Sunnah Muakhat Yang Belum Dilaksanakan

Dalam momentum hijrah, Nabi ﷺ melakukan muakhat; mempersaudarakan seorang Muhajirin dengan seorang Anshar dalam hubungan saudara angkat. Shahabat Anshar yang berkecukupan membantu ekonomi saudara angkatnya dari Muhajirin yang masih jauh dari cukup. Sunnah muakhat seperti ini masih langka diamalkan di tengah-tengah umat hari ini, dimana seorang yang berkecukupan mengangkat saudara seorang yang miskin untuk ikut membantu kehidupan ekonominya. Bahkan tidak jarang yang ada hubungan saudara senasab pun seakan-akan tidak ada hubungan persaudaraan sama sekali.
Sunnah muakhat memang sudah berlanjut menjadi ukhuwwah. Muakhat yang secara formal mengangkat saudara angkat dari kalangan miskin sudah beralih lebih luas menjadi persaudaraan se-Islam, bukan hanya ke satu saudara angkat saja. Sebagaimana Nabi saw sabdakan:
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ
Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara muslim lainnya, jangan pernah menganiayanya, menelantarkannya, dan menghinanya (Shahih Muslim kitab al-birr was-shilah wal-adab bab tahrim zhulil-muslim no. 6706).
Imam an-Nawawi menjelaskan makna la yakhdzuluhu:
وَأَمَّا (لَا يَخْذُلهُ) فَقَالَ الْعُلَمَاء: الْخَذْل تَرْك الْإِعَانَة وَالنَّصْر
Adapun “la yakhdzuluhu” para ulama menjelaskan: Khadzl adalah tidak membantu dan menolong.
Artinya jangan sampai acuh tak acuh, tidak peduli, tidak perhatian, menelantarkan, mengabaikan, dan enggan membantu. Sesama muslim seharusnya bersaudara dan tidak saling mengabaikan. Ini berlaku dalam persaudaraan se-Islam secara luas, tidak hanya ke satu saudara angkat semata.
Meski demikian, muakhat dalam lingkup yang lebih kecil setidaknya harus menjadi perhatian kaum yang mapan ekonominya. Mereka harus meneladani para shahabat yang saling menanggung kehidupan ekonomi di antara sesamanya, khususnya dengan saudara angkatnya. Jadi seandainya tidak bisa luas menanggung ekonomi beberapa orang miskin, minimalnya ada satu orang/keluarga miskin yang diangkat olehnya sebagai saudara angkat dan diberdayakan ekonominya.
Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya kitab Manaqibil-Anshar menulis sebagai berikut:
بَاب كَيْفَ آخَى النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ أَصْحَابِهِ وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ آخَى النَّبِيُّ ﷺ بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ وَقَالَ أَبُو جُحَيْفَةَ آخَى النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ
Bab: Bagaimana Nabi saw mempersaudarakan di antara para shahabatnya. ‘Abdurrahman ibn ‘Auf berkata: “Nabi saw mempersaudarakanku dengan Sa’ad ibn ar-Rabi’ ketika kami datang ke Madinah.” Abu Juhaifah berkata: “Nabi saw mempersaudarakan Salman dan Abud-Darda’.”
Hadits yang Imam al-Bukhari riwayatkan adalah:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْمَدِينَةَ فَآخَى النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَهُ وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ الْأَنْصَارِيِّ فَعَرَضَ عَلَيْهِ أَنْ يُنَاصِفَهُ أَهْلَهُ وَمَالَهُ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ دُلَّنِي عَلَى السُّوقِ فَرَبِحَ شَيْئًا مِنْ أَقِطٍ وَسَمْنٍ فَرَآهُ النَّبِيُّ ﷺ بَعْدَ أَيَّامٍ وَعَلَيْهِ وَضَرٌ مِنْ صُفْرَةٍ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَهْيَمْ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ فَمَا سُقْتَ فِيهَا فَقَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Dari Anas ra ia berkata: ‘Abdurrahman ibn ‘Auf datang (hijrah) ke Madinah. Lalu Nabi saw mempersaudarakannya dengan Sa’ad ibn ar-Rabi’ dari Anshar. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman untuk berbagi dua istri dan hartanya, tetapi ‘Abdurrahman berkata: “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Tunjukkan saja kepadaku pasar.” Kemudian ia memperoleh untung sedikit aqith (susu kering) dan samin (minyak lemak hewani). Kemudian setelah beberapa hari Nabi saw melihatnya ada bekas kekuning-kuningan di tubuhnya. Nabi saw bertanya: “Ada apa denganmu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab: “Wahai Rasulullah, saya baru saja menikah dengan seorang perempuan Anshar.” Beliau bertanya: “Sebijih kecil emas.” Nabi saw bersabda: “Adakan jamuan makan meski dengan seekor kambing.” (Shahih al-Bukhari bab kaifa akhan-Nabi saw baina ashhabihi no. 3937).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan dalam Fathul-Bari bahwa muakhat ini sebenarnya sudah diberlakukan oleh Nabi saw sejak di Makkah di antara sesama shahabat, di antaranya Nabi saw dengan ‘Ali, Abu Bakar dengan ‘Umar, Thalhah dengan az-Zubair, dan ‘Abdurrahman ibn ‘Auf dengan ‘Utsman ibn ‘Affan. Lalu ketika hijrah ke Madinah, muakhat ini diberlakukan kembali antara Muhajirin dengan Anshar, dan sebagian kecilnya antara sesama Muhajirin. Intinya sebagaimana dijelaskan al-Hafizh:
فَآخَى بَيْن الْأَعْلَى وَالْأَدْنَى لِيَرْتَفِق الْأَدْنَى بِالْأَعْلَى وَيَسْتَعِين الْأَعْلَى بِالْأَدْنَى
Beliau mempersaudarakan antara orang yang sudah mapan (dalam harta dan keluarga) dengan yang belum mapan agar orang yang belum mapan bisa mendapatkan bantuan dari yang sudah mapan dan orang yang sudah mapan juga bisa memperbantukan orang yang belum mapan (Fathul-Bari bab kaifa akhan-Nabi saw baina ashhabihi).
