Bayar Pajak Tidak Haram karena Dipaksa

Menyimak pembahasan PPN 12% yang termasuk maks haram, dan bahkan semua pajak yang memberatkan rakyat secara umum, apakah itu berarti bagi yang membayar pajak, hukumnya termasuk haram juga?
Hadits-hadits yang mengancam dosa dan siksa dalam hal maks (iuran liar dan memaksa) ditujukan hanya kepada penarik dan pemungutnya, bukan kepada penyetornya. Penyetornya tidak termasuk dalam ancaman karena memang status mereka dipaksa, bukan karena keinginan atau persetujuan, atau dengan kata lain tidak ada niat sama sekali untuk melakukannya. Bahkan dikategorikan mendukung dan meridlai juga tidak, karena statusnya terpaksa. Perhatikan kembali hadits-hadits yang dimaksud.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
Sesungguhnya penarik maks (iuran liar dan memaksa) akan masuk neraka (Musnad Ahmad bab hadits Ruwaifi’ ibn Tsabit no. 17001).
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga penarik maks (iuran liar dan memaksa) (Hadits ‘Uqbah ibn ‘Amir dalam Sunan Abi Dawud bab fis-si’ayah ‘alas-shadaqah no. 2939)
Dalam ayat-ayat yang menjelaskan makanan-minuman haram pun Allah swt sudah memberikan pengecualian:
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ … ١٧٣
Tetapi siapa dalam keadaan darurat (dipaksa atau terpaksa) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. al-Baqarah [2] : 173).
Berbeda halnya dengan pelaku zina, suap, dan riba; kedua-duanya dan bahkan semua pihak yang terlibat dengannya sama-sama dilaknat dan dihukum karena mereka dengan niat dan sadar ikut menyetujui dan melakukannya.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ … ٢
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera… (QS. An-Nur [24] : 2).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemberi dan yang diberi suap.” (Sunan Abi Dawud kitab al-aqdliyah bab fi karahiyatir-risywah no. 3582)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang memberinya (kreditur), pencatatnya, dan kedua pihak saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih Muslim bab la’ni akilir-riba wa mu`kilahu no. 2995)
Wal-‘Llahu a’lam