Hukum Olahraga Senam bagi Perempuan

Ustadz bagaimana hukumnya ibu-ibu ikut olahraga senam? Tetapi di tempat tertutup. Hanya memang mereka berpakaian ketat yang terlihat lekukan tubuhnya?
Hukum olahraga secara umum mubah. Meski tidak pernah Nabi saw amalkan, tetapi karena termasuk urusan duniawi dan ada maslahatnya, maka hukumnya mubah. Tentunya selama tidak dijadikan ajang kemaksiatan seperti perjudian atau mengganggu ibadah seperti melabrak waktu shalat.
Berkaitan dengan olahraga untuk ibu-ibu maka hukum asalnya juga halal, tidak haram, tentunya selama tidak ada unsur haram di dalamnya. Akan tetapi terkait olahraga senam yang ditanyakan, maka unsur yang haramnya secara umum ada, yakni memperlihatkan lekukan tubuh kepada orang lain, meski itu untuk sesama kaum perempuan di ruangan tertutup khusus perempuan. Haramnya semakin besar jika senam yang dilakukan oleh ibu-ibu itu di tempat terbuka yang terlihat oleh kaum laki-laki karena lebih besar lagi peluang fitnahnya. Hadits Nabi saw sudah mengancam tegas kaum perempuan memperlihatkan lekukan tubuhnya:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua jenis penghuni neraka yang saya tidak pernah melihatnya. (Pertama) Kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dan memukulkannya kepada orang-orang. (Kedua) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Mereka melenggak-lenggokkan badannya lagi sombong, kepala mereka seperti punuk unta yang besar dan melenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian [40 s.d 70 tahun] (Shahih Muslim kitab al-libas waz-zinah bab an-nisa`il-kasiyatil-‘ariyat no. 5704, kitab al-jannah wa shifati na’imiha bab an-nar yadkhuluhal-jabbarun no. 7373).
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan maksud “berpakaian tetapi telanjang” itu adalah berpakaian tetapi tidak menutup semua auratnya agar terlihat cantik. Atau mereka yang berpakaian tetapi dengan kain yang transparan atau tipis, yang meskipun wanita tersebut berpakaian, tetap saja tubuh di balik pakaiannya itu masih terlihat. Atau yang dimaksud adalah wanita yang berpakaian ketat, sehingga tetap memperlihatkan bentuk dan lekukan tubuhnya. Atau dalam bahasa Sundanya ngaleupeut atau ngetat, dengan dalih agar ‘seksi’. Dikecualikan tentunya kaum perempuan yang sudah berusaha maksimal menutup semua lekukan tubuhnya tetapi tidak bisa maksimal karena postur tubuhnya yang besar misalnya.
Al-Qur`an dalam surat an-Nur [24] : 31 memang memberikan rukhshah bagi kaum perempuan muslimah memperlihatkan sebagian auratnya kepada sesama “perempuan muslimah”. Tetapi itu sebatas perhiasan yang biasa dipakai kaum perempuan di telinga, leher, tangan, dan kaki. Artinya sebatas boleh membuka kerudung, baju bagian bawah lengan, dan pakaian bagian bawah kaki saja. Selebihnya dari itu tetap haram terlihat dan diperlihatkan kepada kaum perempuan muslimah secara umum.
Olahraga senam bagi perempuan ini dengan sendirinya menjadi halal jika masing-masing yang ikut senamnya memakai pakaian yang longgar, tidak sempit dan kecil sampai sengaja memperlihatkan lekukan tubuh. Demikian juga, sebaiknya dilakukan di ruangan tertutup khusus perempuan agar tidak menjadi tontonan kaum laki-laki.
Ketentuan ini berlaku juga untuk olahraga lainnya seperti renang, lari, gerak jalan, dan semacamnya. Bahkan sebenarnya berlaku juga untuk semua aktivitas kaum perempuan secara umum di luar rumahnya, baik itu di lingkungan tetangganya, sekolah putra-putrinya, pasar, majelis ta’lim, dan tempat-tempat umum lainnya. Wal-‘Llahu a’lam.