Tafaqquh Sebelum dan Sesudah Tua

‘Umar berkata: “Tafaqquh (belajar agama dengan mendalam)-lah kalian sebelum dituakan.” Abu ‘Abdillah (al-Bukhari) berkata: “Dan sesudah dituakan karena sungguh para shahabat Nabi saw belajar di masa usia senja mereka.”
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah pasti Dia akan memahamkannya dalam urusan agama (Shahih al-Bukhari bab man yuridil-‘Llah bihi khairan no. 71; Shahih Muslim bab an-nahy ‘anil-mas`alah no. 2436 dari hadits Mu’awiyah).
Terkait hadits di atas, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari:
وَمَفْهُوم الْحَدِيث أَنَّ مَنْ لَمْ يَتَفَقَّه فِي الدِّين أَيْ : يَتَعَلَّم قَوَاعِد الْإِسْلَام وَمَا يَتَّصِل بِهَا مِنْ الْفُرُوع فَقَدْ حُرِمَ الْخَيْر.
Mafhum hadits di atas bahwa siapa saja yang tidak tafaqquh fid-din yaitu mempelajari kaidah-kaidah Islam dan cabang-cabang yang terkait dengannya, maka diharamkan baginya kebaikan.
وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو يَعْلَى حَدِيث مُعَاوِيَة مِنْ وَجْه آخَر ضَعِيف وَزَادَ فِي آخِره: ” وَمَنْ لَمْ يَتَفَقَّه فِي الدِّين لَمْ يُبَالِ اللَّه بِهِ ” وَالْمَعْنَى صَحِيح؛ لِأَنَّ مَنْ لَمْ يَعْرِف أُمُور دِينه لَا يَكُون فَقِيهًا وَلَا طَالِب فِقْه، فَيَصِحّ أَنْ يُوصَف بِأَنَّهُ مَا أُرِيدَ بِهِ الْخَيْر
Abu Ya’la telah mengeluarkan hadits Mu’awiyah di atas dari sanad lain yang dla’if dan ada tambahan di akhirnya: “Siapa yang tidak tafaqquh fid-din pasti Allah tidak akan peduli kepadanya.” Makna hadits dla’if ini shahih, karena siapa yang tidak mengetahui urusan agamanya, yakni tidak menjadi seorang faqih atau pembelajar fiqih, maka sah saja ia disebut sebagai orang yang tidak menginginkan kebaikan.
وَفِي ذَلِكَ بَيَان ظَاهِر لِفَضْلِ الْعُلَمَاء عَلَى سَائِر النَّاس وَلِفَضْلِ التَّفَقُّه فِي الدِّين عَلَى سَائِر الْعُلُوم
Dalam hadits ini terkandung penjelasan yang jelas akan keutamaan ulama di atas semua orang, dan keutamaan tafaqquh fid-din di atas semua ilmu (Fathul-Bari bab man yuridil-‘Llah bihi khairan yufaqqihhu fid-din).
Uraian al-Hafizh di atas meniscayakan beberapa hal, di antaranya: Pertama, tafaqquh fid-din adalah kewajiban setiap orang, karena yang tidak tafaqquh tidak akan dipedulikan oleh Allah swt dan tidak akan diberi kebaikan oleh-Nya. Kedua, kewajiban tafaqquh itu bisa sampai faqih (menjadi ulama fiqih) atau sebatas pembelajar fiqih. Ketiga, tafaqquh adalah mempelajari semua hal terkait urusan dan cabang-cabang agama. Keempat, tafaqquh fid-din harus diprioritaskan sebelum mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Atau dengan kata lain menjadi dasar keilmuan untuk ilmu-ilmu lainnya. Jika tidak demikian maka seorang ilmuwan tidak akan pernah menjadi ilmuwan yang baik.
Al-Hafizh Ibn Hajar lebih lanjut menjelaskan bahwa tafaqquh itu melibatkan iktisab (usaha manusia) dan anugerah Allah swt sekaligus. Tidak mungkin mengandalkan salah satunya saja. Jadi hadits di atas meniscayakan kebaikan bagi orang yang berusaha keras untuk memperdalam ilmu agama termasuk mereka yang diberi anugerah pemahaman dan kepintaran dalam memahami agama.
