Komisi Ijtihad dan Fatwa Persatuan Ulama Internasional (Lajnah al-Ijtihad wal-Fatwa bil-Ittihadil-‘Alami li ‘Ulama`il-Muslimin atau International Union of Muslim Scholars [IUMS]) yang berkedudukan di Qatar telah mengeluarkan fatwa wajib perang di Palestina untuk Negara-negara muslim. Mereka diharuskan mengerahkan pasukan militernya untuk mencegah pembantaian kaum muslimin di Palestina oleh militer Israel.
Persatuan Ulama Internasional (الاتحاد العالمي لعلماء المسلمين) yang didirikan oleh Syaikh Yusuf Qaradlawi dan ulama-ulama lainnya di Qatar pada tahun 2004 silam, melalui Komisi Ijtihad dan Fatwanya telah mengeluarkan fatwa pada 31 Oktober 2023 bagi Negara-negara berpenduduk mayoritas muslim untuk mengerahkan pasukan militernya dalam menjaga tanah Palestina dan melindungi warganya. Bunyi lengkap fatwa itu adalah sebagai berikut:
- Secara syari’at sudah wajib bagi Pemerintah dan militer resmi untuk segera melakukan intervensi guna menyelamatkan Gaza dari genosida dan pemusnahan total. Semuanya harus berkomitmen penuh terhadap tugas mendukung Palestina secara agama, politik, hukum, dan moral. Hal ini sudah sesuai dengan perjanjian internasional dan kepentingan strategis wilayah dan umat, dan sesuai dengan kekuasaan mereka terhadap masyarakat secara syari’at.
- Secara syari’at sudah wajib intervensi militer dan penyediaan peralatan dan keahlian militer dengan rincian sebagai berikut: Pertama, bagi yang ada di dalam wilayah Palestina mencakup Otoritas Palestina dan semua faksi perlawanan di Tepi Barat. Kedua, empat negara terdekat; Mesir, Yordania, Suriah, dan Lebanon. Ketiga, semua negara Arab dan Islam berkoordinasi dengan otoritas di dalam wilayah Palestina dan empat negara sekeliling. Dan dalam aliansi mendesak yang mampu mengatasi kondisi kebimbangan dan kelemahan yang telah berlangsung selama beberapa dekade, sehingga meruntuhkan penjajah secara menyeluruh di wilayah tersebut dan sekitarnya.
- Para ulama, elite, dan semua pihak yang berwenang berkewajiban secara agama untuk bertindak segera dan sesuai dengan tugas mereka, dan menekan Pemerintah serta militer resmi, hingga lembaga-lembaga politik, legislatif, parlemen, dan yudikatif untuk melakukan intervensi dengan segera, dan memenuhi tanggung jawab agama, historis, konstitusional, dan strategis mereka.
- Bahaya terbesar yang dihadapi rakyat adalah keputusasaan, karena kegagalan untuk mendapatkan hak-hak dan untuk mengusir ketidakadilan terhadap mereka. Hal ini dapat menimbulkan situasi keresahan umum, yang tingkat dan hasilnya hanya Allah yang tahu. Terutama mengingat agresi Zionis baru-baru ini yang didukung oleh dukungan Barat yang komprehensif, memalukan, dan provokatif. Dukungan Barat ini termasuk pengkhianatan terhadap perlawanan dan ratusan juta orang yang mendukungnya.
- Adanya dukungan militer, finansial, media, diplomatik, dan strategis yang komprehensif dari Barat ke Israel, menjadikannya penting bagi negara-negara Arab dan Islam untuk juga bertindak yang sama. Membantu secara militer, finansial, diplomatik, strategis, dan di tingkat media, untuk mencapai keseimbangan internasional yang sama. Sehingga, langkah ini dapat mencegah penindasan yang akan memicu kegemparan Arab dan Islam dan dapat menandakan kehancuran dan badai. Tidak dapat dibayangkan bahwa empat juta militer resmi yang kuat dari negara-negara Arab dan Muslim, dengan persenjataannya melakukan serangan ke Israel.
