Kontemporer

Vaksinasi Tidak Membatalkan Shaum

Ustadz apakah vaksinasi yang digulirkan saat ini akan membatalkan shaum? 0877-7858-xxxx
Berdasarkan QS. al-Baqarah [2] : 187 diketahui bahwa yang membatalkan shaum adalah makan, minum, dan jima’. Definisi makan dan minum sudah maklum yakni memasukkan makanan atau minuman melalui saluran kerongkongan.
Model pengobatan dengan tidak melalui kerongkongan pada zaman Nabi saw sudah ada, di antaranya sa’uth; memasukkan obat melalui hidung. Praktiknya biasanya pasien berbaring terlentang, lalu ditaruh bantal di bawah bahunya agar kepalanya terdongak ke bawah, kemudian dimasukkan obat melalui hidung agar cepat sampai ke otak, sehingga penyakit keluar melalui bersin (Fathul-Bari bab as-sa’uth).
Dalam kaitannya dengan shaum, al-Hasan al-Bashri (ulama tabi’in w. 110 H) menegaskan bahwa sa’uth tidak membatalkan shaum selama tidak masuk melalui tenggorokan/kerongkongan.

وَقَالَ الْحَسَنُ لَا بَأْسَ بِالسَّعُوطِ لِلصَّائِمِ إِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَى حَلْقِهِ وَيَكْتَحِلُ

Al-Hasan al-Bashri (ulama tabi’in w. 110 H) menjelaskan: “Tidak mengapa sa’uth (mengobati lewat hidung) bagi orang yang shaum selama tidak sampai ke tenggorokannya, atau juga tidak mengapa bercelak.” (Atsar dalam Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy idza tawadldla`a fal-yastansyiq bi mankharihi).
Fiqih dari atsar ini adalah pengobatan apapun yang dimasukkan ke dalam tubuh tetapi tidak melalui salurang kerongkongan (makan/minum) maka tidak membatalkan shaum.
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di masa shaum:
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar) (Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. www.mui.or.id)
 
Tidak menyebabkan bahaya seperti misalnya badan dipastikan menjadi lemas dan tidak kuat shaum. Jika itu yang akan terjadi maka seharusnya vaksin dilakukan malam hari. Jika tidak mungkin berarti seseorang harus meminta untuk dijadwal vaksinasi selepas bulan Ramadlan.
Injeksi Intramuskular yang disebutkan MUI di atas adalah salah satu cara vaksinasi melalui suntikan ke dalam massa otot. Cara lainnya adalah Injeksi Subkutan (SK), vaksin disuntikan di bawah kulit di atas otot; Suntikan Intradermal (ID), vaksin disuntikan pada lapisan teratas kulit. BCG adalah satu-satunya jenis vaksin yang disuntikan secara intradermal. Pemberian BCG secara intradermal mengurangi risiko terjadinya kelainan neurovaskuler; Vaksin secara oral, mengurangi kebutuhan akan jarum suntik dan semprit, dan membuat proses pemberian lebih mudah; dan Semprotan Intranasal merupakan prosedur yang bebas dari jarum dimana vaksin disemprotkan melalui mukosa nasal lewat hidung (https://in.vaccine-safety-training.org/).
Dari kelima cara pemberian vaksin di atas yang membatalkan shaum hanya yang secara oral saja sebab itu termasuk makan dan minum. Keempat cara sisanya tidak membatalkan shaum karena tidak termasuk makan atau minum. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button