan kedisiplinan untuk warganya, dalam hal kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kemasyarakatan, apakah itu berarti mengekang kebebasan masyarakat dari keinginan bebas mereka? Kebebasan itu meski ada batasannya. Jika di masyarakat Barat batasan kebebasan itu adalah akal dan adat, itu karena mereka tidak memiliki agama wahyu. Dalam Islam batasan kebebasan itu tentunya adalah wahyu.
Jadi umat Islam tinggal memilih saja; pilih Islam atau sekularisme. Mustahil ya Islam, ya sekularisme, karena faktanya keduanya bermusuhan dan tidak bisa dikompromikan. Sama persis dengan pilihan yang disajikan di atas antara taushiyah MUI ataukah SKB Tiga Menteri. Yang satu Islam, yang satu lagi sekuler. “Maka apa lagi sesudah kebenaran itu selain kesesatan?” (QS. Yunus [10] : 32).