Aqidah

Status Shalat Orang Yang Mendatangi Paranormal

Ustadz, saya punya teman yang suka mendatangi paranormal. Setiap akan pergi ke tempat si paranormal dia selalu mengucapkan bismillah. Dia juga suka menjalankan shalat. Bagaimana dengan amal shalatnya? Apakah akan diterima oleh Allah swt? Terima kasih. 08572015xxxx
Kemaksiatan meski disertai dengan basmalah atau kalimah thayyibah lainnya, tetap berstatus kemaksiatan. Bahkan mungkin semakin berlipat dosanya karena mempermainkan basmalah dan kalimah thayyibah tersebut. Mengenai kedudukan shalatnya, jawabannya terdapat jelas dalam hadits Shafiyyah, istri Nabi saw, bahwasanya Nabi saw pernah bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Siapa yang mendatangi paranormal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari (Shahih Muslim kitab as-salam bab tahrimil-kahanah wa ityanil-kuhhan no. 5957).
Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari berarti tidak akan mendapatkan pahala, meskipun cukup untuk menggugurkan kewajiban. Sebab menurutnya, shalat wajib atau kewajiban lainnya, jika dilaksanakan dengan sempurna akan mendatangkan dua hal: (1) gugur kewajiban dan (2) mendapatkan pahala. Hadits ini, menurutnya juga tidak perlu dita`wil dengan pemahaman bahwa shalatnya harus dilaksanakan dua kali, dengan asumsi bahwa jika yang pertama tidak diterima, berarti yang kedua kalinya bisa diterima. Sebab Nabi saw bersabda dengan jelas bahwa selama 40 hari shalatnya tidak akan diterima berapa kalipun dilaksanakannya (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim).
Jadi artinya, bukan berarti tidak perlu shalat atau bahkan tidak wajib shalat karena kalau shalat pun tidak akan diterima. Bukan demikian. Sebab shalat wajib tetap berlaku baginya sebagai mukallaf (bisa memahami dan mengamalkan syari’at). Yang benar, shalat wajib tetap wajib ia laksanakan selama 40 hari tersebut. Tetapi meski ia melaksanakannya, shalatnya tidak akan mendatangkan pahala. Kalau ia tidak melaksanakannya, maka ia akan mendapatkan dosa, di samping pasti tidak akan mendapatkan pahala. Itulah sebabnya Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa shalatnya hanya sebatas menggugurkan kewajiban, yakni menggugurkan dosa, dan tidak akan mendapatkan pahala.
Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi saw mengancam lebih keras lagi:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Siapa yang mendatangi paranormal yang bisa meramal masa depan (kahin) atau mengetahui kejadian yang sudah terjadi (‘arraf), lalu ia meyakini apa yang diucapkannya, maka ia sudah kafir pada wahyu yang diturunkan kepada Muhammad saw (Musnad Ahmad musnad Abi Hurairah no. 9171).
Ancaman kafir ini tentunya bukan kafir keluar dari Islam, tetapi kafir dalam arti berdosa besar. Sebab dalam hadits di awal sudah ditegaskan oleh Nabi saw bahwa orang seperti ini tetap wajib shalat meski tidak akan diterima. Artinya masih muslim, tetapi berdosa besar. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button