Vaksin Haram Hukumnya Tetap Haram
Karena stok vaksin produksi Biofarma yang sudah difatwakan halal terbatas, maka Pemerintah membeli vaksin dari Korea Selatan yang diakui ada unsur haramnya. MUI sendiri sudah menetapkan bahwa vaksin tersebut ada unsur haramnya, tetapi karena darurat pandemi maka hukumnya jadi halal. Apakah benar saat ini sudah masuk kategori darurat yang menghalalkan yang haram? 0856-2024-xxxx
Pakar bahasa Arab, ‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani, menjelaskan bahwa kata ‘darurat’ (idltharra) secara etimologis/kebahasaan merujuk pada dua kondisi: Pertama, sesuatu yang terjadi karena dipaksa (‘ala thariqil-qahri wal-qasri), bukan karena keinginan sendiri (ikhtiyar). Kedua, sesuatu yang tidak mungkin terjadi kecuali hanya dengannya (Mu’jam Mufradat Alfazhil-Qur`an).
Dalam al-Qur`an sendiri, Allah swt memberikan dua kriteria dari keadaan yang disebut darurat:
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ
Tetapi siapa dalam keadaan darurat sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. al-Baqarah [2] : 173).
Kriteria pertama, ghaira baghin. Maknanya dijelaskan dalam Tafsir Ibn Katsir, antara dua: (1) Baghin dalam pengertian menyimpang (bagha-yabghi), maksudnya bukan dalam perkara-perkara yang dibenarkan agama seperti maksiat dan kemunkaran. (2) Baghin dalam artian menginginkan (ibtagha-yabtaghi) yang berkaitan dengan syahwat/keinginan.
Kriteria kedua, ghaira ‘adin; tidak melampaui batas. Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa ma ubiha lid-dlarurah yuqaddaru bi qadariha; sesuatu yang dibolehkan karena darurat berlaku sebatas ukuran daruratnya. Maksudnya, jika sudah tidak darurat maka harus berhenti. Seperti orang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain selain babi, boleh ia makan babi sampai hilang kelaparannya, tidak boleh sampai kenyang.
Berdasarkan kriteria darurat di atas, apakah bisa diambil kesimpulan hukum bahwa vaksinasi Covid-19 dengan vaksin haram menjadi halal? Hemat kami belum bisa, dan masih tetap haram, karena pertama, Pemerintah tidak dalam posisi memaksa dan mengancam dengan sanksi, masih sebatas himbauan. Kedua, masih ada alternatif lain yakni menunggu vaksin Biofarma yang sudah pasti halalnya. Jika untuk waktu satu tahun yang sudah berlalu dari sejak pandemi Covid-19 umat Islam mampu bertahan, tentunya dalam waktu beberapa bulan ke depan sampai vaksin halal selesai diproduksi pasti juga bisa bertahan. Ketiga, vaksin diakui oleh para ahli bukan satu-satunya jalan mencegah virus Covid-19, melainkan yang paling utamanya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan. Artinya masih ada jalan lain selain menerima vaksin yang haram untuk mencegah penularan virus Covid-19, maka dari itu tidak bisa dikategorikan darurat.
Pemerintah dan MUI seyogianya mendengar suara hati umat Islam yang hanya ingin divaksinasi dengan vaksin yang halal. Apalagi dalam beberapa hari ke depan akan segera masuk bulan Ramadlan. Umat Islam tentu tidak akan rela jika kesucian bulan Ramadlan dari hal-hal yang haram malah terganggu dengan vaksinasi yang haram. Wal-‘Llahu a’lam.