Zakat Fithri Sebaiknya dengan Beras

Ustadz mana yang lebih sesuai tuntunan syari’at, apakah zakat fithri dengan beras atau dengan uang?
Baik zakat fithri dengan beras atau dengan uang, kedua-duanya menggunakan metode qiyas (persamaan), sebab kedua-duanya tidak pernah diamalkan oleh Nabi saw. Nabi saw mengajarkan dan mempraktikkan zakat fithri dengan tha’am (makanan pokok yang dimakan sehari-hari) yaitu gandum, kurma, anggur kering, atau susu kering. Tidak ada beras ataupun uang. Hanya karena tha’am di Indonesia tidak ada yang disebutkan dalam hadits, melainkan yang dimakan sehari-harinya pada umumnya beras, maka ditempuhlah metode qiyas sebagaimana sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan nash-nash dalil yang qath’i, sehingga yang diamalkannya zakat fithri dengan beras. Ulama yang membolehkan zakat fithri dengan uang pun menempuh metode qiyas, tetapi memang qiyas ba’id (persamaan yang jauh) dengan mendasarkan pada titik kesamaan (‘illat) “nilai” zakat yang dikeluarkan, yakni bahwa uang yang dikeluarkan tersebut senilai dengan makanan pokok yang dikeluarkan untuk zakat fithri.
Qiyas ba’id memang susah menemukan kesepakatan di kalangan para ulama, karena bagi sebagian mereka qiyas tersebut tidak dikategorikan qiyas sebab tidak ada persamaannya. Jika itu dinar atau dirham lalu diqiyaskan kepada uang maka pasti terlihat aspek persamaannya, yakni sama-sama uang yang digunakan dalam transaksi atau alat pengukur nilai barang. Akan tetapi jika dari tha’am (makanan pokok) ke uang ini susah disamakannya. Pada zaman Nabi saw ada uang, yakni dinar dan dirham, tetapi Nabi saw tidak mensyari’atkan zakat dengan dinar dan dirham, melainkan hanya dengan tha’am. Maka dari itu akan selalu ditemukan perselisihan akan keabsahannya. Berbeda halnya dengan beras untuk zakat fithri, tidak ditemukan perselisihan karena para ulama sepakat qiyas antara beras dan gandum sepenuhnya sesuai.
Berdasarkan prinsip ajaran agama harus menjauhi yang syubhat demi keselamatan agama dan kehormatan diri, maka tentu akan lebih selamat jika zakat fithri ditunaikan dengan beras, bukan dengan uang, karena zakat fithri dengan uang statusnya syubhat yakni diperselisihkan, sementara zakat fithri dengan beras tidak syubhat karena pasti halalnya.
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah yang syubhat (meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram (Shahih Muslim bab akhdzil-halal wa tarkis-syubuhat no. 4178).
Jika alasannya lebih praktis dalam membayarnya, maka berarti amil zakat yang kemudian membelikannya pada beras agar nanti ketika dibagikan kepada mustahiqnya sudah dalam wujud beras. Pertimbangan faqir miskin juga merasa senang menerima uangnya tidak perlu dijadikan pilihan utama karena yang harus jadi pertimbangan utama itu mana yang lebih sesuai dengan nash dalil, bukan perasaan mustahiqnya. Kalaupun benar demikian, berarti setiap yang berzakat dianjurkan menyisipkan juga shadaqahnya dan ini bisa dalam wujud uang, sehingga nanti mustahiq mendapatkan beras dan uang sekaligus.
Tentunya adab menghormati pihak lain yang berbeda ijtihad harus tetap dijunjung tinggi. Pihak-pihak yang bersikukuh menyatakan bahwa zakat fithri dengan uang diperbolehkan tidak boleh dinilai sebagai orang-orang sesat, sebab tidak ada kesesatan di wilayah ijtihad.
Wal-‘Llahu a’lam.