- Jihad dan membantu Palestina adalah kewajiban agama dan tanggung jawab Islam dan kemanusiaan. Hukum Islam melarang berdiam diri terhadap agresi dan tidak menangkisnya dengan memobilisasi pemerintah dan militer resmi – dengan yang paling dekat (dengan Israel) yang pertama kali melakukannya, dan kemudian [yang lain] dalam urutan prioritas [yaitu kedekatan]. Membiarkan Gaza, Al-Aqsha, Yerusalem, dan Palestina dimusnahkan dan dihancurkan adalah pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin, dan salah satu dosa besar di sisi Allah Ta’ala.” (iumsonline.org dan islamdigest.republika.co.id)
Sebagaimana sudah dibahas di tulisan sebelumnya, kewajiban jihad melawan kaum kafir jatuhnya kepada militer terlatih yang siap berperang (al-mujahidun), bukan kepada rakyat sipil biasa (al-qa’idun), dan itu harus berdasarkan instruksi dari pihak berwenang yang dalam hal ini Pemerintah di masing-masing negara. Fatwa dari Persatuan Ulama Internasional (IUMS) di atas sifatnya sebatas fatwa atau peringatan yang tentunya akan berdosa jika diabaikan oleh para pemegang pemerintahan. Mereka yang diamanahi oleh Allah swt kekuasaan dan berkuasa untuk menghentikan kemunkaran Israel, sudah sepantasnya menggunakan kekuasaannya tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat.
Fatwa dari para ulama di atas untuk berjihad melawan kaum kafir penjajah sudah tepat karena memang demikianlah tuntutan syari’at dalam melawan penjajah. Bukan dengan mengalah dan memilih kompromi melalui gencatan senjata seandainya perlawanan melalui kekuatan militer masih bisa dilakukan. Pilihan untuk berhenti perang itu ada jikalau sudah kalah atau musuh yang kalah dan memilih menyerah.
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٩٢ وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (190). Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir (191). Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (192). Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim (QS. al-Baqarah [2] : 190-193).
فَإِمَّا تَثۡقَفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡحَرۡبِ فَشَرِّدۡ بِهِم مَّنۡ خَلۡفَهُمۡ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ ٥٧ وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوۡمٍ خِيَانَةٗ فَٱنۢبِذۡ إِلَيۡهِمۡ عَلَىٰ سَوَآءٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡخَآئِنِينَ ٥٨ … ۞وَإِن جَنَحُواْ لِلسَّلۡمِ فَٱجۡنَحۡ لَهَا وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ ٦١
Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran (57). Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat (58)… Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. al-Anfal [8] : 57-58 dan 61).
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٖ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ ٢٩
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (QS. At-Taubah [9] : 29).
Ayat-ayat yang memerintahkan perang di atas konteksnya untuk darul-harbi (wilayah perang). Palestina dari sejak tahun 1948 sudah berada dalam situasi darul-harbi. Dari sejak itu sampai hari ini perang sudah menjadi satu kewajiban bagi rakyat Palestina yang terjajah. Dalam konteks terkini dimana Palestina digempur oleh kekuatan senjata yang tidak sebanding dan para penggempur itu tidak menghiraukan hak rakyat sipil, maka sudah tepat jika para ulama memfatwakan wajib perang juga untuk Negara-negara yang memiliki tentara militer. Dalam hal ini sangat pantas untuk dibacakan kepada Pemimpin Negara-negara muslim tersebut:
وَمَا لَكُمۡ لَا تُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡ هَٰذِهِ ٱلۡقَرۡيَةِ ٱلظَّالِمِ أَهۡلُهَا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيّٗا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا ٧٥
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang zhalim penduduknya ini dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (QS. an-Nisa` [4] : 75)
أَلَا تُقَٰتِلُونَ قَوۡمٗا نَّكَثُوٓاْ أَيۡمَٰنَهُمۡ وَهَمُّواْ بِإِخۡرَاجِ ٱلرَّسُولِ وَهُم بَدَءُوكُمۡ أَوَّلَ مَرَّةٍۚ أَتَخۡشَوۡنَهُمۡۚ فَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَوۡهُ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١٣ قَٰتِلُوهُمۡ يُعَذِّبۡهُمُ ٱللَّهُ بِأَيۡدِيكُمۡ وَيُخۡزِهِمۡ وَيَنصُرۡكُمۡ عَلَيۡهِمۡ وَيَشۡفِ صُدُورَ قَوۡمٖ مُّؤۡمِنِينَ ١٤ وَيُذۡهِبۡ غَيۡظَ قُلُوبِهِمۡۗ وَيَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَىٰ مَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ١٥
Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima taubat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. at-Taubah [9] : 13-15).
Wal-‘Llahul a’lam bis-shawab