Dari berbagai riwayat yang ditelusuri al-Hafizh, ada sekitar 100 shahabat yang Nabi saw muakhat-kan. Di antaranya adalah Nabi saw dengan ‘Ali masih berlanjut, Abu Bakar dengan Kharijah ibn Zaid, ‘Umar ibn al-Khaththab dengan ‘Itban ibn Malik, Hamzah dengan Zaid ibn Haritsah, Ja’far ibn Abi Thalib dengan Mu’adz ibn Jabal (ada juga yang menyebut Mu’adz dengan Ibn Mas’ud), Mush’ab ibn ‘Umair dengan Abu Ayyub, Abu Hudzaifah ibn ‘Utbah dengan ‘Abbad ibn Bisyr, ‘Ammar dengan Tsabit ibn Qais, Abu Dzar dan al-Mundzir ibn ‘Amr, Hathib ibn Abi Balta’ah dengan ‘Uwaim ibn Sa’idah, dan empat shahabat yang disebutkan Imam al-Bukhari di atas.
Model muakhat di antara shahabat ini dipersilangkan antara mereka yang sudah mapan secara ekonomi dengan yang belum mapan untuk saling membantu ekonomi dan pekerjaan. Sa’ad ibn ar-Rabi’ yang dipersaudarakan dengan ‘Abdurrahman ibn ‘Auf di atas misalnya. Dalam bab lain di Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Sa’ad berkata kepada ‘Abdurrahman:
إِنِّي أَكْثَرُ الْأَنْصَارِ مَالًا فَأَقْسِمُ مَالِي نِصْفَيْنِ وَلِي امْرَأَتَانِ فَانْظُرْ أَعْجَبَهُمَا إِلَيْكَ فَسَمِّهَا لِي أُطَلِّقْهَا فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَتَزَوَّجْهَا
Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, dan aku akan bagi hartaku dua bagian (untukmu). Aku juga punya dua istri. Silahkan lihat mana yang paling kamu senangi, sebutkan saja nanti aku ceraikan. Jika ‘iddahnya sudah habis maka silahkan nikahi saja olehmu (Shahih al-Bukhari bab ikha`in-Nabiy saw bainal-Muhajirin wal-Anshar no. 3780).
Tetapi ‘Abdurrahman sendiri meski ia saat itu masih miskin tidak memilih tangan di bawah, melainkan tetap ingin hidup dari hasil jerih payah usahanya sendiri. Dalam riwayat lain dijelaskan:
قَالَتْ الْأَنْصَارُ اقْسِمْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ النَّخْلَ قَالَ لَا قَالَ يَكْفُونَنَا الْمَئُونَةَ وَيُشْرِكُونَنَا فِي التَّمْرِ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
Anshar berkata: “Bagikan saja oleh anda (Nabi saw) kebun kurma ini antara kami (Anshar) dan mereka (Muhajirin).” Beliau menjawab: “Tidak perlu. Cukup saja orang Anshar memberi makan kami (sebagai upah kerja kami di kebun) dan berbagi hasil buah kurmanya dengan kami (ketika panen).” Anshar menjawab: “Kami mendengar dan patuh.” (Shahih al-Bukhari bab ikha`in-Nabiy saw bainal-Muhajirin wal-Anshar no. 3782)
Terlihat jelas bagaimana kedermawanan Anshar sebagai orang-orang kaya dan pribumi untuk berbagi harta dengan Muhajirin yang mayoritas masih miskin. Terlihat jelas juga bagaimana akhlaq mulia kaum Muhajirin yang meskipun masih miskin tetapi tidak senang dimanjakan dengan pemberian kaum Anshar. Mereka tetap ingin bekerja keras dan mendapatkan upah serta bagi hasil dari kerja keras mereka sendiri. Inilah potret muakhat yang langka ditemukan di zaman ini.
Muakhat antara seorang Anshar dan Muhajirin ini memang diberlakukan pada awal hijrah untuk saling berbagi (muwasah) bahkan saling mewarisi hingga dibatalkan ketentuan saling mewarisinya oleh ayat al-Qur`an tentang fara`idl dan saat itu umat Islam sudah kuat. Sejak saat itu muakhat tidak dilanjutkan dan cukup diberlakukan ajaran ukhuwwah di antara sesama saudara seagama, meski tidak sampai saling mewarisi harta warisan. Ajaran ukhuwwah ini bahkan cakupannya lebih luas daripada muakhat, karena seorang yang kaya ekonominya bukan hanya harus fokus ke seorang miskin yang jadi saudara angkatnya saja, melainkan ke semua orang miskin yang ada di sekitarnya dan masih berada dalam jangkauan shadaqahnya. Wal-‘Llahu a’lam.