Pakaian, Makanan dan Minuman

Hukum Memasang Wallpaper Dinding Rumah Makruh

Ustadz benarkah ada larangan dari Nabi saw memasang kain atau sejenisnya seperti wallpaper pada dinding rumah? Mohon penjelasannya.
Nabi saw pernah sengaja mencabut kain yang dipasang ‘Aisyah ra untuk menutupi dinding rumahnya sambil bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ

Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita memakaikan pakaian pada batu dan tanah (Shahih Muslim bab la tadkhulul-malaikah baitan fihi kalb wa la shurah no. 5642).
‘Aisyah ra kemudian berkata:

فَقَطَعْنَا مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ وَحَشَوْتُهُمَا لِيفًا فَلَمْ يَعِبْ ذَلِكَ عَلَىَّ

Maka kemudian aku memotong kain tersebut dan menjadikannya dua bantal serta aku isi dengan serabut. Beliau kemudian tidak menyalahkanku atas hal tersebut (Shahih Muslim bab la tadkhulul-malaikah baitan fihi kalb wa la shurah no. 5642).
Imam an-Nawawi menjelaskan, dengan menelusuri semua jalur periwayatannya diketahui bahwa Rasulullah saw mencabut kain yang dipasang menutupi dinding rumah tersebut karena ada gambar kuda bersayap. Sebagaimana sudah maklum dalam syari’at, gambar makhluk hidup itu hukumnya haram dipajang, dan hanya boleh dijadikan alas atau tikar. Sementara itu terkait sabda Nabi saw di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan:

فَاسْتَدَلُّوا بِهِ عَلَى أَنَّهُ يُمْنَع مِنْ سَتْر الْحِيطَان وَتَنْجِيد الْبُيُوت بِالثِّيَابِ، وَهُوَ مَنْع كَرَاهَة تَنْزِيه لَا تَحْرِيم، هَذَا هُوَ الصَّحِيح… لِأَنَّ حَقِيقَة اللَّفْظ أَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُرنَا بِذَلِكَ وَهَذَا يَقْتَضِي أَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَلَا مَنْدُوب وَلَا يَقْتَضِي التَّحْرِيم. وَاللَّه أَعْلَم

Para ulama berdalil dengannya bahwa dilarang menutupi dinding dan memperindah rumah dengan kain, tetapi larangan itu sebatas makruh tidak sampai haram. Inilah yang shahih…karena hakikat lafazhnya Allah ta’ala tidak memerintah kita untuk demikian. Ini memastikan bahwa hal tersebut tidak wajib dan tidak sunat, meski tidak juga memastikan haram. Wal-‘Llahu a’lam.
Status makruh menutupi dinding rumah dengan kain dan sejenisnya terlihat dari atsar Abu Ayyub dan Ibn ‘Umar ra berikut ini:

وَدَعَا ابْنُ عُمَرَ أَبَا أَيُّوبَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ سِتْرًا عَلَى الْجِدَارِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ غَلَبَنَا عَلَيْهِ النِّسَاءُ فَقَالَ مَنْ كُنْتُ أَخْشَى عَلَيْهِ فَلَمْ أَكُنْ أَخْشَى عَلَيْكَ وَاللَّهِ لَا أَطْعَمُ لَكُمْ طَعَامًا فَرَجَعَ

Ibn ‘Umar mengundang Abu Ayyub, lalu ia melihat di rumahnya kain yang menutupi dinding. Ibn ‘Umar berkata: “Kami dikalahkan oleh kaum perempuan.” Abu Ayyub berkata: “Orang yang semula aku takut kepadanya maka aku jadi tidak takut kepadamu. Demi Allah, aku tidak akan makan di jamuan kamu.” Ia pun kembali lagi (Shahih al-Bukhari bab hal yarji’u idza ra`a munkaran fid-da’wah [apakah harus kembali lagi jika melihat ada kemunkaran dalam undangan jamuan makan]—atsar yang dikutip Imam al-Bukhari dalam tarjamah).
Seandainya menutupi dinding dengan kain haram, tentu Ibn ‘Umar ra sebagai ulama shahabat tidak akan membiarkan dirinya kalah oleh istrinya. Terlebih sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari dengan merujuk riwayat at-Thabrani, ini terjadi pada pernikahan Salim, putranya, yang juga seorang ulama hadits. Ini menunjukkan bahwa kejelekan menutupi dinding itu sebatas makruh. Ibn ‘Umar ra, demikian juga putranya, tidak menampik bahwa hal itu jelek, makanya ia tidak membantah, melainkan sebatas beralasan bahwa ia tidak bisa memaksakan pendapatnya kepada istrinya. Dan dalam konteks kedudukan Ibn ‘Umar ra sebagai seorang ulama shahabat yang pasti dijadikan teladan umat itulah, Abu Ayyub menilainya tidak pantas melegalkan hal yang makruh sehingga mengategorikannya sebagai kemunkaran. Akan tetapi tidak berarti jatuh haram, melainkan sebatas makruh. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button