Terkait tafaqquh ini, Imam al-Bukhari mengutip atsar dari ‘Umar ibn al-Khaththab sebagai berikut:
وَقَالَ عُمَرُ: تَفَقَّهُوا قَبْلَ أَنْ تُسَوَّدُوا
“Tafaqquh (belajar agama dengan mendalam)-lah kalian sebelum dituakan.” (Shahih al-Bukhari bab al-ightibath fil-‘ilm).
Atsar ‘Umar ibn al-Khaththab ra di atas diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dengan sanad shahih. Tusawwadu artinya dijadikan sayyid/sadah (tuan, pemimpin, atau seseorang yang dituakan). Dalam level minimal seseorang menjadi sayyid itu ketika menikah yakni di lingkup keluarganya. Selanjutnya seseorang akan menjadi sayyid seukuran cakupan wilayahnya (Fathul-Bari). Bisa lingkup keluarga besarnya, wilayah ketetanggaannya, kedaerahannya, komunitasnya, dan kota sampai negaranya. Artinya setiap orang dipastikan akan tusawwadu. Sebelum dituakan tersebut sudah seyogianya setiap orang tafaqquh agar mereka pantas menjadi seorang sayyid di lingkungannya. Seseorang yang dituakan tapi minim ilmu agama hanya akan menjadi ru`usan juhhalan; pemimpin-pemimpin bodoh yang hanya akan mengeluarkan fatwa dan arahan tanpa ilmu, akibatnya dlal mudlil; sesat dan menyesatkan, sebagaimana Nabi saw sabdakan dalam salah satu hadits yang disampaikan ‘Abdullah ibn ‘Amr ra:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara sekaligus dari hamba-hamba, melainkan mencabut ilmu dengan mencabut para ulama. Sehingga ketika tidak tersisa seorang ulama pun, orang-orang mengangkat tokoh-tokoh yang bodoh, mereka ditanya lalu memberi fatwa tanpa berdasar ilmu, akibatnya mereka sesat dan menyesatkan (Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab kaifa yuqbadlul-‘ilm no. 100).
Akan tetapi Imam al-Bukhari kemudian menambahkan:
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَبَعْدَ أَنْ تُسَوَّدُوا وَقَدْ تَعَلَّمَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ I فِي كِبَرِ سِنِّهِمْ
Abu ‘Abdillah (al-Bukhari) berkata: “Dan sesudah dituakan karena sungguh para shahabat Nabi saw berlajar di masa usia senja mereka.” (Shahih al-Bukhari bab al-ightibath fil-‘ilm).
Pernyataan Imam al-Bukhari ini untuk menegaskan tidak ada “mafhum” dari pernyataan ‘Umar ra di atas. Meski maksud ‘Umar ra adalah seriuslah memahami agama selagi masih muda karena sesudah tua seringkali banyak kendala, tetapi tidak berarti bagi yang sudah tua kemudian dijadikan dalih pembenaran untuk tidak belajar dengan serius. Maka dari itu Imam al-Bukhari menegaskan bahwa yang sudah sangat tua sekalipun tetap harus tafaqquh; belajar agama dengan serius, karena para shahabat juga banyak yang sudah tua renta tetapi belajar mereka tetap dijalani dengan serius. Pernyataan ‘Umar ra di atas tidak ada bedanya dengan sabda Nabi saw untuk memanfaatkan dengan maksimal masa muda sebelum tua agar buahnya terasa ketika tua nanti. Tetapi tidak berarti bahwa kalau sudah tua abai dengan waktu dan tidak diisi kegiatan yang bermanfaat (Fathul-Bari).
Intinya siapapun yang menyadari bahwa hidup harus ada dalam kebaikan maka wajib tafaqquh fid-din sesuai kadar kemampuannya apapun profesinya. Khusus bagi mereka yang sudah tua dan dituakan harus diprioritaskan agar tidak menjadi pemimpin-pemimpin yang bodoh dan dlal mudlil. Bagi mereka yang masih muda dan belum dituakan harus memanfaatkan momentum untuk giat tafaqquh agar ketika dituakan nanti menjadi orang yang memang pantas dituakan. Wal-‘Llahu a’lam.